Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNANKEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala KP PBB/Kepala B/KEPALA KPP Pratama untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB. (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 34/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.03/2005 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Pasal 2 (1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat clan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:   10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat;90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:   65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu. (3) Jumlah 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:   16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:   16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah *, Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 3 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). (2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KP PBB/Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:   Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berhak;Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian Daerah Kabupaten/Kota dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB.Lembar ke-3 untuk Daerah yang bersangkutan.Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB. Pasal 4 (1) Berdasarkan SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D). (2) KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BP-PBB diterima. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPM-BP-PBB setelah dibubuhi cap tanggal clan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM-BP-PBB. Pasal 5 Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM-BP-PBB. Pasal 6 Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini Pasal 8 SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 29/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi apabila:   PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;Dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. (2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 2 (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. (2) Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:   Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala KP PBB/KPP Pratama tidak memberikan keputusan, dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB. Pasal 4 (1) Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak lainnya, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan. Pasal 5 (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :   Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB. (2) SPMKP PBB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. (3) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terlampaui. (4) Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP PBB diterima. (5) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP PBB. Pasal 7 Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKKP PBB dan SPMKP PBB kepada KPPN. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 9 (1) Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh kepala PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir SPMKP PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 08/PJ.6/1998

27 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 1998 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor KU.305/IV/1/KA-98 tanggal 2 April 1998 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1998, dan dengan memperhatikan surat : dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/1998

8 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1998 TENTANG PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka aplikasi SISMIOP PBB untuk semua sektor, maka saat ini sedang dikembangkan pengolahan data PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang dilakukan dengan media komputer. Untuk memenuhi karateristik program komputer dengan basis ORACLE, maka Nomor Objek Pajak (NOP) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu disempurnakan sebagai berikut : Digit 1, 2     : Kode Nomor Daerah Tingkat I Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II Digit 5, 6, 7   : Kode Nomor Kecamatan Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa Digit 11, 12, 13   : Kode Nomor Urut Blok Digit 14, 15, 16, 17   : Kode Nomor Urut Objek Pajak Digit 18   : Tanda Khusus; Digit 1, 2     : Kode Nomor Daerah Tingkat I Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II Digit 5, 6, 7   : Kode Nomor Kecamatan Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa Digit 11, 12, 13   : Kode Nomor Urut Blok Digit 14, 15, 16, 17   : Kode Nomor Urut Objek Pajak Digit 18   : Tanda Khusus; Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/KMK.03/2005 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 3.269.437.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR