PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.07/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADASELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008;                 Mengingat    :   MEMUTUSKAN :Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.                 Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.                 Pasal 2 (1)  Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.   (2)  Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :            6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan        3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.       Pasal 3 (1)  Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.     (2)  Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.          (3)  Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp 1.570.380.499.742,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).  Pasal 4 (1)  Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.          (2)  Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.    Pasal 5 (1)  Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2)  Penyaluran alokasi penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan.      (3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 18 Desember 2007    MENTERI KEUANGAN ttd.                         SRI MULYANI INDRAWATI

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 59/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 595/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Keterangan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya;bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang perlu ditinjau kembali;bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Mengingat : Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3566);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ/1998 tanggal 13 Agustus 1998 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PMAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 1 Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal : Wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan atau Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.terdapat perbedaan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus. Pasal 2 (1)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa. (2)Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bum dan Bangunan menurut perhitungan wajib pajak. (3)Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pasal 3 (1)Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/KepaIa Desa yang bersangkutan. (2)Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan. Pasal 4 Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan bukti pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan. Pasal 5 (1)Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan. (2)Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu. (3)Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan. Pasal 6 (1)Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima. (2)Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak. Pasal 7 (1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak terutang tidak lebih besar dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3)Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan. Pasal 8 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pasal 9 (1)Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. (2)Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak. (3)Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. (4)Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek pajaknya, maka petugas pemeriksaan sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya. (5)Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan, petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Pasal 10 (1)Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan keputusan atas pengajuan keberatan. (2)Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak. (3)Apabila Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 251/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 251/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAKSEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Pasal 2 Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyampaikan usulan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Pasal 4 Bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2000Direktur Jenderal Pajak ttd Machfud SidikNIP 060043114

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 28/PJ/2009

TENTANG REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTBTAHUN ANGGARAN 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, bersama ini disampaikan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2009Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.07/2009

TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009;                 Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.                 Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.                 Pasal 2Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:                 Pasal 3 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.             (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp19.908.586.906.461,00 (sembilan belas triliun sembilan ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).             (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.         (5) Alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.             Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan.  (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.         Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 25 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN      ttd.                         SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/PMK.07/2009

TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009;                 Mengingat :  MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2009.                 Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:  (1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.       (2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.  Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.       (2) DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:            16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;        64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan        9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.     Pasal 3 (1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.             (2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.             (3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.014.430.113.466,00 (satu triliun empat belas miliar empat ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).             (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 4 (1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.   (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.   Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 25 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN                             ttd.                         SRI MULYANI INDRAWATI