Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/1998

2 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1998 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ.6/1998

25 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PBB TERHADAP OBJEK PAJAK YANG MASIH DALAM TAHAP PEMBANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan sebagaimana perihal pada pokok surat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.7/1988 tanggal 11 Agustus 1988 serta Surat Edaran Direktur Pajak Bumi dan Bangunan SE-89/PJ.6/1991 tanggal 19 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan dan sebagai tindak lanjut dari KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dipandang perlu adanya petunjuk teknis penilaian bangunan yang berkarakteristik khusus. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi penilai PBB untuk memperoleh Biaya Pembuatan Baru (Cost Reproduction New/CRN) Bangunan untuk jenis bangunan berikut: Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam petunjuk teknis ini adalah: Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ.1/2005

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.1/2005 TENTANG BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAITDALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2005 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2005, dengan ketentuan sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd Djazoeli SadhaniNIP 060036043 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang    :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008;   Mengingat    :     MEMUTUSKAN :Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.             Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.             Pasal 2Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian :             Pasal 3 (1)  Alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.    (2)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.         (3)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp19.570.581.771.322,00 (sembilan belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).         (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.       Pasal 4 (1)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.     (2)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan secara mingguan.  (3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 26 Februari 2008    MENTERI KEUANGAN,     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.75/2005

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.75/2005 TENTANG KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2004, terdapat saldo akhir tunggakan adalah sekitar Rp. 23,523 triliun dan USD 224 juta sehingga total saldo akhir tunggakan adalah sekitar Rp. 25,543 triliun. Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional tahun 2005, perlu diupayakan pengurangan/pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan antara lain adalah sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan Di JakartaTanggal 3 Maret 2005Direktur Jenderal Pajak Ttd HADI POERNOMONIP. 060027375