Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 36/PJ.6/2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ.6/2002 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHANNILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejak tahun pajak 2001 besar NJOPTKP PBB dan NPOPTKP BPHTB ditetapkan secara regional. Pada tahun 2002, besar NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sangat bervariasi seperti ditunjukkan oleh tabel berikut : No. NJOPTKP/NPOPTKP 2002 Terendah Tertinggi 1. NJOPTKP Rp. 2.000.000,00 – Kb. Lahat– Kb. Pandeglang– Kb. Lebak Rp. 12.000.000,00 – Kb. Karimun 2. NPOPTKP selainwaris/hibah wasiat Rp. 5.000.000,00 – Kb. Boalemo– Kb. Donggala– Kb. Toli-Toli– Kb. Poso– Kb Morowali– Kb. Banggai– Kb. Banggai Kepulauan Rp. 50.000.000,00 – DKI Jakarta 3. NPOPTKP waris/hibah wasiat Rp. 30.000.000,00 – Kb. Magetan– Kb. Bolaang Mongondow– Kb. Sangihe Talaud Rp. 300.000.000,00 Sebanyak 94 Kabupaten/Kota Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabepaten/Kota Tahun 2002 selengkapnya terlampir. Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2003 efektif tinggal 2 bulan lagi dan pada tahun 2002 telah terbentuk cukup banyak Kabupaten/Kota dan Propinsi baru, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNONIP. 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ/2008 TENTANG STANDAR WAKTU PELAYANANPENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAKDAN PENERBITAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 03/PJ.01/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.01/2008 TENTANG PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARABIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan DIPA 0,69 tahun anggaran 2008 Nomor SP: 0148.0/069-03.0/-/2008 sampai dengan 0180.0/069-03.0/-/2008, tanggal 19 Februari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2008, khususunya pelaksanaan di unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala Kantor berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2008a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd. IGN Mayun WinangunNIP 060041978 Tembusan :Direktur Jenderal
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 25/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas : Pasal 3 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atauterdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara :perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atauperseorangan untuk SKP PBB. Pasal 4 (1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dansurat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atauharus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan ;satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dandiajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah :tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayana Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atautanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat. (4) Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan :fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;fotokopi bukti kepemilikan tanah;fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/ataufotokopi bukti pendukung lainnya. Pasal 5 (1) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (2) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atauKepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif. (3) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. Pasal 6 (1) Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan PBB yang terutang kepada Kepala KPP Pratama. (2) Kepala KPP Pratama harus memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. (3) Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Kepala KPP Pratama atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. Pasal 7 Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya. Pasal 8 (1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (2) Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 9 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ;Kanwil DJP dalam hal letak objek pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP;Kanwil DJP atau KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara perseorangan; atauKPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara kolektif. (5) Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 22/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ/2008 TENTANG PEMINDAHAN KEWENANGAN PENGADMINISTRASIANBAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tanggal 28 Januari 2008 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 2. Kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB yang semula dilaksanakan bersama oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharan. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2, kepada KPPBB/KPP Pratama diminta untuk tidak menerbitkan :Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB);Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB) untuk tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota;Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) bagian Daerah. 4. tindak lanjut terhadap KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB yang sudah diterbitkan untuk bulan Januari dan Pebruari 2008 agar dikoordinasikan dengan KPPN mitra kerja masing-masing KPPBB/KPP Pratama. 5. Para kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk :mensosialisasikan pemindahan kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB tersebut ke Pemerintah Daerah di wilayah kerja masing-masing;memantau penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan data penerimaan pada bank persepsi mitra kerja;tetap fokus pada tugas pengamanan rencana penerimaan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 April 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ/2009
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIANKEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Keberatan adalah keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PBB.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama. II. Ruang Lingkup Keberatan dapat diajukan atas :Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); atauSurat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB)Keberatan dapat diajukan dalam hal :Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atauterdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB. III. Penerimaan Pengajuan Keberatan dan Penelitian Persyaratan Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas Keberatan harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas Keberatan.Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah :tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atautanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap pengajuan Keberatan dimaksud dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB.Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal Keberatan diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian pengajuan Keberatan tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atauKepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif. IV. Penanganan Pengajuan Keberatan yang Memenuhi Persyaratan KPP Pratama mengelompokkan berkas Keberatan berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian:berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada KPP Pratama;berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada Kanwil DJP;berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada Kantor Pusat DJP.KPP Pratama mengirimkan berkas Keberatan yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas keberatan dengan ketentuan:dilampiri Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB;Pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama :1)10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan dalam hal :a)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan ada apada Kanwil DJP;b)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan ada pada Kantor Pusat DJP.2)2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan dalam hal kewenangan melakukan penelitian ada pada KPP Pratama, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.Terhadap pengajuan Keberatan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan Keberatan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak;hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian Keberatan.Penerbitan dan pengiriman Keputusan Keberatan PBB dilakukan dengan ketentuan :Keputusan Keberatan PBB diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian Keberatan:Salinan Keputusan Keberatan PBB diberikan kepada :1)Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal Keberatan diajukan secara kolektif;2)Kepala KPP Pratama;3)Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan PBB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian Keberatan agar tidak menunggu batas akhir waktu pelayanan. V. Bentuk Formulir dan Surat Contoh surat Keberatan yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk formulir Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB :secara perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk surat pemberitahuan pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk surat penerusan berkas Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk Surat Tugas penelitian atas pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah pengajuan Keberatan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna menampung beberapa permohonan sekaligus.Bentuk surat pemberitahuan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk formulir laporan hasil penelitian Keberatan yang diajukan :secara perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. VI Prosedur Penyelesaian Pengajuan Keberatan Prosedur penyelesaian pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. VII. Lain-lain Dalam hal Kanwil DJP tidak sependapat dengan materi yang tercantum dalam laporan hasil penelitian Keberatan PBB yang dilakukan oleh KPP Pratama, Kanwil DJP dapat melakukan penelitian ulang.Dalam hal setelah dilakukan penelitian ditemukan data baru di luar materi Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, maka data baru tersebut dimasukkan sebagai dasar penerbitan keputusan Keberatan.Penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam hal Letak Objek Pajak Berada Tidak Dalam Satu Kabupaten/Kota Dengan