PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 32/PJ/2008

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 32/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIMELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN              DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1)  KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :unit tempat usaha; danunit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu. (2)  NJOP tertentu unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut :NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); danNJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu per meter persegi). (3)  NJOP tertentu unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 2008DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ./2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ./2008 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBBSEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI (PBB MIGAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tanggal 11 Oktober 2007, serta adanya perubahan ketentuan di bidang Migas dan struktur organisasi PT Pertamina (persero) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS), dengan ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB Migas dengan penjelasan sebagai berikut : I.  Pengertian UmumPBB Migas merupakan bagian dari pelaksanaan pengenaan PBB sektor pertambangan disamping sektor lainnya yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non migas. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Migas, yang dimaksud dengan :1.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.2.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.3.Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.4.Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.5.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari  Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.6.Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.7.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.8.Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.9.Areal Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang  telah dieksploitasi/menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi (tahap eksploitasi/produksi)10.Areal Belum Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang meliputi :Areal Penyelidikan Umum adalah areal yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum, untuk membuat peta geologi dan mengetahui tanda-tanda adanya bahan galian minyak bumi dan atau gas bumi.Areal Ekplorasi adalah areal yang sudah dilakukan penyelidikan umum dan perlu diteliti lebih seksama untuk menetapkan secara rinci adanya bahan galian minyak bumi dan atas gas bumi.Areal Non Producing Open adalah areal yang sudah selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang/dieksploitasi.Areal Non Producing Plug and Abandon adalah yang sudah selesai dieksploitasi dan untuk sementara ditutup/ditinggalkan.11.Areal Tidak Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang sama sekali tidak mempunyai potensi untuk menghasilkan  minyak bumi dan atau gas bumi.12.Areal Emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan.13.Areal Pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang digunakan sebagai pengamanan bangunan (misalnya jalur pipa) dan/atau keselamatan lingkungan.14.Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang tidak termasuk Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengamanan.15.Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.16.Hasil Produksi adalah produksi minyak dan atau gas bumi yang dijual dalam satu tahun yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk minyak dan mscf untuk gas bumi.17.Penjualan Hasil Produksi adalah perkalian Hasil Produksi dengan harga minyak dan atau gas bumi dalam mata uang rupiah. II.  Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.1.Objek PBB Migas terdiri atas permukaan bumi dan tubuh bumi.Objek pajak di permukaan bumi meliputi areal di daratan dan di perairan pedalaman (onshore) dan areal di perairan lepas pantai (offshore).1)Objek pajak areal onshore terdiri atas Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, Areal Pengamanan, dan Areal Lainnya serta Objek Bangunan.2)Objek pajak areal offshore terdiri atas Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, dan Objek Bangunan.Objek pajak tubuh bumi direpresentasikan dengan kapitalisasi Hasil Produksi.2.Subjek Pajak PBB Migas adalah seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan sesuai luas Wilayah Kerja yang dikuasainya.3.Subjek Pajak sebagaimana butir 2 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak PBB MIgas. III.  Pendaftaran, Penilaian, dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)1.Pendaftaran Objek PajakSubjek Pajak (KKKS) mendaftarkan Objek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani untuk disampaikan kepada BPMIGAS SPOP dari seluruh KKKS yang terkumpul diteruskan BPMIGAS kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.SPOP terdiri dari SPOP Induk dan 4 (empat) jenis Lampiran SPOP yaitu :1)Lampiran SPOP Areal Daratan  (SPOP Onshore), yang menampung data luas tanah, perairan pedalaman dan bangunan di dalam Wilayah Kerja di daratan perkabupaten/kota2)Lampiran SPOP Areal Daratan di luar Wilayah Kerja (SPOP Onshore Non WK), yang menampung data luas tanah dan bangunan di luar Wilayah Kerja di daratan per kabupaten/kota.3)Lampiran SPOP Areal Perairan Lepas Pantai (SPOP Offshore), yang menampung data luas perairan laut dan bangunan di dalam Wilayah Kerja di perairan lepas pantai.4)Lampiran SPOP Hasil Produksi, yang menampung data Hasil Produksi selama setahun sebelum tahun pajak berjalan.Bentuk formulir dan petunjuk pengisian SPOP dimaksud adalah sebagaimana lampiran 1.SPOP Induk dan Lampiran SPOP yang diterima dari BPMIGAS, oleh Ditjen Pajak disampaikan kepada KPPBB/KPP Pratama sebagai berikut :1)Lampiran SPOP Onshore dan Lampiran SPOP Onshore Non WK, disampaikan kepada KPPBB/KPP Pratama tempat objek pajak berada.2)Lampiran SPOP Offshore dan Lampiran SPOP Hasil Produksi ditatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Dirjen Pajak dengan memperhatikan potensi sumber daya Migas masing-masing kabupaten /kota serta azas pemerataan dan keseimbangan, yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Migas per kabupaten/kota. Petikan angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian datanya selanjutnya disampaikan kepada masing-masing KPPBB/KPP Pratama.2.Penilaian Objek PajakPenilaian objek PBB Migas dalam rangka penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk masing-masing peruntukkan objek pajak adalah sebagai berikut :NJOP Onshore dan NJOP Onshore Non WK ditentukan melalui perbandingan harga tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dan/atau sebagaimana tatacara penilaian tanah untuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI,KABUPATEN/ KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2008;     Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.                         Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                         Pasal 2 Pasal 3 (1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.     (2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.       (3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan sebesar Rp944.493.672.858,00 (sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).  (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 4 (1) Penyaluran Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.     (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.          Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 23 Juni 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd.                                 SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.05/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITANSURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANKEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.                         Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/ Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).     (2) Bentuk SKU-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.                (3) Bentuk SKU-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.               Pasal 2SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang dan berlaku selama satu tahun anggaran.                         Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                         Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 4 Juli 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd.                                 SRI MULYANI INDRAWATI    

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 26/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGANDENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Mei 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 21/PJ/2008

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 21/PJ/2008 TENTANG PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMIDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan publikasi NJOP Bumi. Pasal 3NJOP Bumi yang dipublikasikan disusun antara lain berdasarkan Tahun Pajak, nama jalan, kode ZNT, dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan. Pasal 4Prosedur dan jangka waktu Publikasi NJOP Bumi adalah sebagai berikut : Pasal 5Dalam hal terdapat perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB yang menyebabkan perubahan NJOP Bumi yang telah dipublikasikan, dilakukan pemutakhiran dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 segera setelah terjadi perubahan. Pasal 6Dalam rangka optimalisasi Publikasi NJOP Bumi : Pasal 7 (1)  Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi pada KPPBB/KPP Pratama diatur dalam Lampiran I. (2)  Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi pada Kanwil DJP diatur dalam Lampiran II. (3)  Tata Cara Pemantauan Pengiriman Data Elektronik Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran III. (4) Tata Cara Upload Data Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran IV. (5) Tata Cara Pengawasan Data Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran V. Pasal 8Pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098