SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 66/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 66/PJ/2011 TENTANG KODE NOTA PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2011 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, maka perlu ditentukan tabel Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2011Direktur Jenderal, ttd. A. Fuad RahmanyNIP 195411111981121001 Tembusan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 23/PJ/2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 23/PJ/2011 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DANSURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 1Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan rincian sebagai berikut: Lampiran I : Daftar Jenis, Kode, Ukuran, dan Rangkap Formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; Lampiran II : Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran III : Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB); Lampiran IV : Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran V : Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB); Lampiran VI : Nota Penghitungan Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran; Lampiran VII : Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB); Lampiran VIII : Surat Pemberitahuan (SPb); Lampiran IX : Daftar Pengantar Nota Penghitungan; Lampiran X : Daftar Pengantar SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, peraturan lain yang mengatur tentang bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2011DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 48/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 48/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGANNON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : A. PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.Wilayah kuasa pertambangan adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).Areal Produktif adalah areal yang telah dieksploitasi atau telah menghasilkan galian tambang (tahap eksploitasi).Areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan galian tambang tetapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi).Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian tambang.Areal emplasemen adalah areal yang diatasnya terdapat bangunan dan/atau pekarangan.Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan (pelabuhan khusus).Hasil bersih galian tambang adalah pendapatan kotor satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasi atas objek dimaksud.Harga patokan penjualan mineral dan batubara adalah harga mineral dan batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free On Board (FOB) di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). B. Tata Cara Penentuan Besarnya NJOPAreal produktif adalah sebesar 9,5 x Hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.Areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan;Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. C. Tata Cara Penentuan Hasil Bersih1.Hasil bersih galian tambang sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 ditentukan dengan cara, pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang (Run On Mine/ROM) dikurangi dengan biaya eksploitasi.2.Pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditentukan dengan cara, harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang dikalikan dengan hasil produksi galian tambang, dan dikurangi dengan biaya-biaya sebagai berikut :a.Biaya pengolahan dan pemurnian galian tambang (washing, crushing, dll), meliputi :1)biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membersihkan dan memisahkan galian tambang dengan mineral atau bahan ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan;2)biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yaitu penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaaan (Crushing) menggunakan mesin penghancur (crusher), sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.b.Biaya pengangkutan galian tambang (Hauling), meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut galian tambang dari lokasi penambangan (pit) ke stasiun pengumpul di pelabuhan khusus.c.Biaya tongkang/ponton, meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan pengangkutan galian tambang dari pelabuhan khusus ke kapal pengangkut (vessel), termasuk dalam biaya ini antara lain :1)biaya angkutan dengan menggunakan tongkang/ponton (barge);2)biaya surveyor.3.harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan harga pada bulan Desember sebelum tahun pajak berjalan.4.Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi :Biaya pengupasan lapisan tanah (stripping/overburden removal), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah selama masa operasi produksi, meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.Biaya pengambilan galian tambang (mine excavation), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan, seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, pengerukan dengan kapal keruk,dan peledakan. D. Lain-lainDalam hal harga patokan penjualan menggunakan satuan mata uang US $, maka harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan formulir daftar perhitungan PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penggenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun Pajak 2011.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C untuk Tahun Pajak 2010 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2011Direktur Jenderal, ttd. A. Fuad RahmanyNIP 195411111981121001 Tembusan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 37/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTUDALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut : a. untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :1)Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);2)Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);3)Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);4)Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;5)Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;6)Surat Keputusan Pembetulan;7)Surat Keputusan Keberatan;8)Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;9)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. b. untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :1)Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);2)Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);3)Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);4)Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);5)Surat Tagihan BPHTB (STB);6)Surat Ketetapan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB;7)Surat Ketetapan Pembetulan;8)Surat Ketetapan Keberatan;9)Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;10)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Pasal 3 Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu : Pasal 4 (1) Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif. Pasal 5 (1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;diajukan kepada pejabat; dansurat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak :1)harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan; atau2)harus dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;diajukan kepada Pejabat; dandiajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat. (3) Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah :tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pelayanan Satu Tempat (PST) atau petugas yang ditunjuk; atautanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat. Pasal 6 (1) Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan. (2) Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya. (3) Dalam hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif, pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah. Pasal 7 (1) Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, tetapi Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan, dan Pejabat wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan jumlah PBB yang terutang, BPHTB yang terutang, atau sanksi administrasi, memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Pasal 8 Dalam hal tidak ada permohonan oleh Wajib Pajak tetapi diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB atas surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan. Pasal 9 (1) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau pasal 8 masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB, Pejabat dapat melakukan pembetulan lagi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. (2) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2). Pasal 10 (1) Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan Kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB berdasarkan permohonan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIRSURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. (2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. (3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:a.Halaman depan:1)Nomor seri formulir;2)Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;3)lnformasi berupa tulisan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;4)Kode Akun;5)Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;6)Nomor Objek Pajak (NOP);7)Letak objek pajak;8)Nama dan alamat Wajib Pajak;9)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);10)Luas bumi dan/atau bangunan;11)Kelas bumi dan/atau bangunan;12)Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;13)Total NJOP bumi dan/atau bangunan;14)NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;15)Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);16)NJOP untuk penghitungan PBB;17)Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);18)PBB yang terhutang;19)PBB yang harus dibayar;20)Tanggal jatuh tempo;21)Tempat Pembayaran;b.Halaman belakang:1)Nama petugas penyampai SPPT;2)Tanggal penyampaian;3)Tanda tangan petugas;4)lnformasi lainnya. (4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini : (1) Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaaan dan perkotaan untuk tahun 2009. (2) SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 September 2008DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ/2008 TENTANG PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUIPENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Agustus 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :