SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 66/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 66/PJ/2011 TENTANG KODE NOTA PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2011 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, maka perlu ditentukan tabel Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2011Direktur Jenderal, ttd. A. Fuad RahmanyNIP 195411111981121001 Tembusan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 23/PJ/2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 23/PJ/2011 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DANSURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :Â Â Â PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 1 Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan rincian sebagai berikut: Lampiran I : Daftar Jenis, Kode, Ukuran, dan Rangkap Formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; Lampiran II : Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran III : Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB); Lampiran IV : Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran V : Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB); Lampiran VI : Nota Penghitungan Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran; Lampiran VII : Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB); Lampiran VIII : Surat Pemberitahuan (SPb); Lampiran IX : Daftar Pengantar Nota Penghitungan; Lampiran X : Daftar Pengantar SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, peraturan lain yang mengatur tentang bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2011DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 253/PJ/2012
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA,SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJPTAHUN ANGGARAN 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012. PERTAMA : Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2012 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-145/PJ/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2012. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 16 Agustus 2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 53/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ/2008 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-34/PJ/2008TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENCETAKAN SPPT, STTS, DAN DHKP PBB TAHUN 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tanggal 02 September 2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, dan dalam rangka persiapan cetak massal SPPT, STTS dan DHKP PBB tahun 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 September 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 57/PJ./2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 57/PJ./2008 TENTANG PERSIAPAN BREAKDOWN RENCANA PENERIMAAN PBBTAHUN ANGGARAN 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka persiapan breakdown rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan : Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 17/PJ/2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAKTERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A(1)Dalam hal tidak ada permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya dan diketahui terdapat:sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan;ketetapan yang tidak benar, yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan.(2)Usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP.Pasal 8BKepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atas usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A. 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 8B ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.(3)Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.(3A)Pelaksanaan penelitian di lapangan untuk usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(4)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk:permohonan pembatalan SPPT secara kolektif;pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan; danpengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan, penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001