PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUHKABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 (1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. (2) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang DibagikanKepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008. (3) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam lima persepuluh persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp 1.485.948.539.310,- (satu triliun empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 905.384.598.090,- (sembilan ratus lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah). (4) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan dibagikan sebagai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III padabulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan di tahap I dan II. (3) Penyaluran alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada tahap III di bulan November tahun anggaran berjalan. Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat mengenai permintaan transfer dana Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran2008. (2) Surat mengenai perminaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :    Mengingat    :    MEMUTUSKAN :Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.     Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :                 Pasal 2Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak yang objek pajaknya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.                 Pasal 3 (1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB.     (2) Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok Pajak Bumi dan Bangunan ditambah dengan denda administrasi.   Pasal 4Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan :                 Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara perseorangan, atau kolektif melalui Kepala Desa/Lurah.           (2) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :            satu permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB, kecuali untuk permohonan yang diajukan secara kolektif;        dalam hal permohonan diajukan secara kolektif, SPPT dan/atau SKP PBB harus untuk tahun pajak yang sama dan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);        diajukan kepada Kepala KPP Pratama;        diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo;        dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan pengurangan;        dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan        diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB.   (3) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan.             (4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak.       Pasal 6 (1) Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang diajukan secara kolektif. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).           (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).             Pasal 7 (1) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.             (2) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.     Pasal 8 (1) Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).             (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).           (3) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).   (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.    Pasal 9Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                 Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 3 November 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 (1) Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011. (2) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2011. Pasal 2 (1) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp2.922.957.844.171,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1.899.922.598.515,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah); danalokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.035.245.656,00 (satu triliun dua puluh tiga miliar tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 773

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : (1) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2) Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (4) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi untuk daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; danObjek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sebesar Rp.5.988.049.440.775,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai koreksi atas perhitungan target PBB Tahun Anggaran 2012 dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan kepada daerah dengan imbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas:alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;alokasi sementara DBH PBB bagian daerah; danalokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. Pasal 4 (1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp27.035.691.162.565,00 (dua puluh tujuh triliun tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp1.927.824.636.041,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);alokasi sementara DBH PBB bagian daerah sebesar Rp24.023.660.851.863,00 (dua puluh empat triliun dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); danalokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sebesar Rp1.084.205.674.661,00 (satu triliun delapan puluh empat miliar dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN             BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 772

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 38/PJ/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 38/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN DANPENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Utang PBB yang tercantum dalam: Pasal 3 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB. Pasal 4Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Pasal 5 (1) Pengangsuran atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan dengan ketentuan:jangka waktu pengangsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan dengan pengangsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; danmasa pengangsuran dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. (2) Penundaan atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. (3) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan akan dialihkan menjadi pajak daerah, jangka waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB dapat diberikan paling lama sampai dengan akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan. Pasal 6 (1) Besarnya pembayaran angsuran atas Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran. (2) Besarnya pelunasan atas penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan sebesar Utang PBB yang ditunda pembayarannya. Pasal 7Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. satu surat permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan; c. mencantumkan:jumlah Utang PBB yang dimohonkan pengangsuran pembayarannya, masa angsuran, dan besarnya angsuran; ataujumlah Utang PBB yang dimohonkan penundaan pembayarannya dan jangka waktu penundaan; d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP; e. diajukan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; f. tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun-tahun sebelumnya; g. dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan. Pasal 8 (1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP Pratama, kecuali apabila Kepala KPP Pratama menganggap tidak perlu. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, dan/atau sertifikat deposito. Pasal 9 (1) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap bukan sebagai surat permohonan pengangsuran atau penundaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (2) Dalam hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya. (3) Dalam hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 10 (1) Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala KPP Pratama tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan diterbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir. (4) Dalam hal permohonan dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan paling lama sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan besarnya pembayaran pengangsuran atau penundaan pembayaran ditetapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6. Pasal 11 (1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), atas Utang PBB yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang belum dilunasi dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB. (2) Denda administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan saldo Utang PBB. (3) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih dengan menerbitkan STP PBB atas denda administrasi pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan. Pasal 12Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait Utang PBB yang telah diterbitkan keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran, keputusan pengangsuran atau penundaan tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pasal 13 (1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang PBB belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga (SKPIB), kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan Utang PBB dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi Utang PBB yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah Utang PBB yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau penundaan adalah jumlah Utang PBB setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14 (1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang PBB sudah diterbitkan suatu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 37/PJ/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 37/PJ/2011 TENTANG                    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYANILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASARPENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :     bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat :     MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2011DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001