SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 73/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 73/PJ/2008 TENTANG KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Desember 2008Direktur Jenderal  ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.07/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010  tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus depalan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.(1a)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; danAlokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.(2)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.(3)Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.(4)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupeten/kota sebesar Rp 22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).(2)Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 718

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 191/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 (1) Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kebupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012. Pasal 2 (1) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp2.913.454.391.723,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan kota adalah sebesar Rp1.893.745.354.618,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah); danAlokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.019.709.037.105,00 (satu triliun sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). (2) Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4         Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,                                      ttd.                                 AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 November 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1197

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 93/PJ/2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 93/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK MENGENAI TATA CARA PENYESUAIAN BESARNYANILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat. 2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan. 3. Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 4. Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama:Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk salah satu KPP Pratama di wilayahnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat mengenai besarnya NJOPTKP PBB.Seluruh Kepala KPP Pratama tetap menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 5. Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Kepala KPP Pratama yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama agar menyampaikan rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera ditindaklanjuti.   Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2011DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 69/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 69/PJ/2008 TENTANG USULAN BANK PERSEPSI/BANK OPERASIONAL III PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098     Tembusan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: Bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.969.543.948,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.808.281.525,00 (sebelas miliar delapan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.049.908.868,00 (sebelas miliar empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); danAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp1.461.998.454,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp8.649.355.101,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus satu rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan Alokasi Kurang Bayar untuk Daerah yang telah melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk daerah yang belum melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya akan dilaksanakan setelah daerah melakukan rekonsiliasi data dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersediri. (4) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2008. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan Peraturan Perundangundangan. (3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI