PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTAdanGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: BAB IINAMA PAJAK Pasal 2Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. BAB IIIOBJEK DAN SUBJEK PAJAK Bagian KesatuObjek Pajak Pasal 3 (1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;jalan tol;kolam renang;pagar mewah;tempat olahraga;galangan kapal, dermaga;taman mewah;tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; danmenara.rumah susun.apartemen strata title. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal 4 (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya,tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ;merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dandigunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Bagian KeduaSubjek Pajak Pasal 5 (1) Yang menjadi Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. (2) Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. (3) Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Wajib Pajak. (4) Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud. (5) Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. (6) Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. (7) Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui. BAB IVTARIF PAJAK Pasal 6Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : BAB VDASAR PENGENAAN, DAN CARA MENGHITUNG PAJAK Bagian KesatuDasar Pengenaan Pajak Pasal 7 (1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. (3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Bagian KeduaCara Perhitungan Pajak Pasal 8 (1) Besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan PBB atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j dan k diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB VIMASA, SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK Bagian KesatuMasa Dan Saat Terutang Pajak Pasal 9 (1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. (2) Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Bagian KeduaTempat Terutang Pajak Pasal 10Tempat Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB VIIPENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK Bagian KesatuPendataan Pasal 11 (1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan pelaporan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian KeduaPenetapan Pajak Pasal 12 (1) Berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Gubernur menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (2) Gubernur dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal-hal sebagai berikut :apabila SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Gubernur sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. BAB VIIIPEMUNGUTAN PAJAK Bagian KesatuTata Cara Pemungutan Pasal 13 (1) Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD yang ditetapkan oleh Gubernur. (3) Pembayaran Pajak yang terutang dalam SPPT atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD. Bagian KeduaTata Cara Pembayaran dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2012 TENTANG PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI,GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi PBB yang dibayar dari setoran bagian pemerintah dari kegiatan pertambangan Migas dan Panas Bumi. BAB IIIOBYEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANMINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI Pasal 3 (1) Obyek Pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS. (2) Obyek Pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi. Pasal 4 (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. (2) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Migas serta pengusahaan Panas Bumi. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Pasal 5Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan (onshore) atau areal perairan lepas pantai (offshore). Pasal 6 (1) Subyek Pajak PBB Migas adalah KKKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas. (2) Subyek Pajak PBB Panas Bumi adalah Pengusaha Panas Bumi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi. (3) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas. (4) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi. BAB IVPENATAUSAHAAN DATA OBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANMINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI Pasal 7 (1) Subyek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran Obyek Pajak atau pemutakhiran data Obyek Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, termasuk LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta wilayah kerja. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (3) Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, dan dalam hal bukan Subyek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (4) Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) Dalam hal Subyek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, atau mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang disetor oleh Wajib Pajak ke Rekening Migas dan Panas Bumi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 (1) Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (2) Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. (3) Tanggal disampaikannya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos. Pasal 10 (1) BP Migas melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas kepada seluruh KKKS paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan. (2) BP Migas mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas dari KKKS kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) BP Migas wajib meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Migas dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/atau Subyek Pajak PBB Migas kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak. (4) BP Migas wajib menyampaikan SPPT PBB Migas yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak kepada KKKS. Pasal 11 (1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Panas

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 84/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 84/PJ/2008 TENTANG     PEMUTAKHIRAN DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PEDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait dengan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan sektor Perkotaan, diperlukan basis data pembayaran PBB yang akurat. Keakuratan basis data pembayaran tersebut diperlukan untuk menghindari tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar tetapi belum dilakukan pemutakhiran data pembayaran. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan pemutakhiran data pembayaran PBB pada aplikasi SISMIOP secara optimal melalui kegiatan sebagai berikut : A. Perekaman data atas PBB yang dibayar melalui TP-PBB manual1.Perekaman data pembayaran PBB untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnyaKPP Pratama wajib melakukan perekaman Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2007 tanggal 5 oktober 2007 tentang Penegasan atas Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Dalam hal seluruh objek pajak dalam suatu desa/kelurahan telah lunas PBB-nya berdasarkan laporan penerimaan dari TP-PBB, perekaman data pembayaran dapat dilakukan secara massal.2.Perekaman data pembayaran tunggakan PBB untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnyaKepala KPP Pratama membentuk Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB yang terdiri dari Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) sebagai ketua dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai. Anggota tim dapat berasal dari seksi lainnya yang mempunyai pengetahuan tentang masalah pembayaran PBB.Tugas dari Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB adalah:1)Mencetak data tunggakan PBB dari basis data (negative list).2)Mengumpulkan dokumen bukti pembayaran PBB baik yang ada di KPP Pratama maupun di instansi terkait lainnya, yaitu TP-PBB, Pemerintah Daerah dan Bank/Pos Persepsi.3)Melakukan verifikasi keabsahan dokumen bukti pembayaran PBB dan mencocokan data tunggakan PBB dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang absah.4)Menetapkan dan membuat daftar tunggakan PBB yang lunas berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.5)Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 4) kepada Seksi PDI untuk dilakukan perekaman dengan dilengkapi dokumen bukti pembayaran PBB yang lunas.6)Melakukan monitoring perekaman dokumen bukti pembayaran PBB.7)Membuat daftar tunggakan PBB yang tidak dinyatakan lunas dan menyampaikan ke Seksi Penagihan untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB Tidak Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.8)Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Penyelesaian Data Tunggakan PBB kepada Kepala KPP Pratama dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8), Kepala KPP Pratama mengirimkan laporan hasil penyelesaian data tunggakan PBB kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Dokumen bukti Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), adalah dokumen sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973/011 TAHUN 2003, 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, diupayakan untuk diperoleh pada:1)KPP Pratama berupa:a)STTS yang diperoleh dari TP-PBB.b)Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.2)TP-PBB berupa:a)STTS yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tetapi belum disampaikan ke KPP Pratama.b)Arsip Surat Pengantar Pengiriman (SPPg) yaitu dokumen yang oleh TP-PBB dikirim bersama STTS kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui Pengiriman uang/transfer.c)Arsip Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan.3)Kantor Desa/Kelurahan berupa:a)Daftar Penerimaan Harian (DPH) Lembar 1 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.b)Tanda Terima Setoran (TTS) lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.4)Kantor Kecamatan berupa:a)DPH Lembar 3 yang telah diregistrasi TP-PBB dari Petugas Pemungut.b)Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.5)Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) berupa:a)DPH Lembar 2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari Petugas Pemungut.b)STTS Lembar untuk Dipenda yang diterima dari TP-PBB yang telah di bayar oleh Wajib Pajak.c)Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.6)Bank/Pos Persepsi berupa:Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahaan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.Dokumen bukti pembayaran PBB berupa LMP PBB adalah LMP PBB tahun pajak bersangkutan minggu terakhir bulan Desember atau LMP PBB terakhir yang dapat diperoleh untuk setiap Tahun Pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai:1)dasar perekaman massal dalam hal jumlah STTS yang diterima sama dengan jumlah STTS yang dibayar untuk suatu desa/kelurahaan; dan/atau2)alat keterangan yang menunjukkan jumlah pembayaran PBB pada suatu desa/kelurahaan. B. Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Elektronik.Operator Console (OC) pada KPP Pratama menghidupkan Aplikasi e-sync yang ada di server SISMIOP setiap pagi pada hari kerja.OC membandingkan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data SISMIOP dengan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data portal DJP.Apabila terdapat data pembayaran PBB Elektronik yang belum masuk dalam basis data  SISMIOP, OC menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. C. Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online.Dalam hal KPP Pratama telah mengembangkan sistem TP-PBB Online, sinkronisiasi dilakukan secara langsung dari TP-PBB ke server SISMIOP, KPP Pratama perlu memantau kelancaran proses sinkronisasi dimaksud.Dalam hal KPP Pratama masih menggunakan sistem TP-PBB Semi Online, sinkronisasi data dilakukan melalui pengambilan data dari Bank TP-PBB secara rutin oleh KPP Pratama untuk dimasukkan ke dalam basis data SISMIOP. D. Perekaman data pembayaran PBB berupa STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak , dilakukan dengan cara:Wajib Pajak menunjukkan STTS asli dan menyampaikan fotokopi STTS.Petugas TPT mencocokkan STTS asli dengan fotokopi STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukan pencocokan, tidak ditemukan perbedaan antara asli dengan fotokopinya, maka dapat diproses selanjutnya.Petugas TPT mengembalikan STTS asli kepada Wajib Pajak dan menyampaikan fotokopi STTS ke seksi PDI.Seksi PDI melakukan penelitian keabsahan pembayaran PBB,antara lain dengan cara:Meneliti keaslian STTS dengan cara mencocokkan data yang tercantum dalam STTS dengan data pada basis data Aplikasi SISMIOP seperti jumlah PBB terutang, tanggal jatuh tempo:Meneliti dan membandingkan data-data dari TP-PBB dengan STTS lain seperti stempel Bank:Melakukan konfirmasi kepada TP-PBB, bila diperlukan.Apabila pada dokumen bukti pembayaran ditemukan ketidakbenaran data. Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Penolakan Perekaman Pembayaran PBB beserta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala KPP Pratama tidak mengeluarkan Surat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 50/PJ/2008

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 50/PJ/2008 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan; Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (2) NJOP Sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998. (3) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT. Pasal 3 (1) Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Perkebunan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan :Surat Kuasa Khusus, dalam hal luas areal perkebunan lebih luas dari 20 hektar; atausurat kuasa, dalam hal luas areal perkebunan sampai dengan 20 hektar. (4) Bentuk SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Tahun Pajak 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2008DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 37/PJ/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 37/PJ/2011 TENTANG                    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYANILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASARPENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :     bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat :     MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2011DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 36/PJ/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 36/PJ/2011 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka menyempurnakan basis data Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Lainnya. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, yang terletak di dalam kawasan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Pasal 3 (1) Hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi. (2) Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);Hak Pengusahaan Hutan (HPH);Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). (3) Izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada Hutan Produksi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB sektor perhutanan menjadi Wajib Pajak PBB sektor perhutanan. Pasal 5 (1) Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB sektor perhutanan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen hak pengusahaan hutan dan peta digital. (2) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (3) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (4) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa LSPOP Hutan Tanaman atau LSPOP Hutan Alam. (5) Bentuk SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Bentuk LSPOP Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (7) Bentuk LSPOP Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 (1) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, disampaikan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak;tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh KPP Pratama melalui pos. (3) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP ke KPP Pratama yang dijadikan dasar untuk menentukan waktu paling lambat diterima KPP Pratama adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung ke KPP Pratama;tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan melalui pos. Pasal 7 (1) Dasar Pengenaan PBB sektor perhutanan adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (3) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. (4) Nilai tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil pembagian antara total nilai tanah dengan total luas tanah. (5) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.  (6) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. Pasal 8 (1) Nilai tanah untuk Hutan Tanaman ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif ditambah dengan SIT. (2) Nilai tanah untuk Hutan Alam ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif sebesar perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. (3) Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Nilai bangunan ditentukan dengan menggunakan DBKB. Pasal 9 (1) Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak. (2) Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga satuan produksi. (3) Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun.  Pasal 10 (1) SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Rasio Biaya Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal