PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 231/PMK.07/2012
TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIANDAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012. Pasal 2 (1) Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.410.494.250.429,00 (enam belas triliun empat ratus sepuluh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) terdiri atas :Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp15.735.974.234.636,00 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp145.149.233.999,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp524.532.474.017,00 (lima ratus dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh belas rupiah); danAlokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp 4.838.307.777,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (2) Rincian alokasi definitif DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 7 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012. (4) Rincian realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 8 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 disebabkan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah. (6) Rincian lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 5 dan kolom 9 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 6 dan kolom 10 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012. (2) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya. Pasal 4Penyaluran alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1326
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 57/PJ/2012
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-29/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUANPENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKetentuan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.2.TujuanUntuk mencapai keseragaman pemahaman dan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. C. Ruang Lingkup 1.Ketentuan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (TP PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).2.TP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:TP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf w Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);Tempat Pembayaran PBB On-line (TP-PBB On-line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf y Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);Tempat Pembayaran PBB Khusus/Tertentu yaitu tempat pembayaran PBB yang berlokasi di KPP Pratama dan aplikasi pembayarannya langsung terhubung dengan SISMIOP KPP Pratama; danTP PBB Semi-Online, yaitu tempat pembayaran PBB yang memperoleh update data tagihan PBB dari KPP Pratama dan mengirimkan data pembayaran ke KPP Pratama secara periodik dalam bentuk softcopy (tidak real-time). D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. E. Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB-P2 1.Rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 dari TP PBB dilaksanakan secara rutin setiap bulan.2.Sumber data yang digunakan dalam proses rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 adalah sebagai berikut:a.dokumen-dokumen yang diterima dari TP PBB yang terdiri dari:1)Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lembar untuk KPP Pratama;2)Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) lembar ketiga;3)Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan; dan4)rincian penerimaan PBB bulanan per Nomor Objek Pajak (NOP) yang disahkan oleh TP PBB dan setidak-tidaknya memuat NOP, tanggal pembayaran dan jumlah pembayaran/penyetoran;b.dalam hal dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diterima dari TP PBB, KPP Pratama diharapkan secara aktif menghubungi TP PBB untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut.3.KPP Pratama mengawasi ketepatan waktu pemindahbukuan dengan membandingkan tanggal pemindahbukuan berdasarkan SSPBB dengan tanggal jatuh tempo pemindahbukuan.4.KPP Pratama membandingkan jumlah nominal pemindahbukuan berdasarkan SSPBB dengan jumlah nominal pemindahbukuan berdasarkan LMP PBB, Rincian Penerimaan PBB per NOP dan/atau STTS lembar untuk KPP Pratama dengan menggunakan kertas kerja sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.5.Data penerimaan PBB-P2 hasil rekonsiliasi menjadi salah satu sumber data perhitungan penerimaan PBB-P2 yang dilaporkan dalam Laporan Evaluasi Penerimaan Pajak. F. Konfirmasi Penerimaan PBB-P2 1.Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 ditemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal penerimaan PBB-P2 yang seharusnya dipindahbukukan berdasarkan LMP PBB, Rincian Penerimaan PBB per NOP dan/atau STTS lembar untuk KPP Pratama dengan jumlah nominal yang telah dipindahbukukan menurut SSPBB, KPP Pratama melakukan konfirmasi dengan mengirimkan Surat Konfirmasi kepada TP PBB.2.TP PBB wajib menjawab/menanggapi Surat Konfirmasi atau melaporkan SSPBB lembar ketiga atas pelunasan kekurangan pemindahbukuan penerimaan PBB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima.3.Bentuk Surat Konfirmasi adalah sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.4.Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pemindahbukuan penerimaan PBB, KPP Pratama dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. G. Penunjukan TP PBB KPP Pratama menunjuk TP PBB atau memperbarui kontrak TP PBB yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya setiap tahun. H. Pelaksanaan Pembayaran, Pemindahbukuan dan Penutupan TP PBB terkait Pengalihan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah Pembayaran/penyetoran PBB-P2 pada TP PBB dilaksanakan sampai dengan hari Jumat minggu ketiga bulan Desember sebelum tahun pengalihan.Pemindahbukuan penerimaan PBB-P2 oleh TP PBB dilaksanakan secara harian terhitung sejak minggu keempat bulan Desember sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan.KPP Pratama wajib melakukan penutupan TP PBB terhitung per tanggal hari kerja pertama tahun pengalihan dan memastikan saldo penerimaan PBB-P2 di TP PBB dimaksud bersaldo nol (nihil).Wajib Pajak masih dapat melakukan pembayaran/penyetoran PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan.Pembayaran/penyetoran PBB-P2 yang dilakukan setelah hari Jumat minggu ketiga bulan Desember sebelum tahun pengalihan dapat dilakukan pada Bank Persepsi yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dengan Kode Akun 411311 untuk PBB Sektor Pedesaan dan 411312 untuk PBB Sektor Perkotaan.Wajib Pajak yang melakukan pembayaran/penyetoran PBB dengan SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib melaporkan SSP PBB lembar ketiga ke KPP Pratama untuk diinput ke dalam basis data SISMIOP.KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai pengganti STTS atas pembayaran/penyetoran PBB dengan SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 bilamana diperlukan. I. Prosedur Kerja Prosedur kerja Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB adalah sebagaimana huruf A Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Prosedur kerja Konfirmasi Penerimaan PBB-P2 adalah sebagaimana huruf B Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Prosedur kerja Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai Pengganti STTS atas Pembayaran/Penyetoran PBB dengan SSP PBB adalah sebagaimana huruf C Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 205/PMK.07/2012
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan memperhatikan realisasi penerimaan PBB tahun sebelumnya. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi, kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (4) Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian Daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; danObjek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.488,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah); Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp 20.032.872.768.943,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.064,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh empat rupiah). (2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. (6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada huruf b, 10% dihitung dengan menggunakan formula dan 90% diproporsionalkan dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012. Pasal 4Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1263
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 29/PJ/2012PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) TP PBB wajib membukukan seluruh pembayaran/penyetoran PBB pada hari kerja yang bersangkutan. (2) TP PBB wajib memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur. (3) Khusus untuk minggu terakhir tahun anggaran, Pemindahbukuan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan secara harian. Pasal 3 (1) TP PBB wajib menyampaikan:Surat Tanda Terima Setoran lembar untuk KPP Pratama;SSPBB lembar ketiga; danTembusan Laporan Mingguan Penerimaan PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan;ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) TP PBB wajib menyampaikan rincian penerimaan PBB per Nomor Objek Pajak ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB minggu terakhir setiap bulan ke Bank/Pos Persepsi. Pasal 4 (1) KPP Pratama mengawasi ketepatan waktu penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) KPP Pratama meneliti kesesuaian jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB dengan melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan PBB. Pasal 5 (1) Dalam hal ditemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB atas hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), KPP Pratama melakukan konfirmasi ke TP PBB dengan mengirimkan Surat Konfirmasi. (2) TP PBB menjawab Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Konfirmasi diterima. (3) Apabila TP PBB tidak menjawab Surat Konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka TP PBB yang bersangkutan dianggap menyetujui hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB. Pasal 6Dalam hal ditemukan kesalahan TP PBB sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2, KPP Pratama dapat mengenakan sanksi administrasi kepada TP PBB dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 72/PJ./2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 72/PJ./2008 TENTANG REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DANBPHTB T.A. 2008 BERDASARKAN APBN-P TAHUN 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN-P tahun 2008, bersama ini disampaikan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp25.266.000.000.000,- (dua puluh lima trilyun dua ratus enam puluh enam milyar rupiah). Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun 2008 sebesar Rp24.157.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah), maka rencana penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.106.300.000.000,- (satu trilyun seratus enam milyar tiga ratus juta rupiah). 2. Rencana penerimaan BPHTB dalam APBN-P Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp5.431.200.000.000.- (lima trilyun empat ratus tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah). Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan BPHTB dalam APBN Tahun 2008 sebesar Rp4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah), maka rencana penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp578.500.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah). 3. Terhadap kenaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut di atas dilakukan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk setiap kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP, dengan metode sebagai berikut:a.Revisi rencana penerimaan PBB1)Sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, sektor perhutanan dan sektor pertambangan non migas tidak dilakukan revisi rencana penerimaan.2)Revisi dilakukan terhadap rencana penerimaan sektor pertambangan migas untuk masing-masing kabupaten/kota dengan menambahkan kenaikan rencana penerimaan PBB ke rencana penerimaan semula.b.Revisi rencana penerimaan BPHTBRevisi dilakukan dengan menambahkan kenaikan rencana penerimaan BPHTB dalam APBN-P tahun 2008 secara proporsional.1)50% kenaikan dibagi proporsional terhadap rencana penerimaan BPHTB semula masing-masing kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP;2)50% kenaikan dibagi proporsional terhadap realisasi penerimaan BPHTB sampai dengan triwulan II tahun 2008 masing-masing Kanwil DJP. 4. Revisi rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ./2007 tanggal 19 Desember 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi. 5. Terhadap rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk KPP Pratama yang wilayah kerjanya mencakup beberapa kecamatan/kelurahan dalam satu kota (Kota Medan, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Makassar dan Kota Mataram), Kanwil DJP yang bersangkutan agar segera mem-breakdown rencana penerimaan untuk masing-masing KPP Pratama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini dan mengirimkan hasil breakdown dimaksud ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. 6. Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. DIREKTUR JENDERAL, ttd DARMIN NASUTION
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ/2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ/2012 TENTANG PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNANDALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten/kota, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud dilakukan dengan cara mencocokkan data piutang PBB-P2 dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang ada di KPP Pratama, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya serta verifikasi data objek/subjek pajak pada basis data PBB dengan keadaan yang sebenarnya. B. DefinisiDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Basis Data PBB adalah kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2.Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 adalah kegiatan untuk menyesuaikan nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nilai piutang yang sebenarnya.Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek Pajak PBB-P2 adalah kegiatan menyesuaikan data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yang sebenarnya melalui kegiatan verifikasi data.Verifikasi data adalah kegiatan pengujian kebenaran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi sebenarnya.Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi data objek pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak untuk setiap kelurahan/desa yang akan dilaksanakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data.Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas denda, per tanggal dimulainya Pemeliharaan Basis Data PBB.Pokok Ketetapan adalah nilai PBB yang harus dibayar yang tercatat pada basis data PBB. C. Maksud dan Tujuan1.MaksudKegiatan pemeliharaan basis data PBB tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan data pembayaran PBB dan memverifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB pada basis data PBB yang diindikasikan tidak benar sehingga dihasilkan saldo piutang PBB-P2 yang akurat.2.TujuanKegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud bertujuan untuk:a.mempersiapkan data piutang PBB-P2 yang akurat dalam rangka:1)penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak; dan2)pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota;b.memutakhirkan basis data PBB; danc.meningkatkan akurasi basis data PBB. D. Ruang Lingkup1.Ruang lingkup kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB meliputi:kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2; dankegiatan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2.2.Kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 terdiri dari kegiatan:sinkronisasi data pembayaran PBB yang dibayar melalui tempat pembayaran (TP) PBB Elektronik;sinkronisasi data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online;perekaman Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang disampaikan oleh Wajib Pajak;perekaman data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP Manual untuk Tahun Pajak berjalan;perekaman data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP Manual untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.3.Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d dilaksanakan secara rutin.4.Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf e dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB.5.Hasil akhir kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB harus ditindaklanjuti dengan penagihan aktif atau pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar. E. DasarUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah.Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, No.973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah. F. Tata Cara PelaksanaanTata cara pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 yang dilaksanakan secara rutin ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Tata cara pelaksanaan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Tim ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. G. Lain-LainKPP Pratama agar merekam data STP PBB dan SKP PBB yang telah diterbitkan beserta data pembayarannya ke dalam basis data PBB.Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dibiayai dari alokasi anggaran kegiatan DIPA BA 015 untuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian KPP Pratama dan/atau alokasi anggaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.Kepala KPP Pratama menugaskan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB untuk membuat Laporan Saldo Pra Pemutakhiran Piutang PBB-P2 dan Laporan Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang PBB-P2.Dalam hal terdapat beberapa KPP Pratama dalam satu wilayah kabupaten/kota, honorarium unsur pemerintah kabupaten/kota tersebut hanya dibayarkan dari salah satu Tim Pemeliharaan Basis Data PBB.Kantor Wilayah DJP berkewajiban untuk memantau dan memberikan bimbingan ke KPP Pratama dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dengan susunan keanggotaan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Dalam penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan laporan keuangan tahunan agar memperhatikan hasil kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2008 tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2012DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :