Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 113/PJ/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 113/PJ/2009 TENTANG    PENEGASAN TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Desember 2009DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 21/PJ/2012

TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI,DAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (PBB Migas dan PBB Panas Bumi). B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam proses penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang dilakukan oleh KPP Pratama/KPP Pratama yang ditunjuk/KPP yang ditunjuk, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 15/PMK.03/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.Penatausahaan dan Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. E. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi ke Direktorat Jenderal Pajak.Rekapitulasi SPOP adalah rekapitulasi data SPOP dan Lampiran SPOP untuk setiap subjek pajak atau Wajib Pajak.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB Migas untuk areal onshore dan PBB Panas Bumi.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP Pratama yang ditunjuk adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan data objek pajak PBB Migas untuk areal onshore dan PBB Panas Bumi, dalam hal terdapat lebih dari satu KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota.Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP yang ditunjuk adalah KPP yang mengadministrasikan data objek pajak PBB Migas untuk areal offshore dan tubuh bumi.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP Pratama, KPP Pratama yang ditunjuk, atau KPP yang ditunjuk.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data ke dalam basis data PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah hasil keluaran dari aplikasi PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, yang berisi informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan. F. Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak 1.Objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan.2.Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:a.Permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengamanan;2)perairan lepas pantai (offshore).b.Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.3.Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore.4.Subjek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah KKKS atau Pengusaha Panas Bumi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi dalam Wilayah Kerja pertambangan atau yang sejenis dengan itu.5.Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas atau PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi. G. Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi</strong 1.PendaftaranDirektur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyampaikan SPOP dan Lampiran SPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.Subjek pajak atau Wajib Pajak mengisi SPOP dan Lampiran SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap.SPOP dan Lampiran SPOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a diisi dan ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.SPOP dan Lampiran SPOP sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari SPOP dan Lampiran SPOP Onshore, SPOP dan Lampiran SPOP Offshore, SPOP Tubuh Bumi, dan Rekapitulasi SPOP.2.Pengadministrasian SPOP dan Lampiran SPOPDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian menerima SPOP dan Lampiran SPOP serta melakukan penelitian atas pengisian dan kelengkapan SPOP dan Lampiran SPOP dimaksud.SPOP dan Lampiran SPOP Onshore untuk PBB Migas serta SPOP dan Lampiran SPOP untuk PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d diadministrasikan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dan disampaikan ke KPP Pratama/KPP Pratama yang ditunjuk setelah berkoordinasi dengan Kanwil DJP.SPOP dan Lampiran SPOP Offshore serta SPOP Tubuh Bumi untuk PBB Migas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d diadministrasikan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dan disampaikan ke KPP yang ditunjuk setelah berkoordinasi dengan Kanwil DJP.3.Penilaian Objek PajakPenilaian untuk objek PBB Migas dan PBB Panas Bumi dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut:a.Nilai bumi per meter persegi:1)Areal onshoreNilai bumi per meter persegi untuk areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal. Untuk menentukan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)untuk areal belum produktif dan areal emplasemen, melalui tahapan:(1)melakukan pengumpulan data pembanding berupa objek sejenis, dan dituangkan dalam formulir 1;(2)melakukan analisis terhadap data pembanding tersebut untuk menentukan nilai bumi per meter persegi dari masing-masing data pembanding, dengan menggunakan formulir 2;(3)menentukan nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi, dengan menggunakan formulir 3.Nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen tersebut merupakan nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen.b)untuk areal produktif, areal tidak produktif, dan areal pengaman, ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif, dengan menggunakan formulir 4.2)Areal offshoreNilai bumi per meter persegi untuk areal offshore menggunakan nilai bumi per meter persegi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.3)Tubuh bumi eksplorasiNilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi menggunakan nilai bumi per meter persegi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.4)Tubuh bumi eksploitasiNilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 32/PJ/2012

TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGANMINERAL DAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :          Mengingat :    MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:a.permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore); dan2)perairan lepas pantai (offshore),yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi; danb.tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. (3) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) untuk onshore meliputi:a.Areal Produktif;b.Areal Belum Produktif, terdiri dari:1)Areal Cadangan Produksi;2)Areal Belum Dimanfaatkan;c.Areal Tidak Produktif;d.Areal Emplasemen; dane.Areal Pengaman. (4) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) untuk offshore berupa Areal Offshore. (5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:Tubuh Bumi Eksplorasi; atauTubuh Bumi Operasi Produksi. (6) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. (7) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis; danwilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pasal 3 (1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara menjadi Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara. Pasal 4 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jenis sub sektor onshore, offshore, dan tubuh bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (4) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:a.LSPOP untuk objek pajak permukaan bumi, meliputi:1)LSPOP untuk onshore (kode L01-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;2)LSPOP untuk offshore (kode L01-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.b.LSPOP untuk objek pajak bangunan, meliputi:1)LSPOP untuk bangunan umum (kode L02-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;2)LSPOP untuk bangunan khusus (kode L02-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.c.LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi, meliputi:1)LSPOP untuk tubuh bumi (kode L03-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;2)LSPOP untuk rincian tubuh bumi operasi produksi (kode L03-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis sub sektor:onshore dilampiri dengan LSPOP untuk onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.offshore dilampiri dengan LSPOP untuk offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.tubuh bumi dilampiri dengan LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (6) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. Pasal 5 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara langsung; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui pos. (3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. (4) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal disampaikan, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan melalui pos. Pasal 6 (1) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak:tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran; ataumenyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang. Pasal 7 (1) Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara untuk onshore dan tubuh buminya dilakukan oleh Kantor

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 202 TAHUN 2012

TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IITATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bagian KesatuPendaftaran dan Pelaporan Pasal 2 (1) Setiap subjek pajak PBB-P2 wajib mendaftarkan diri dengan menggunakan SPOP PBB-P2. (2) SPOP PBB-P2 harus diambil sendiri oleh subjek pajak atau kuasanya di UPPD sesuai dengan tempat kedudukan objek pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (3) SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :data subjek pajak;data objek pajak; danNOP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Pasal 3 (1) SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala UPPD paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP PBB-P2 oleh wajib pajak. (2) Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi Kartu Keluarga (KK);fotokopi Sertifikat Tanah/Girik; danfotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang telah memiliki IMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:fotokopi identitas diri dari subjek pajak yang menandatangani SPOP PBB-P2 atau surat kuasa dari Direktur Utama apabila penanda tangan SPOP PBB-P2 dikuasakan;fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;fotokopi sertifikat tanah dan/atau bangunan badan usaha;dalam hal wajib pajak badan menguasai, memanfaatkan dengan memperluas atau menambah objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan, maka harus melampirkan bukti penguasaan atau pemanfaatan objek pajak dimaksud; dan/ataufotokopi IMB dan apabila subjek pajak masih dalam proses pengurusan melampirkan tanda terima permohonan IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. Pasal 4 (1) Berdasarkan penyampaian SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB-P2. (2) NOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk setiap objek pajak PBB-P2. (3) NOP PBB-P2 sebagai identitas objek pajak dalam administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian NOP PBB-P2 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Pasal 5 (1) SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau dilaporkan setelah mendapat teguran secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan. (2) Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak. Pasal 6 (1) SPOP PBB-P2 yang disampaikan atau dilaporkan tetapi diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat jumlah PBB-P2 dalam SPPT lebih kecil dari PBB-P2 yang seharusnya terutang, Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan. (2) Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak. Pasal 7Bentuk format SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPendataan Pasal 8 (1) Kepala UPPD dapat melakukan pendataan atas subjek pajak atau objek pajak PBB-P2 dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-P2 atau akurasi data SPOP PBB-P2 yang ada pada kantor UPPD. (2) Hasil pendataan objek pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pendataan dan laporan hasil pendataan. (3) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB P-2 dan sebagai dasar diterbitkannya SPPT. (4) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk menerbitkan SKPD PBB-P2 dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 apabila subjek pajak tidak menyampaikan SPOP PBB-P2 atau SPOP PBB-P2 yang telah disampaikan diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat PBB-P2 kurang dibayar. (5) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPOP PBB-P2. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, terhadap SPOP PBB-P2 yang masih terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 masih dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. (2) Pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak atau selisih PBB-P2 yang terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau disampaikan tetapi diisi tidak benar dan tidak lengkap oleh subjek pajak atau berdasarkan hasil pendataan objek pajak dalam SPOP PBB-P2 yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak, dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak dengan menerbitkan SKPD PBB-P2. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2012GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2012SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 193

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 201 TAHUN 2012

TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Menetapkan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IINILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK Pasal 2NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. BAB IIIPENETAPAN NJOPTKP UNTUK WAJIB PAJAK PBB Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak. (2) Pemberian kepada salah satu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan NIK Wajib Pajak. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 4Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2012GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2012SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 192

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 203/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1       (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. (2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan;penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atausalah salur oleh Bank Operasional III.             Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp66.358.587.743,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:1)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp43.133.082.193,00 (empat puluh tiga miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah); dan2)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp23.225.505.550,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp151.461.444.780,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.278.039.318,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah), terdiri atas:1)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp229.324.494,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); dan2)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.048.714.824,00 (lima miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1261