PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 200 TAHUN 2012

TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAIDASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIKLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN Pasal 2 (1) Klasifikasi dan besarnya NJOP untuk PBB P2 atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Klasifikasi dan besarnya NJOP untuk PBB P2 atas bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal NJOP untuk objek PBB P2 nya lebih besar dari nilai jual tertinggi dari klasifikasi NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka NJOP yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. BAB IIIPENETAPAN NJOP BUMI DAN BANGUNAN Pasal 3 (1) NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan perkembangan wilayah tempat Objek Pajak tersebut berada. (3) Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas usulan Kepala Dinas melalui Kepala BPKD. Pasal 4Untuk Objek Pajak sektor perkotaan yang tidak bersifat khusus, NJOP ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara massal. Pasal 5Untuk Objek Pajak sektor perkotaan tertentu yang bersifat khusus, NJOP dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual atau melalui perbantuan jasa penilai publik. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 191

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 14/PJ/2013

TENTANG PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNANDALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAANYANG DILAKSANAKAN OLEH TIM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Pemerintah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2012 tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2, perlu dilakukan penyempurnaan SE-12/PJ/2012 terkait ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang dilaksanakan oleh tim. B. Definisi Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :1.Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Basis Data PBB adalah kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 untuk periode tahun pajak yang belum daluwarsa.2.Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 adalah kegiatan untuk menyesuaikan nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nilai piutang yang sebenarnya.3.Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek Pajak PBB-P2 adalah kegiatan verifikasi objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yang sebenarnya.4.Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak untuk setiap kelurahan/desa yang akan dilaksanakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.5.Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah seluruh pokok ketetapan PBB-P2 termasuk yang telah daluwarsa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas denda.6.Pokok Ketetapan adalah PBB yang harus dibayar yang tercatat pada basis data PBB.7.Saldo Piutang dalam Laporan Saldo Pra Pemutakhiran Piutang PBB-P2 adalah saldo piutang PBB-P2 dalam basis data PBB pada KPP Pratama per tanggal dimulainya ditetapkannya Laporan Saldo Pra Pemutakhiran Piutang PBB-P2.8.Saldo Piutang dalam Laporan Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang PBB-P2 adalah saldo piutang PBB-P2 dalam basis data PBB pada KPP Pratama setelah kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB per tanggal ditetapkannya Laporan Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang PBB-P2.9.Petugas Pendata adalah petugas dari unsur Pemerintah Daerah, yang berasal dari satuan kerja Pemerintah Daerah yang mengadministrasikan pemungutan PBB-P2 dan/atau pegawai kelurahan/desa atau satuan kewilayahan lain yang sejenis dan/atau petugas lain yang bukan unsur Pemerintah Daerah namun diberi tugas oleh Pemerintah Daerah untuk mengadministrasikan pemungutan PBB-P2.10.Pembayaran Gelondongan adalah penerimaan PBB-P2 atas lebih dari satu objek pajak dengan satu bukti pembayaran.11.Penerimaan PBB-P2 adalah pembayaran dan/atau penyetoran PBB-P2 oleh TP-PBB di Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara serta telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.12.Dokumen bukti pembayaran PBB berupa Laporan Mingguan Penerimaan PBB (LMP PBB) adalah LMP PBB tahun pajak bersangkutan minggu terakhir bulan Desember atau LMP PBB terakhir yang dapat diperoleh untuk setiap Tahun Pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai:dasar perekaman massal dalam hal jumlah STTS yang diterima sama dengan jumlah STTS yang dibayar untuk suatu desa/kelurahan; dan/ataualat keterangan yang menunjukkan jumlah pembayaran PBB pada suatu desa/kelurahan.13.Saldo pembayaran gelondongan adalah selisih lebih antara jumlah penerimaan PBB-P2 dikurangi dengan jumlah pembayaran yang telah terekam dalam basis data PBB untuk tahun pajak yang sama. C. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah memberikan petunjuk dan arahan bahwa kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksudkan untuk :memutakhirkan data pembayaran PBB-P2;memverifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 pada basis data PBB yang diindikasikan tidak benar;2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah memberikan penegasan bahwa kegiatan pemeliharaan basis data PBB bertujuan untuk :a.menghasilkan data piutang PBB-P2 yang akurat dalam rangka :1)penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak; dan2)pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Pemerintah Kabupaten/Kota;b.menghasilkan saldo piutang PBB-P2 yang akurat.c.menghasilkan basis data PBB yang akurat. D. Ruang Lingkup 1.Tata cara pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang meliputi :Pekerjaan pendahuluan;Pekerjaan persiapan;Pekerjaan lapangan;Pekerjaan tindak lanjut; danPekerjaan laporan.2.Tata cara pembatalan ketetapan secara jabatan sebagai tindak lanjut kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.3.Anggaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.4.Hal-hal lain yang menunjang pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Basis Data PBB. E. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah.Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, No. 973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. F. Tata Cara Pelaksanaan Pemeliharaan Basis Data PBB dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dengan kegiatan sebagai berikut:1.Pekerjaan Pendahuluana.Kepala KPP Pratama:1)membentuk dan menetapkan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dengan susunan keanggotaan sebagaimana

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 133/PJ/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/201 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANGMENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTORPERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DANPANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :      bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi; Mengingat :      MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN PANAS BUMI. Pasal IMengubah Daftar KPP Pratama yang Mengadministrasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi Dan Panas Bumi sebagaimana dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 132/PJ/2013

TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PERMETER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI,UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI,GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARATAHUN PAJAK 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :    Mengingat :      MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TAHUN PAJAK 2013. KESATU :      Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp.11.204,00 (sebelas ribu dua ratus empat rupiah). KEDUA :      Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KETIGA :      Angka kapitalisasi untuk : KEEMPAT :      Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2013. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.07/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.07/2013 TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp 6.208.697.901,00 (enam miliar dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 13.042.370,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); danBagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 35.886.169,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 5.929.297.684,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas:Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); danBagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 5.749.065.321,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp230.471.678,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp214.451.025,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1557

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35/PMK.07/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.519,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp20.032.872.768.977,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp816.313.274.061,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. (6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, 10% (sepuluh persen) dihitung dengan menggunakan formula dan 90% (sembilan puluh persen) diproporsionalkan dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                          ttd.                                          AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,                                                                       ttd.                                                                       AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 287