PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76/PMK.03/2013

TENTANG   PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENATAUSAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : BAB IIOBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAKPBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Panas Bumi. Pasal 3 (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. (2) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Pasal 4Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan (onshore) atau areal perairan lepas pantai (offshore). Pasal 5 (1) Subjek Pajak PBB Migas adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Migas. (2) Subjek Pajak PBB Panas Bumi adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Panas Bumi. (3) Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas. (4) Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi. BAB IIIPENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK PBB MIGASDAN PBB PANAS BUMI Pasal 6 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani SPOP, dan dalam hal bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani SPOP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (4) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah :tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (2) Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari Tahun Pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak. (3) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah :tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos. Pasal 8Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk: Pasal 9 (1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak:tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; ataumenyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang. Pasal 10 (1) Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. (2) Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Objek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi. (3) Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB IVPENGENAAN PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI Pasal 11 (1) Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. (3)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.2.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB.3.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.4.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB.5.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk untuk mengadministrasikan objek pajak PBB6.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.     2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP;d.dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;e.surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:1)surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:a)Wajib Pajak badan; ataub)Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2)surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);f.diajukan dalam jangka waktu:1)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;3)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;4)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau5)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;g.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; danh.tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.(2)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;d.diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan; dane.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.(3)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP melalui:1)pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1); atau2)Kepala Desa/Lurah setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2) dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3);d.dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;e.diajukan dalam jangka waktu:1)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau3)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;f.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dang.tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.     3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Permohonan Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.(2)Permohonan Pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atauketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.(3)Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada:Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; ataupengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.(4)Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan Pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).     4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ayat (3)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 09/PJ/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :  Mengingat :      MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1.2. huruf e, huruf h , huruf i, huruf j, huruf k , huruf 1, huruf n , huruf o, dan huruf p, diubah sehingga angka 1.2. berbunyi sebagai berikut:1.2.Pengertian dan IstilahPendaftaran objek pajak adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).Pendataan objek pajak adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan subjek pajak PBB.Basis data adalah kumpulan informasi objek dan subjek pajak PBB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.Objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa.Objek pajak bersama merupakan satu kesatuan objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh lebih dari satu subjek pajak, dan terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh masing-masing subjek pajak serta terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai secara bersama.Objek pajak sektor perdesaan dan sektor perkotaan adalah objek pajak PBB selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.Objek pajak sektor pertambangan adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.Wilayah daratan (onshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan, transportasi, dan emplasemen.Wilayah perairan (offshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di perairan lepas pantai seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi atau operasi produksi.Kontrak karya adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak bumi, gas bumi, uap panas bumi, dan/atau listrik.Objek pajak sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.Objek pajak sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan .Pemekaran wilayah administrasi pemerintahan adalah pemecahan wilayah administrasi pemerintahan menjadi lebih dari satu wilayah administrasi pemerintahan.Penggabungan wilayah administrasi pemerintahan adalah penyatuan dari beberapa wilayah administrasi pemerintahan menjadi wilayah adminlstrasi pemerintahan yang baru .Bidang objek pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.     2. Ketentuan angka 3.1.3.1. diubah sehingga angka 3.1.3.1. berbunyi sebagai berikut:3.1.3.1.Pemberian Kode Kecamatan untuk Objek Pajak Sektor PertambanganUntuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas);pertambangan panas bumi; danpertambangan mineral dan batubara,diberikan kode kecamatan (digit ke-5 sampai dengan digit ke-7) dengan angka 000.     3. Ketentuan angka 3.1.4.1. diubah sehingga angka 3.1.4.1. berbunyi sebagai berikut:3.1.4.1.Pemberian Kode Kelurahan/Desa atau Kode Kantor Pelayanan Pajak untuk Objek Pajak Sektor PertambanganUntuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas); danpertambangan panas bumi;diberikan kode kelurahan/desa (digit ke-8 sampai dengan digit ke- 10) dengan angka 000.Untuk objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara diberikan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak ditatausahakan (digit ke-8 sampai dengan digit ke-10).     4. Ketentuan angka 3.1.5.1. diubah sehingga angka 3.1.5.1. berbunyi sebagai berikut:3.1.5.1.Pemberian Kode Nomor Urut Blok untuk Objek Pajak Sektor PertambanganUntuk objek pajak sektor pertambangan diberikan kode nomor urut blok (digit ke-11 sampai dengan digit ke-13) sesuai dengan tabel 3.3. Tabel 3.3.Kode Nomor Urut Blok Objek Pajak Sektor PertambanganNo.Jenis PertambanganKode Nomor Urut BlokDigit ke-11Digit ke-12Digit ke -131.Pertambangan mineral dan batubara3   a.Jenis Bumi :     1) Onshore 1   2) Tubuh Bumi 2   3) Offshore 3  b.Jenis mineral dan batubara:     1) Logam  1  2) Bukan Logam  2  3) Batuan  3  4) Batubara  42.Pertambangan energi panas bumi0303.Pertambangan minyak dan gas bumi    a.area onshore – Wilayah Kerja041 b.area onshore non Wilayah Kerja042 c.area offshore043 d.hasil produksi minyak bumi044 e.hasil produksi gas bumi045Contoh Pemberian Kode Nomor Urut Blok Objek Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:No.KeteranganKode Nomor Urut Blok1.Minerba – Onshore – Logam3112.Minerba – Tubuh Bumi – Logam3213.Minerba – Tubuh Bumi – Bukan Logam3224.Minerba – Tubuh Bumi – Batuan3235.Minerba – Tubuh Bumi – Batubara3246.Minerba – Offshore – Logam331     5. Ketentuan angka 3.1.6.2. diubah sehingga angka 3.1.6.2. berbunyi sebagai berikut:3.1.6.2.Pemberian kode nomor urut objek pajak untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubaraPemberian kode nomor urut objek pajak dalam satu blok untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara, dimulai dari 0001. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK      ttd,      A. FUAD RAHMANY

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 211 TAHUN 2012

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENGURANGAN PBB-P2 Bagian KesatuPermohonan Pengurangan PBB-P2 Pasal 2 (1) Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak:karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya; dan/atauKondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan pengurangan, kepada :a.Wajib pajak orang pribadi antara lain:objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya;objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi; atauobjek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.b.Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin. (3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor. (4) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman. Pasal 3 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas :PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT; dan/atauPBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi. (2) SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis. Pasal 4Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan : Pasal 5 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara :perseorangan untuk PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2; atauperseorangan atau kolektif untuk PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT. (3) Permohonan pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diajukan :a.sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 1 dan angka 2 dengan PBB-P2 yang terutang paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); ataub.setelah SPPT diterbitkan dalam hal:kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 1 dan angka 2 dengan PBB-P2 terutang paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 3, angka 4 atau angka 5, dengan PBB-P2 yang terutang paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atauobjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4) dengan PBB-P2 terutang paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bagian KeduaPersyaratan Permohonan Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus memenuhi persyaratan formal:a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala UPPD;d.fotokopi SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan;e.surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :1.surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus, untuk :a)wajib pajak badan; ataub)wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 yang terutang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa (biasa), untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 yang terutang sampai dengan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima jutarupiah).f.diajukan dalam jangka waktu :3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2;1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB-P2;3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.g.tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; atauh.atas SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan tidak diajukan keberatan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding. (2) Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif terhadap SPPT yang belum diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :a.1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan tahun pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala UPPD melalui :pengurus LVRI setempat; danpengurus PPRS atau pengurus organisasi sejenisnya.d.diajukan paling lambat tanggal 15 Januari tahun pajak yang bersangkutan; dane.tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan. (3) Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :a.1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan tahun pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala UPPD melalui :pengurus LVRI setempat;pengurus PPRS atau pengurus organisasi sejenisnya; atauLurah setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2 dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3.ddilampirkan fotokopi SPPT yang dimohonkan pengurangan;e.diajukan dalam jangka waktu :3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;3 (tiga) bulan terhitung

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 203 TAHUN 2012

TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMIDAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIKEBERATAN Bagian KesatuPersyaratan Keberatan Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, atas :SPPT; dan/atauSKPD. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :a.permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik disertai alasan, dengan ketentuan :1.Wajib Pajak Orang Pribadia)surat permohonan mencantumkan nama, tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Wajib Pajak;b)apabila permohonan dikuasakan harus disertai dengan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa; dan/atauc)dalam hal waris, permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh salah seorang dari ahli waris yang ditunjuk oleh para ahli waris.2.Wajib Pajak Badan :a)surat permohonan dibuat di atas kop surat badan, diberi tanggal, bulan dan tahun, serta ditandatangani oleh pengurus atau direksi dan diberi stempel badan; dan/ataub)apabila permohonan dikuasakan, kuasanya adalah seseorang atau badan yang diberi kuasa oleh pengurus atau direksi dengan surat kuasa bermeterai cukup.b.keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkam bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; danc.keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar PBB-P2 paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak, dalam hal ini adalah PBB-P2 terutang menurut Wajib Pajak. (3) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (4) Terhadap keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijawab dengan surat biasa dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak ata pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Selain memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pengajuan keberatan juga harus memenuhi persyaratan materil paling sedikit sebagai berikut :a.Wajib Pajak Orang Pribadi :identitas Wajib Pajak;fotokopi pembayaran PBB-P2 5 (lima) tahun terakhir;fotokopi sertifikat/status tanah;fotokopi Kartu Keluarga untuk waris; dansurat penunjukan ahli waris dari para ahli waris dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris dan diketahui oleh pejabat, sekurang-kurangnya Lurah.b.Wajib Pajak Badan :identitas pengurus atau direksi atau yang dikuasakan;fotokopi pembayaran PBB-P2 5 (lima) tahun terakhir;fotokopi sertifikat/status tanah; danfotokopi Akta Pendirian/Perubahan. (2) Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen lain yang berhubungan dengan pengajuan keberatannya kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian keberatan. (3) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dengan menerbitkan surat biasa dari Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang ditolak permohonan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 3 ayat (3), dapat mengajukan kembali keberatan, sepanjang masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Pengajuan kembali Permohonan keberatan dengan permohonan baru dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Bagian KeduaPengajuan Pemohon Keberatan Pasal 5 (1) Pengajuan permohonan keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk pelayanan penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi dengan jumlah di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk pelayanan penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi dengan jumlah di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); danKepala UPPD untuk pelayanan penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi dengan jumlah sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui pos tercatat dan tanda terima dari pos merupakan bukti penerimaan surat permohonan keberatan. (4) Pengajuan permohonan keberatan tetap dapat diterima, apabila Wajib Pajak dalam penyampaian pengajuan permohonan keliru atau tidak sesuai dengan kewenangan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal terjadinya kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan dari Wajib Pajak, maka permohonan keberatan disampaikan oleh petugas dari Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD ke pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan disertai tanda terima atau bukti penyampaian permohonan keberatan dimaksud. Bagian KetigaPenyampaian Tanda Terima Pasal 6 (1) Tanda terima dari pos tercatat atas penyampaian permohonan keberatan oleh Wajib Pajak melalui pos tercatat, merupakan tanda terima autentik bagi Dinas Pelayanan Pajak untuk memproses permohonan keberatan. (2) Dalam hal surat penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan melalui pos tercatat, maka tanda penerimaan pengiriman surat dimaksud dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan tanda terima Pengiriman surat melalui pos tercatat oleh Wajib Pajak merupakan bukti tanda bukti terima bagi Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD dan Wajib Pajak. Bagian KeempatPenyelesaian Keberatan Pasal 7 (1) Berdasarkan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD melalui pejabat yang berwenang di bidang penyelesaian keberatan, melakukan penelitian administrasi permohonan dan penyelesaian persyaratan permohonan. (2) Surat penolakan permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. (3) Surat penolakan permohonan keberatan yang tidak lengkap persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. (4) Penyampaian surat penolakan dan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 208 TAHUN 2012

TENTANG PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK BUMIDAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENILAIAN OBJEK PAJAK Bagian KesatuJenis Objek PBB-P2 Pasal 2 (1) Jenis objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum dan objek pajak khusus. (2) Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:objek pajak standar; danobjek pajak non standar. (3) Objek pajak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria sebagai berikut :a.tanah:< 10.000 m2 (lebih kecil atau sama dengan sepuluh ribu meter persegi);b.bangunan:jumlah lantai < 4 (lebih kecil atau sama dengan empat) lantai; danc.luas bangunan:< 1.000 m2 (lebih kecil atau sama dengan seribu meter persegi). (4) Objek pajak non standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar. (5) Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :jalan tol;bandar udara dan pelabuhan laut;galangan kapal dan dermaga;stasiun kereta api;Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;menara Base Transceiver Station (BTS);taman rekreasi; danlapangan golf. Bagian KeduaPenilaian Objek Pajak Pasal 3 (1) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan penilaian objek pajak bumi dan penilaian objek pajak bangunan. (2) Penilaian objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:penilaian massal; danpenilaian individual. (3) Penilaian Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap objek pajak standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan objek pajak yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Penilaian objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan pendekatan atau metode sebagai berikut:pendekatan data pasar;pendekatan biaya; dan/ataupendekatan kapitalisasi pendapatan. (2) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah cara penentuan NJOP dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas dan lingkungan. (3) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah cara penentuan NJOP dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut waktu penilaian dilakukan dikurangi penyusutannya. (4) Pendekatan kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah cara penentuan NJOP dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih satu tahun dari objek pajak tersebut. (5) Penilaian berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui proses yang menggunakan bantuan komputer (computer assisted valuation) dengan kriteria yang telah ditentukan. (6) Tata cara penilaian dan pendekatan penilaian pada objek pajak bumi dan objek pajak bangunan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas atas nama Gubernur. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK Bagian KesatuDasar Pengenaan PBB-P2 Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP PBB-P2. (2) NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Nilai Jual Bumi dan Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek PBB-P2. (3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :NJOP untuk tanah;NJOP perairan pedalaman; danNJOP laut. (4) NJOP untuk tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) NJOP perairan pedalaman dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat ditetapkan lebih rendah dalam persentase tertentu dari NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian KeduaPerhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pasal 6 (1) Besarnya NJOP Bumi untuk tanah sebagai dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan perkalian luas bumi dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Besarnya NJOP Bumi untuk perairan pedalaman dan laut sebagai dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan perkalian luas bumi dengan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Besarnya NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian luas bangunan dengan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan penjumlahan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikurangi NJOPTKP. (5) NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Bagian KetigaPenghitungan PBB-P2 Terutang Pasal 7 (1) PBB-P2 terutang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Contoh perhitungan PBB-P2 terutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2012GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2012SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 201