SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ/2013
TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIANTAHUN 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) tahun anggaran 2013, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2013. B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi KPP dan Kanwil DJP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 di tiap-tiap KPP dan Kanwil DJP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama KPP dan Kanwil DJP yang terkait dengan kegiatan tersebut. C. Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Petunjuk penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2013. D. Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 (PMK Nomor 37/PMK.02/2012)Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. E. Ketentuan Umum 1.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di Kanwil DJP dapat berupa:Pemantauan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Pemantauan, bimbingan teknis dan asistensi pengalihan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kanwil DJP.2.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:Pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.Pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasiPendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)Penilaian individu objek PBB-P3.Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.Verifikasi hasil sensus pajak nasional tahun 2011 dan 2012 terhadap data dengan klasifikasi non-registrant.Kegiatan extra effort ekstensifikasi.Registrasi Wajib Pajak Badan.Kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota, dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta asistensi dalam rangka pengalihan PBB-P2.3.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dapat berupa:Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.Pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasi.4.KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian untuk kegiatan:Pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk kegiatan extra effort ekstensifikasi.Pendataan objek PBB-P3 dan/atau penilaian individu objek PBB-P3.Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital.5.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:a.KPP1)menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku;2)menyampaikan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan.b.Kanwil DJP1)meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;2)memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi.Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.6.Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, Kanwil DJP:mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja KPP;melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan alokasi anggaran sampai dengan tanggal 31 Agustus tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.7.Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada suboutput Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian8.Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.9.Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku. Revisi dimaksud berupa optimalisasi dana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dalam DIPA masing-masing satuan kerja dan/atau melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja.10.Dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran dari hasil pelaksanaan kegiatan, sisa alokasi anggaran tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan:Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum diusulkan.Kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota , dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta pemantauan dan asistensi dalam rangka pengalihan PBB-P2.Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan dengan melakukan revisi atas alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku.11.Pengadaan barang dan jasa kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 serta ketentuan pelaksanaan lainnya yang berlaku.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 21/PJ/2013
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANDAR UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Petunjuk Teknis Penilaian ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Bandar Udara yang terdapat di sektor Pedesaan dan Perkotaan, maupun di sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan penilaian yang menghasilkan Nilai Jual Objek Pajak yang mencerminkan nilai pasar wajar dari objek pajak PBB berupa Bandar Udara.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk, acuan dan keseragaman mengenai teknis penilaian objek pajak PBB berupa Bandar Udara bagi Fungsional/Petugas Penilai PBB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah penjelasan mengenai definisi, bagian-bagian dari Bandar Udara dan metode penilaian yang diterapkan untuk menilai bumi dan bangunan yang ada dalam objek Bandar Udara. D. Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal sebagaimana telah Diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). E. Definisi Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. F. Pendekatan Penilaian Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian tanah bandar udara adalah Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dengan cara membandingkan dengan kondisi tanah yang sejenis/sebanding.Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan bandar udara adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survei Kuantitas (Quality Survey Method) dan Metode Meter Persegi (Square Meter Method). G. Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. H. Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang terkait dengan Bandar Udara dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 april 2013DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 60/PJ/2012
TENTANG PROSEDUR KERJA PENYELESAIAN MUTASIOBJEK DAN/ATAU SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan penegasan terkait prosedur kerja penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan keamanan perubahan data objek dan/atau subjek PBB dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pelayanan mutasi objek dan/atau subjek PBB. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam memproses permohonan pelayanan mutasi objek dan/atau subjek PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai prosedur kerja penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek PBB serta hal-hal lain terkait mutasi objek dan/atau subjek PBB. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek PBB, meliputi penjelasan mengenai kewajiban pembuatan uraian penelitian dan kriteria perbedaan kondisi objek PBB yang harus dilakukan penelitian lapangan dalam rangka penyelesaian pelayanan mutasi objek dan/atau subjek PBB. D. Dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) s.t.d.d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002. E. Penjelasan dan Penegasan 1.Mutasi objek dan/atau subjek PBB adalah perubahan atas data objek dan/atau subjek pajak yang diakibatkan oleh jual-beli, waris, hibah, atau perbuatan hukum lainnya.2.Mutasi objek dan/atau subjek PBB dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:Mutasi sebagian, dalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan objek pajak; danMutasi seluruhnya, dalam hal terjadi perubahan subjek pajak atas suatu objek pajak secara keseluruhan.3.Permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB harus memenuhi persyaratan:a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan terjadinya mutasi objek/subjek pajak.b.Diajukan kepada Kepala KPP Pratama.c.Mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.d.Surat permohonan ditandatangani oleh subjek pajak/Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh subjek pajak/Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.e.Tidak memiliki tunggakan PBB untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.f.Dilampiri dengan bukti pendukung, antara lain:1)asli SPPT Tahun Pajak yang bersangkutan atas objek pajak yang diajukan mutasi;2)Fotokopi Identitas subjek pajak/Wajib Pajak;3)Fotokopi bukti pendukung kepemilikan tanah dan/atau bangunan, antara lain fotokopi sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Akta Waris, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat keterangan Lurah atau Kepala Desa.4.Dalam hal permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala KPP Pratama dapat tidak mempertimbangkan permohonan dimaksud dan memberitahukan kepada subjek pajak/Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas.5.Dalam menyelesaikan permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB, KPP Pratama melakukan penelitian kantor, dan dalam hal diperlukan dapat diikuti dengan penelitian lapangan.6.Dalam hal terdapat perbedaan kondisi bumi dan/atau bangunan dalam basis data SISMIOP dengan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada batasan tertentu, penyelesaian permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB harus dilaksanakan dengan penelitian lapangan.7.Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 6, antara lain dapat berupa perbedaan luas bumi dan/atau bangunan dengan keluasan tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP Pratama.8.Jangka waktu penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek PBB diatur sebagai berikut:maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan;maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan mutasi objek dan/atau subjek PBB, secara lengkap, dalam hal dilakukan penelitian lapangan dan letak objek pajak berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dengan lokasi KPP Pratama;maksimal 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya berkas mutasi objek dan/atau subjek PBB secara lengkap, dalam hal dilakukan penelitian lapangan dan letak objek pajak tidak berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dengan lokasi KPP Pratama.9.Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam uraian penelitian dan ditandatangani oleh Account Representative yang bersangkutan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.10.Bentuk Formulir Uraian Penelitian Mutasi seluruh Objek dan/atau Subjek PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.11.Prosedur:Prosedur Penyelesaian Mutasi Sebagian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) KPP60-0012 Tata Cara Penyelesaian Mutasi Sebagian Objek dan Subjek PBBProsedur Penyelesaian Mutasi Seluruh Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Penyelesaian Mutasi Seluruh Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan Perubahan Data Yang Memerlukan Penelitian Lapangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.12.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/1993 tentang PST yang terkait dengan permohonan dan penyelesaian mutasi; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2007 tentang Standar Waktu Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Baru dan Mutasi Objek/Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek PBB,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2012DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 43/PJ/2013
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 43/PJ/2013 TENTANG BENTUK DAN ISISURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1:untuk Wajib Pajak;lembar ke-2:untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi;lembar ke-3:untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak;lembar ke-4:untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi. Pasal 3 Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Pasal 4 Kode Akun Pajak untuk masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: Sektor Kode Akun Perkebunan 411313 Perhutanan 411314 Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara 411315 Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi 411316 Pertambangan untuk pertambangan panas bumi 411317 Lainnya 411319 Pasal 5 Kode jenis Setoran yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi: Jenis Setoran Kode Akun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang 100 Surat Tagihan Pajak PBB 300 Surat Ketetapan Pajak PBB 310 Pasal 6 Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 Januari 2014. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 14/PJ/2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ/2012 TENTANG MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan ini perlu diatur penyusunan monografi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB-P2) dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 merupakan dokumen laporan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja KPP Pratama yang bersangkutan. B. Maksud dan Tujuan1.MaksudKetentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam memberikan informasi pengelolaan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk monografi yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PBB-P2.2.TujuanAgar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam penyusunan monografi PBB-P2. C. Ruang LingkupKetentuan ini mengatur pelaksanaan penyusunan monografi PBB-P2 dan tata cara penyerahannya kepada pemerintah kabupaten kota. D. DasarUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah. E. MateriDalam rangka menyiapkan monografi PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk Pemerintah Daerah terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1.KPP Pratama agar menyusun Monografi PBB-P2 sebagai bahan pertimbangan/rujukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PBB-P2.2.Monografi PBB-P2 disusun dalam rangka melengkapi data yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.3.Tata cara penyusunan monografi PBB-P2 adalah sebagaimana lampiran I.4.Contoh format monografi PBB-P2 adalah sebagaimana lampiran II5.Penyerahan monografi PBB-P2 dilakukan dengan membuat berita acara serah terima antara KPP Pratama yang menyerahkan monografi dengan pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 dan berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat, masing-masing ditujukan kepada:Pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutanKantor Pusat Direktorat Jenderal PajakKantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakArsip KPP Pratama yang bersangkutan6.Batas waktu penyusunan serta penyerahan monografi PBB-P2 adalah sebagai berikut:dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2012, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP Pratama dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2012;dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2013, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2013;dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2014, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2014;dalam hal satu wilayah kabupaten/kota terdapat lebih dari satu KPP Pratama, KPP Pratama yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP menerima monografi PBB-P2 dari KPP Pratama lain, dan menyusun monografi PBB-P2 satu kabupaten/kota dimaksud serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2012DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2013
TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2013; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2013. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-Rata dalam suatu Zona Nilai Tanah. (3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun. Pasal 4Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 2013GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 April 2013SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71007