KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 161/PJ/2012
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUKPERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. KESATU : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KEDUA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran II keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Panas Bumi yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 lampiran II keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KETIGA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal offshore dan tubuh bumi. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2012. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25-04-2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2012
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 11/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGANMINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS. (2) Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi. (3) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari:permukaan bumi, meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore), dan/atau perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Pasal 3 (1) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a untuk areal onshore meliputi:Areal Produktif;Areal Belum Produktif;Areal Tidak Produktif;Areal Emplasemen; danAreal Pengaman. (2) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:Tubuh bumi Eksplorasi; atauTubuh bumi Eksploitasi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi adalah KKKS atau Pengusaha Panas Bumi, yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi dalam Wilayah Kerja pertambangan atau yang sejenis dengan itu. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas atau PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi. Pasal 5 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta Wilayah Kerja. (2) SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:SPOP dan LSPOP Onshore PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;SPOP dan LSOP Offshore PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;SPOP Tubuh Bumi PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;SPOP dan LSPOP PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;SPOP Tubuh Bumi PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Rekapitulasi SPOP PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; danRekapitulasi SPOP PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Pasal 6 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. (4) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak melalui pos. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal:subjek pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran; atausubjek pajak atau Wajib Pajak menyampaikan SPOP dan LSPOP namun berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang. Pasal 8 (1) Pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal onshore dan PBB Panas Bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal offshore dan tubuh bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk. Pasal 9 (1) Dasar Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. (3) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:areal onshore atau areal offshore
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.07/2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
PERATURAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.07/2014NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : Â Â Â PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. (2) Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. BAB IIPERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 Bagian KesatuTugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan Pasal 3 (1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;standard operating and procedure (SOP) terkait PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP;struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2;data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya;Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan;salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy;hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum Tahun Pengalihan; danhasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya;untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. (4) Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri Pasal 4 (1) Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah. (2) Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Bagian KetigaTugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pasal 5 (1) Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP;struktur organisasi dan tata kerja;sumber daya manusia;sarana dan prasarana;kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perbankan, kantor pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; danpembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat. (2) Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. (3) Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. (5) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. (6) Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan, antara lain, melalui kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebelum tahun pengalihan. (7) Pembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pasal 6 (1) Dalam hal pemeliharaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti penyelesaian kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dimaksud. (2) Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan/asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. BAB IIITAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 Pasal 7 Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan. Pasal 8 Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi: Pasal 9 Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. Pasal 10 (1) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. (3) Penyerahan kompilasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (4) Dalam rangka penyerahan kompilasi data kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. (5) Dalam hal piutang PBB-P2 yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami perubahan sesuai hasil audit Laporan
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANGPENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah diubah sebagai berikut: BAB IIIIMBALAN JASA PELAYANAN 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Terhadap jasa pelayanan yang dilakukan Bank Penerima dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB-P2 diberikan biaya transaksi paling banyak Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah). 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8ABesarnya biaya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ditetapkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur dan dapat dikuasakan kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah dengan Bank Penerima.  Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2013GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBU KOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2013Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. WIRIYATMOKONIP 195803121986101001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72023
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 64/PJ/2012
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTORPERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam proses penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:Objek pajak, subjek pajak, dan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.Tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. D. Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. E. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut PBB Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan data objek pajak dan subjek pajak PBB Mineral dan Batubara.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP Pratama.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data ke dalam basis data PBB Mineral dan Batubara.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah hasil keluaran dari basis data PBB Mineral dan Batubara yang berisi informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan. F. Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak 1.Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.a.permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore), terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif yang meliputi Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengaman;2)perairan lepas pantai (offshore).b.tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi, berupa Tubuh Bumi Eksplorasi atau Tubuh Bumi Operasi Produksi.2.Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:3.Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.4.Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara.5.Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara menjadi Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara. G. Pengenaan PBB Mineral dan Batubara 1.Pendaftaran dan Pendataana.Sarana pendataan objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah SPOP dan LSPOP.b.LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari:1)LSPOP untuk objek pajak permukaan bumi;2)LSPOP untuk objek pajak bangunan;3)LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi.c.KPP Pratama menyampaikan SPOP dan LSPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Januari tahun pajak.d.SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak harus disampaikan ke KPP Pratama paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.e.KPP Pratama menatausahakan SPOP dan LSPOP dan merekam ke dalam basis data PBB Mineral dan Batubara.2.PenilaianPenilaian objek PBB Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut:a.Nilai bumi per meter persegi:1)Permukaan BumiNilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan.Total nilai permukaan bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud, tidak termasuk areal produktif. Tata cara menentukan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal adalah sebagai berikut:a)Untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, melalui tahapan:(1)melakukan pengumpulan data pembanding berupa objek sejenis dan dituangkan dalam formulir 1, dengan format sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;(2)melakukan analisis terhadap data pembanding tersebut untuk menentukan nilai bumi per meter persegi dari masing-masing data pembanding dengan menggunakan formulir 2, dengan format sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;(3)menentukan nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi dengan menggunakan formulir 3, dengan format sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini Nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen tersebut merupakan nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen.b)untuk Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dengan menggunakan formulir 4, dengan format sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.c)Untuk Areal Offshore, menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.2)Tubuh Bumi EksplorasiNilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.3)Tubuh Bumi Operasi Produksia)Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi operasi produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi dengan luas wilayah izin pertambangan.b)Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 45/PJ/2013
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 45/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGANMINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi. (3) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari:a.permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore); dan2)perairan lepas pantai (offshore);b.tubuh bumi. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. (5) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya; danWilayah di luar Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi. (6) Wilayah di luar Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan wilayah penunjang kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi yang menjadi bagian yang secara fisik tidak terpisahkan dengan permukaan bumi yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya. Pasal 3 (1) Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1) meliputi:a.areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa:1)Areal Produktif;2)Areal Belum Produktif;3)Areal Tidak Produktif; dan4)Areal Emplasemen;b.areal yang tidak dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa Areal Lainnya. (2) Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2) meliputi:areal yang dikenakan PBB Migas, berupa Areal Offshore; danareal yang tidak dikenakan PBB Migas, berupa Areal Lainnya. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:Tubuh Bumi Eksplorasi; atauTubuh Bumi Eksploitasi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas atau PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi. Pasal 5 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan cara mengisi SPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) Dalam hal SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. Pasal 6 (1) SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari SPOP PBB Migas dan SPOP PBB Panas Bumi. (2) SPOP PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:a.onshore, dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Migas Onshore;2)LSPOP PBB Migas Bangunan Umum; dan/atau3)LSPOP PBB Migas Bangunan Khusus.b.offshore, dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Migas Offshore;2)LSPOP PBB Migas Bangunan Umum, dan/atau3)LSPOP PBB Migas Bangunan Khusus.c.tubuh bumi, dilampiri dengan LSPOP PBB Migas Tubuh Bumi. (3) SPOP PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:a.onshore, dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Panas Bumi Onshore;2)LSPOP PBB Panas Bumi Bangunan Umum, dan/atau3)LSPOP PBB Panas Bumi Bangunan Khusus.b.tubuh bumi, dilampiri dengan LSPOP PBB Panas Bumi Tubuh Bumi. Pasal 7 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal tanda terima, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak; atautanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. (3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. (4) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal tanda terima, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak; atautanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima di Kantor Pelayanan Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pasal 8 (1) Dasar Pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. (3) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan NJOP bumi per meter persegi; dantubuh bumi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya dengan NJOP bumi per meter persegi. (4) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi. (5) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (6) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bangunan. Pasal 9 (1) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) pada tahap Eksplorasi untuk:permukaan bumi onshore, merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi;permukaan bumi offshore, ditetapkan