Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207/PMK.07/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 3 (1) Alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp21.470.183.999.798,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). (4) Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 4 (1) Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWTI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 06/PJ/2013
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPnBM, PAJAK LAINNYA,SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJPTAHUN ANGGARAN 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2013. PERTAMA : Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2013. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan Di Jakarta,pada tanggal 14 Januari 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2013
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONALSERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 3 (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas timbal balik. (2) Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. (3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri. Pasal 4 (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan; danmendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 6 (1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri Keuangan dan harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Pasal 7 (1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan. (2) Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain. (3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. Pasal 8Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONALSERTA PEJABATNYA I. UMUM Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), diatur bahwa pejabat diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak-pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Sementara itu, berdasarkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations (1946), Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies (1947), dan Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies (1959), yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Badan Energi Atom Internasional dikecualikan dari pengenaan pajak. Selain itu, berdasarkan perjanjian, suatu badan internasional di Indonesia yang memberikan bantuan teknis kepada Indonesia dapat diberikan fasilitas perpajakan. Guna mendukung kepentingan tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya di Indonesia. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ/2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAANPEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian pengangsuran dan penundaan utang PBB dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 masih bersifat umum, serta memberikan petunjuk mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB, penghitungan denda administrasi dan jangka waktu pengangsuran atau penundaan, pembayaran, prosedur yang digunakan, dan bentuk formulir yang digunakan. D. Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. E. Penjelasan dan Penegasan1.Kriteria Wajib PajakWajib Pajak yang dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB adalah:a.Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas, dibuktikan dengan menunjukkan besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang lancar kurang dari 1 (satu) serta melampirkan Laporan Keuangan tahun sebelumnya dan/atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak sebelumnya.b.Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan keuangan, dibuktikan antara lain dengan:1)surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan; atau2)menunjukkan besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang lancar kurang dari 1 (satu) dalam hal Wajib Pajak dimaksud menyelenggarakan pembukuan serta melampirkan Laporan Keuangan tahun sebelumnya.c.Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya, yang meliputi bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan masal, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, dibuktikan antara lain dengan:1)surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak dan disetujui Camat yang menyatakan terjadinya bencana alam sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara tepat waktu; atau2)dokumen resmi yang menyatakan adanya keadaan lain selain angka 1) yang bukan kesalahan Wajib Pajak.2.Penghitungan Denda Administrasi dan Jangka Waktu Pengangsuran atau Penundaana.Denda administrasi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP KBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.b.Denda administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) atas denda administrasi pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan.c.Jangka waktu pengangsuran atas pembayaran utang PBB paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan, dan masa pengangsuran dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.d.Jangka waktu penundaan atas pembayaran utang PBB dapat diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan.e.Dalam hal PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah, jangka waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB dapat diberikan paling lama sampai dengan akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.contoh:Jatuh tempo pembayaran SPPT adalah 31 Agustus 2012. Pada tanggal 1 Januari 2013 PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah. Atas permohonan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB dalam SPPT tersebut, jangka waktu pengangsuran atau penundaan dapat diberikan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.f.Contoh penghitungan besarnya angsuran dan denda administrasi pada pengangsuran pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.g.Contoh penghitungan besarnya denda administrasi pada penundaan pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.3.PembayaranPembayaran angsuran utang PBB atau pelunasan utang PBB yang ditunda pembayarannya, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank/Pos Persepsi PBB yang tercantum dalam keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan.Bank/Pos Persepsi PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a diutamakan Bank/Pos Persepsi PBB yang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di wilayah KPP Pratama setempat.4.ProsedurProsedur Penyelesaian Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Perekaman Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas Pembayaran Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB yang Diangsur atau Ditunda Pembayarannya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Penetapan Kembali Besarnya Angsuran dan/atau Masa Angsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.5.Bentuk formulirSurat Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Surat Pemberitahuan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Surat Usulan Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Laporan Hasil Penelitian Usulan Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 145/PJ/2012
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 145/PJ/2012 TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM,PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJPTAHUN ANGGARAN 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012. PERTAMA : Menetapkan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasa1 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2012. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 24 April 2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 163/PJ/2012
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 163/PJ/2012 TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMIPER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKAKAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUKPERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMITAHUN PAJAK 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, DAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012. KESATU : Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditetapkan sebesar Rp3.998,00 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah). KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp3.218,00 (tiga ribu dua ratus delapan belas rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar Rp3.358,00 (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). KEEMPAT : Angka kapitalisasi ditetapkan sebesar 9,5 (sembilan koma lima). KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2012. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25-04-2012DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001