PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 20/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi:a.bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:1)Usaha Perikanan Tangkap;2)Usaha Pembudidayaan Ikan;3)Jaringan Pipa;4)Jaringan Kabel Telekomunikasi;5)Jaringan Kabel Listrik; atau6)Ruas Jalan Tol;b.bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Perairan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas Landas Kontinen Indonesia. Pasal 3Penatausahaan objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk: a. Usaha Perikanan Tangkap atau Usaha Pembudidayaan Ikan dilakukan oleh:1)Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar; atau2)Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dalam hal tempat Wajib Pajak terdaftar tidak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. b. Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, atau Ruas Jalan Tol, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Sektor Lainnya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Sektor Lainnya. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Sektor Lainnya menjadi Wajib Pajak PBB Sektor Lainnya. Pasal 5 (1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Lainnya dengan cara mengisi SPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Bentuk formulir: SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;LSPOP untuk Usaha Perikanan Tangkap, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;LSPOP untuk Usaha Pembudidayaan Ikan, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;LSPOP untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi dan Jaringan Kabel Listrik, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini; danLSPOP untuk Ruas Jalan Tol, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Sektor Lainnya dengan menerbitkan SPPT. Pasal 6 (1) Dasar Pengenaan PBB Sektor Lainnya adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Usaha Perikanan Tangkap dan Usaha Pembudidayaan Ikan merupakan NJOP bumi yang diperoleh dari hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi. (3) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (4) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:terdapat hasil produksi, merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas bumi; atautidak terdapat hasil produksi, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; (5) Nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditentukan sebesar pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi. (6) Pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan sebesar pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak. (7) Pendapatan kotor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun. (8) Harga jual produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan berdasarkan harga jual rata-rata dalam satu tahun sebelum tahun pajak. (9) Biaya produksi satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor produksi. (10) Luas bumi untuk:Usaha Perikanan Tangkap merupakan hasil perkalian antara jumlah kapal dengan luas areal penangkapan ikan per kapal; danUsaha Pembudidayaan Ikan merupakan luas berdasarkan izin. (11) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Rasio Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, dan Ruas Jalan Tol merupakan penjumlahan antara NJOP bumi dengan NJOP bangunan. (2) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi. (3) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (4) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (5) Luas bumi untuk:Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, dan Jaringan Kabel Listrik, merupakan hasil perkalian antara panjang pipa atau kabel dengan lebar areal pengaman; danRuas Jalan Tol merupakan hasil perkalian antara jumlah tapak dengan luas pondasi per tapak. (6) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara jumlah luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (7) NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan. (8) Nilai bangunan per meter persegi merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan. (9) Nilai bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. (10) Biaya pembangunan baru merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Bangunan pada saat penilaian. (11) Besarnya penyusutan ditentukan berdasarkan tabel penyusutan sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Luas bangunan untuk:Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, dan Jaringan Kabel Listrik, merupakan hasil perkalian antara panjang pipa atau kabel dengan diameter pipa atau kabel; danRuas Jalan Tol merupakan hasil perkalian antara panjang Ruas Jalan Tol dengan lebar Ruas Jalan Tol. Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengenaan PBB Sektor Lainnya untuk Tahun Pajak 2014 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.03/2015
TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAKYANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI,ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB. Pasal 3 (1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:SKP yang diajukan permohonan; atauSKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT;b.melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;c.tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib Pajak yang mengajukan:keberatan;pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;pengurangan atau pembatalan STP;pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/ataugugatan,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dandisampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:a.fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;b.fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:1.pokok pajak dalam SKP dalam hal:a)SKP yang diajukan permohonan; ataub)SKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT; atau2.pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;c.fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dane.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti:pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. (3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),permohonan Wajib Pajak dikembalikan. (6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pada tahun 2015 telah
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 199 TAHUN 2015
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASIPEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Gubernur ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-P2. (2) Tujuan meliputi :mencapai target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);mengoptimalkan NJOP PBB-P2 sesuai dengan perkembangan pembangunan dan penataan ruang kota;menyediakan dan menyajikan data objek dan subjek PBB-P2 yang akurat;mengintensifikasikan data objek dan subjek pajak PBB-P2;mengekstensifikasikan pendaftaran objek dan subjek pajak PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang belum atau yang objeknya terdapat perubahan;melakukan penilaian objek PBB-P2 sebagai dasar penetapan NJOP setiap tahun; danmenatausahakan atau mengadministrasikan pemungutan PBB-P2. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3Ruang lingkup pelaksanaan koordinasi pemungutan PBB-P2, meliputi : Pasal 4 (1) Kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Pelaksanaan teknis kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. BAB IIIPENDATAAN, PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENILAIAN Bagian KesatuPendataan Pasal 5 (1) Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan pendataan PBB-P2, meliputi kegiatan pendataan :data subjek dan objek bumi dan/atau bangunan dan perubahannya; dandata harga pasar objek bumi dan/atau bangunan. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kegiatan:penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP;identifikasi objek PBB-P2;verifikasi data objek PBB-P2; danpengukuran bidang objek PBB-P2. (3) Pendataan harta pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :harga pasar bumi dan/atau bangunan; danharga pasar bahan bangunan. (4) Pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar yang diperoleh dari :Kelurahan;agen perumahan/broker;hasil lelang;notaris/PPAT; dansumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar bahan bangunan yang diperoleh dari :survei;informasi penawaran harga;harga satuan dari instansi yang berwenang; dansumber data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan berdasarkan kelompok tarif pajak sebagai berikut :Kecamatan dan Kelurahan, untuk kelompok tarif 0,01% (nol koma nol satu persen) dan 0,1% (nol koma satu persen);Kota/Kabupaten Administrasi untuk kelompok tarif 0,2% (nol koma dua persen); danProvinsi, untuk kelompok tarif 0,3% (nol koma tiga persen). (7) Pendataan subjek dan objek bumi dan/atau bangunan dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan SPOP. (8) Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPemutakhiran Pasal 6 (1) Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), digunakan sebagai pemutakhiran basis data. (2) Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :pemutakhiran data subjek dan objek PBB-P2; danpemutakhiran data harga pasar. (3) Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan :a.pengumpulan SPOP dari hasil pendataan dan penyampaian oleh Wajib Pajak;b.inventarisasi SPOP dikelompokkan meliputi antara lain:rumah tinggal termasuk pagar mewah, taman mewah;rumah susun termasuk apartemen, kondominium, condotel strata title;gedung perkantoran, pertokoan dan sejenisnya;kolam renang;tempat/sarana olahraga;menara;jalan tol;bandara, galangan kapal dan dermaga;tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;lapangan golf;jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;sarana dan prasarana kelengkapan tempat ibadah;sarana dan prasarana kesehatan bukan milik pemerintah/daerah;sarana dan prasarana pendidikan bukan milik pemerintah/daerah;Badan Layanan Umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;cagar budaya bukan milik pemerintah/daerah; danlain-lain yang menjadi objek PBB-P2.c.verifikasi (pencocokan) hasil pendataan dengan basis data. (4) Pemutakhiran basis data harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai dasar penetapan DBKB PBB-P2 secara massal dan individual. Bagian KetigaPenilaian Pasal 7 (1) Hasil pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai dasar penilaian NJOP secara massal dan individual. (2) Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :pengumpulan harga jual bumi dan/atau bangunan;pengumpulan harga jual bahan bangunan;analisa Nilai Indikasi Rata-rata (NIR);analisa ZNT;penentuan nilai jual ZNT; danpenyusunan peta ZNT blok yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data harga pasar tanah dengan memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (3) Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Petugas Penilai yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (4) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menunjuk tim pendamping Petugas Penilai dari instansi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan instansi lainnya yang memiliki sertifikasi keahlian penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Bagian KeempatKoordinator Perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan Pasal 8 (1) Dinas Pelayanan Pajak dapat berkoordinasi dengan instansi daerah lain yang berwenang dalam pemungutan PBB-P2 yang berbatasan dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan. (2) Pelaksanaan koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah. (3) Koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :memberikan data NJOP PBB-P2 masing-masing wilayah yang berbatasan;perumusan bersama NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan; danpenetapan NJOP PBB-P2 bersama berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, kelayakan dan keseimbangan. Bagian KelimaPelaporan Pasal 9 (1) Pelaporan kegiatan pendataan atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh Petugas paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya surat tugas kegiatan pendataan atau pemutakhiran data. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat :mutasi atau perubahan subjek atau objek;perubahan klasifikasi NJOP bumi dan/atau bangunan; danperubahan Biaya Komponen Bangunan. (3) Bentuk Laporan Kegiatan Pendataan atau Pemutakhiran data sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeenamPembentukan dan/atau Pemutakhiran Basis Data Pasal 10 (1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, digunakan sebagai pembentukan dan/atau pemutakhiran basis data Sistem Informasi Manajemen PBB-P2 (SIM PBB-P2). (2) Pembentukan dan/atau pemutakhiran basis data Sistem
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 33/PJ/2015
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal tersebut. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya (PBB Sektor Lainnya) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan mengenai pengenaan PBB Sektor Lainnya terkait:Penilaian objek pajak; danPenetapan PBB Sektor Lainnya. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya E. Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak PBB Sektor Lainnya yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBB Sektor Lainnya.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan PBB Sektor Lainnya. F. Pengenaan PBB Sektor Lainnya 1.Penilaian Objek Pajaka.Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan Tangkap dan Usaha Pembudidayaan Ikan1)Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan TangkapPenentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)dalam hal terdapat hasil produksi tangkapan:(1)menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;(2)menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;(3)menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;(4)menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan angka kapitalisasi;(5)menentukan luas bumi yang merupakan hasil perkalian antara jumlah kapal yang digunakan pada tahun sebelum tahun pajak dengan luas areal penangkapan ikan per kapal yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan(6)menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas bumi; 2)Penilaian Bumi untuk Usaha Pembudidayaan Ikan Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)dalam hal terdapat hasil produksi budidaya:(1)menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;(2)menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;(3)menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;(4)menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi; dan(5)menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas berdasarkan izin;b)dalam hal tidak terdapat hasil produksi budidaya, menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.b.Penilaian Bumi dan/atau Bangunan untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, dan Ruas Jalan Tol1)Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.2)Penentuan nilai bangunan per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)menentukan nilai bangunan yang merupakan biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan, dengan ketentuan:(1)untuk bangunan khusus menggunakan petunjuk teknis penilaian bangunan sesuai ketentuan yang berlaku; dan(2)dalam hal terdapat bangunan khusus yang belum mempunyai petunjuk teknis penilaian bangunan, maka nilai bangunan ditentukan menggunakan metode survei kuantitas atau metode biaya lain sesuai prinsip-prinsip penilaian;b)menentukan nilai bangunan per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan.2.Penetapan PBB Sektor LainnyaKPP berdasarkan SPOP dan LSPOP:merekam SPOP dan LSPOP ke dalam basis data;melakukan penilaian dan mengunggah kertas kerja penilaian ke dalam basis data;membuat, merekam, dan mencetak FDM;mencetak SPPT setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;menyampaikan SPPT ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak; danmelakukan pemberkasan SPOP, LSPOP, FDM, salinan SPPT, kertas kerja penilaian, dan dokumen pendukung penilaian per objek pajak. G. Ketentuan Lain-lain 1.Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak meminta informasi rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan objek pajak PBB Sektor Lainnya, KPP menerbitkan RPN atas objek pajak dimaksud.2.Dalam hal aplikasi basis data PBB Sektor Lainnya belum tersedia pada saat Surat Edaran ini berlaku, penatausahaan PBB Sektor Lainnya dilakukan secara manual.3.Untuk Usaha Perikanan Tangkap, penyampaian SPOP oleh KPP disertai dengan lampiran mengenai luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.4.Untuk tahun pajak 2015, SPPT disampaikan ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.5.Bentuk Formulir:Kertas Kerja Penilaian sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran ini;Formulir Data Masukan (FDM) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran ini; danRincian Perhitungan Nilai (RPN) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran ini,merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.6.Tata cara pemberian nomor objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.7.Prosedur Kerja berupa:Prosedur penilaian objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini;Prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 48/PJ/2015
TENTANG KEGIATAN PEMETAAN LOKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN/ATAU BADANSERTA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI GEOTAGGING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memetakan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai:Ketentuan umum GeoTagging;Pengumpulan data GeoTagging;Pelaksanaan GeoTagging; danKetentuan lain-lain. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2015 tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. E. Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Lokasi adalah tempat tinggal, tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha termasuk harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Wajib Pajak, serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak PBB meliputi objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data dan informasi geografis Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.GeoTagging adalah salah satu kegiatan Pemetaan untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.Data Lokasi adalah data koordinat geografis (lintang-bujur) atau koordinat kartesian (X,Y).Data Deskriptif adalah keterangan yang menjelaskan kondisi yang dapat menggambarkan identitas dan/atau kemampuan perpajakan dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.Aplikasi GeoTagging adalah aplikasi yang digunakan dalam kegiatan GeoTagging dan dibangun dalam bentuk aplikasi web dan/atau aplikasi mobile yang terhubung dengan jaringan internet. F. Ketentuan Umum GeoTagging GeoTagging dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:1.GeoTagging dengan menggunakan Aplikasi GeoTagging dapat dilakukan oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.2.GeoTagging dapat dilaksanakan melalui penugasan tersendiri atau penugasan lain bersamaan dengan kegiatan sesuai fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta secara mandiri tanpa penugasan yang dapat memberikan Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.3.GeoTagging tidak dibatasi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP dan dapat dilakukan di luar jam kerja.4.GeoTagging dilakukan dengan sasaran berdasarkan prioritas sebagai berikut:a.Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Sistem Informasi DJP, antara lain:1)Wajib Pajak penentu penerimaan;2)Wajib Pajak potensial;3)Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);4)Wajib Pajak baru yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan/atau5)Wajib Pajak lainnya.b.Objek Pajak PBBc.Wajib Pajak yang belum terdaftar pada Sistem Informasi DJP5.Identitas pegawai dan perubahan data hasil GeoTagging akan disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan GeoTagging. G. Data Yang Dikumpulkan Dalam GeoTagging GeoTagging dilakukan untuk mengumpulkan Data Lokasi dan Data Deskriptif Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi Objek Pajak PBB, meliputi:1.Data LokasiBerupa keterangan berkaitan dengan koordinat baik koordinat geografis (lintang-bujur) ataupun koordinat kartesian (X,Y), termasuk di dalamnya datum geografis dan sistem proyeksi tertentu.2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)NPWP merupakan data pokok yang wajib diisi. Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar atau belum diketahui NPWP-nya, NPWP dicatat dengan angka 0 (nol) sebanyak 15 (lima belas) digit.3.Nama/Merek Dagang Wajib PajakNama/Merek Dagang menjelaskan nama Wajib Pajak dan identitas usaha Wajib Pajak (merek dagang) yang antara lain dapat diketahui dari papan nama. Dalam hal hanya diketahui salah satu dari nama Wajib Pajak atau merek dagang, maka dicatat berdasarkan data yang diperoleh.4.Alamat LokasiMenjelaskan alamat Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.5.Jenis Pemanfaatan LokasiMenjelaskan jenis pemanfaatan Lokasi, antara lain perdagangan/komersil, perkantoran, perumahan, dan perkebunan.6.Foto LokasiFoto yang dapat memberikan gambaran objek, aset, dan kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB yang dapat digunakan sebagai alat keterangan/data dalam penggalian potensi perpajakan.7.KeteranganKeterangan tambahan yang menjelaskan kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB yang dapat digunakan sebagai alat keterangan/data dalam penggalian potensi perpajakan. H. Pelaksanaan GeoTagging 1.GeoTagging dilaksanakan atas Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan atau Objek Pajak PBB baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.2.GeoTagging atas Lokasi Wajib Pajak terdaftar dilakukan satu kali untuk setiap Wajib Pajak/NPWP di lokasi tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:a.Apabila dalam satu Lokasi diketahui terdapat satu Wajib Pajak/NPWP, maka GeoTagging dilakukan hanya satu kali pada Lokasi tersebut.b.Apabila dalam satu Lokasi diketahui terdapat lebih dari satu Wajib Pajak/NPWP, maka GeoTagging dilakukan sejumlah Wajib Pajak/NPWP dalam kesatuan Lokasi.Contoh 1:Sinta (NPWP XXXX) dan Jojo (NPWP XXXX) tinggal di rumah yang sama. Pelaksanaan GeoTagging dilakukan atas masing-masing NPWP dalam Lokasi yang sama.Contoh 2:Sinta selain tinggal bersama Jojo (Contoh 1) di Kabupaten Bekasi, juga memiliki lokasi usaha batu akik di Kabupaten Garut. Atas Lokasi kegiatan usaha tersebut juga dilakukan GeoTagging.3.GeoTagging atas objek pajak PBB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a.GeoTagging dilakukan di Lokasi Objek Pajak PBB termasuk kantor dan pabrik pengolahan yang terletak dalam satu kesatuan.b.Nomor Objek Pajak (NOP) atas Objek Pajak PBB keterangan/informasi tambahan.4.Dalam hal GeoTagging dilakukan atas Lokasi Wajib Pajak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum diketahui NPWP-nya:a.Diprioritaskan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 126/PJ/2015
TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI,ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL,UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA PERTAMA : Penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk: KETIGA : Rasio biaya produksi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen). KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 10 (sepuluh). KELIMA : Luas areal penangkapan ikan per kapal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO