Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 17/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 17/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2009TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONANPENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DANBANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUANPAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DANSURAT TAGIHAN PAJAK BUMI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.(2) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.(3)Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.(4)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk permohonan pembatalan SPPT secara kolektif penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama.(5)Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10(1) Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB, atau berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau SIP PBB, yang tidak benar kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :a.10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; ataub.2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai dengan laporan hasil penelitian atas permohonan dimaksud.(2) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11(1) Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2) Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.(3)Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau SPT PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.(4)Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.(6)Atas permintaan tertulis dari Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP harus memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang mejadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(7)Dalam hal keputusan atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyebabkan terjadinya perubahan data dalam SPPT, SKP PBB, atau STP
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38 /PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38 /PJ/2010 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12 /PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 12/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat : Pasal 2 (1) NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB (2) NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pasal 3Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut : Pasal 4Tata cara pemberian NOP ditetapkan sebagaimana Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain mengenai NOP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ/2010 TENTANG DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING BANK PERSEPSI PBBUNTUK PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGASDAN ENERGI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Bersama ini disampaikan Daftar Bank dan Nomor Rekening Bank Persepsi PBB untuk Pemindahbukuan Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 (sebagaimana terlampir), dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 Maret 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ/2010 TENTANG PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), perlu ditegaskan kembali ketentuan tentang penandatanganan SPPT PBB sebagai berikut : 1. Penandatanganan SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :a.tanda tangan basah;b.cap tanda tangan; atauc.cetakan tanda tangan. 2. SPPT PBB dapat diterbitkan melalui :a.pencetakan massal; ataub.pencetakan dalam rangka :1)pembuatan salinan SPPT PBB;2)penerbitan SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 KUP, atau keputusan pembetulan;3)selain sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2), antara lain sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak. 3. Penandatanganan SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dapat dilakukan dengan :a.tanda tangan basah, untuk objek PBB dengan ketetapan PBB potensial yang penentuannya diserahkan kepada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama;b.cap tanda tangan; atauc.cetakan tanda tangan. 4. Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir 2), dapat dilakukan dengan :a.tanda tangan basah;b.cap tanda tangan; atauc.cetakan tanda tangan.dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak. 5. Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus dilakukan dengan tanda tangan basah. 6. Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. 7. Dalam hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c :a.Kepala Seksi Pelayanan harus membubuhkan paraf basah pada SPPT PBB;b.Kepala Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan SPPT PBB dimaksud kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setiap tanggal 5 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, dengan menggunakan :1)formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB Dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk salinan SPPT PBB.2)formulir Daftar Penerbitan SPPT PBB Sebagai Tindak Lanjut Suatu Keputusan Dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan. 8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010. 9. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 61/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Maret 2010Direktur Jenderal ttd Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 15/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ/2010 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTBTAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2010 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 Februari 2010Direktur Jenderal Pajak ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911