PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 168 TAHUN 2015

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 168 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS CAGAR BUDAYA, KAWASAN SUAKA ALAM DANKAWASAN PELESTARIAN ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS CAGAR BUDAYA, KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERIAN PENGURANGAN Bagian KesatuPengurangan PBB-P2 atas Bangunan Cagar Budaya Pasal 2 (1) Bangunan/Situs Cagar Budaya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai tempat hunian/tempat tinggal dan kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dapat diberikan pengurangan PBB-P2 dari pokok pajak yang terutang. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk melestarikan, merawat dan mempertahankan Bangunan Cagar Budaya agar tetap dalam keadaan baik sebagai aset budaya nasional. Pasal 3Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk: Pasal 4 (1) Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan Bangunan Cagar Budaya untuk tempat hunian/tempat tinggal dan telah melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, dapat diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. (2) Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan Bangunan Cagar Budaya untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan telah melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. (3) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, atas Bangunan Cagar Budaya yang dimanfaatkan. Bagian KeduaPengurangan PBB-P2 atas KSA dan/atau KPA Pasal 5 (1) KSA dan/atau KPA yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan atau diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan memperoleh keuntungan dapat diberikan pengurangan PBB-P2 dari pokok pajak yang terutang. (2) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk melestarikan, merawat dan mempertahankan KSA dan/atau KPA agar tetap dalam keadaan baik sebagai aset nasional. Pasal 6 (1) Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan KSA dan/atau KPA untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan terdapat tempat penangkaran flora/fauna yang memiliki keunikan tertentu, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. (2) Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan KSA dan/atau KPA untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan tidak terdapat tempat penangkaran flora/fauna yang memiliki keunikan tertentu, dapat diberikan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. (3) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada KSA dan/atau KPA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memelihara, melindungi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa pada KSA dan/atau KPA yang dimanfaatkan. BAB IIITATA CARA Bagian KesatuPermohonan dan Persyaratan Pasal 7 (1) Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPFD sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wajib pajak dengan mencantumkan :nama dan alamat Wajib Pajak;besar pengurangan PBB-P2 yang dimohon; danalasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan PBB-P2.b.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2;c.fotokopi SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan;d.surat tanda terdaftar dan/atau surat keterangan sebagai Bangunan Cagar Budaya atau KSA dan KPA dari instansi berwenang; dane.surat keterangan pemugaran Bangunan Cagar Budaya dari instansi yang berwenang. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :a.tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;b.lansekap areal/kawasan Bangunan Cagar Budaya atau KSA dan/atau KPA;c.foto bangunan Cagar Budaya atau KSA dan KPA;d.fotokopi identitas pemohonan wajib pajak atau kuasanya; dane.fotokopi tempat penangkaran flora/fauna yang memiliki keunikan tertentu. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup. (5) Selama mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan. (6) Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 (1) Kepala UPPD berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal pokok PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Unit Penyelesaian Pengurangan, Keberatan dan Banding berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal pokok PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Apabila permohonan pengurangan yang diterima Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD yang bukan kewenangannya maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pasal 9 (1) Berdasarkan permohonan beserta persyaratan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian administrasi dan dapat :menolak secara tertulis dilengkapi dengan alasan apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; ataumemproses permohonan apabila persyaratan permohonan lengkap. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Wajib Pajak yang permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan setelah melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD dapat melakukan penelitian lapangan. (5) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :berdasarkan surat tugas;memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian lapangan pada Wajib Pajak atau kuasanya;membuat Berita Acara Penelitian Lapangan; danmembuat Laporan Hasil Penelitian Lapangan. (6) Pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 10 (1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.03/2015

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2013TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGANMINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Subjek Pajak PBB Migas merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Migas.(2)Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas.(3)Subjek Pajak PBB Panas Bumi merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Panas Bumi.(4)Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi.(5)Dalam hal atas suatu objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi terdapat lebih dari satu Subjek Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).(6)Dalam hal atas suatu objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi terdapat perubahan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, hak dan kewajiban PBB Migas atau PBB Panas Bumi beralih kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang baru.  2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:Pasal 6(1)Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan mengisi SPOP dan LSPOP.(1a)Pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung isian SPOP dan LSPOP.(2)LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.(3)Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3a)Dalam hal SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau bukan Wajib Pajak, SPOP harus dilampiri Surat Kuasa Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penunjukan kuasa.(4)Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A(1)Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak mengajukan terminasi atas:a.Kontrak Kerja Sama pertambangan minyak bumi dan gas bumi; ataub.Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, dan/atau Kontrak Beli Uap atau Tenaga Listrik,harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dokumen pendukung.(2)Pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak pengajuan terminasi.(3)Kantor Pelayanan Pajak meneliti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk:a.pelaksanaan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;b.percepatan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;c.perolehan data yang terkait dengan pengisian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;d.pelaksanaan klarifikasi SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;e.perolehan informasi yang terkait dengan keberadaan dan status Subjek Pajak atau Wajib Pajak;f.perolehan informasi yang terkait dengan pergantian operator dan terminasi atas Kontrak Kerja Sama pertambangan minyak bumi dan gas bumi;g.perolehan informasi yang terkait dengan pengalihan pengusahaan dan terminasi atas Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, dan/atau Kontrak Beli Uap atau Tenaga Listrik; dan/atauh.penyampaian SPPT PBB Migas kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. 5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8ADirektur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan dapat dilanjutkan dengan klarifikasi atas SPOP dan LSPOP yang diterima dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 8B(1)Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk pelaksanaan klarifikasi atas SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, menindaklanjuti dengan meneruskan permintaan klarifikasi SPOP dan LSPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.(2)Atas penerusan permintaan klarifikasi SPOP dan LSPOP oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 17/PJ/2015

TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMIOFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI,ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUANBESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015 PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp 11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp 140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk: KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 265 TAHUN 2014

TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2 Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT. (3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun. Pasal 4 (1) Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dandikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur. Pasal 5 Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2014GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2015SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTATAHUN 2015 NOMOR 71002

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 263 TAHUN 2014

TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTAMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIKLASIFIKASI NJOP BUMI DAN NJOP BANGUNAN Pasal 2 (1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubenur. (2) Klasifikasi dan besarnya NJOP bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubenur. (3) Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi dari Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (4) Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi dari Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. BAB IIIPENETAPAN NJOP BUMI DAN NJOP BANGUNAN Pasal 3 (1) NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. (3) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas usul Kepala Dinas. (4) Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas atas nama Gubernur melakukan perubahan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 4Penggunaan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) hanya untuk kepentingan perpajakan. Pasal 5Ketentuan mengenai tata cara pengusulan penetapan besarnya NJOP kepada Gubernur diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2014GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2014SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61052

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 267/PMK.011/2014

TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUKPERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2051