PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIPIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANUNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIBESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuBesarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2 Pasal 2 (1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; danPiutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak. (2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. Bagian KeduaPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 3 (1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. (2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. Bagian KetigaPemberlakuan Pasal 4Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DANPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANGPBB-P2 Pasal 5Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu : Pasal 6 (1) Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut:menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; danmelaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (2) Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012;melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak;melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; danmelakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 7Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau ketentuan lain yang berlaku. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 6 Maret 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2016GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 April 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61010
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 42 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADAGURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANPERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN,PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN,MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DANMANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBEBASAN PBB-P2 Pasal 2Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak : Pasal 3 (1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan :fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; danfotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. (3) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Objek Pajak. (5) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan :sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dansampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (6) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (7) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi. (8) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB IIITATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONANPEMBEBASAN PBB-P2 Bagian KesatuPenelitian Administrasi dan Penelitian Lapangan Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai berikut :mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratannya tidak lengkap;memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratannya telah lengkap; danmenolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. (3) Terhadap wajib pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan. (4) Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 5 (1) UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. (2) Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian. (3) Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 6Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap. Bagian KeduaKeputusan Pembebasan PBB-P2 Pasal 7 (1) Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2. (2) Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (3) Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 (1) Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. (2) Penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan tanda terima. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 April 2019GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 April 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 24/PJ/2016
TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMIOFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMIEKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK,UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2016. PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (Areal Offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT : Angka Kapitalisasi untuk: KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2016. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Februari 2016Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 25/PJ/2016
TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF,RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUANBESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADASEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e dan Pasal 11 ayat (2), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasio Biaya Produksi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perhutanan. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN. PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Rasio Biaya Produksi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). KEEMPAT : Angka Kapitalisasi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 8,5 (delapan koma lima). KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Februari 2016Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.07/2016
TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEAPEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DANPENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB II PENYELESAIAN PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Bagian KesatuPengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB Pasal 2Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas: dengan besaran pengembalian lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 3Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2. Pasal 4Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas: Bagian KeduaPejabat Perbendaharaan Pasal 5 (1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. Pasal 6 (1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan:Pejabat Pembuat Komitmen; danPejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 7 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah. (2) Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB oleh Wajib Pajak. Bagian KetigaImbalan Bunga Pasal 9 (1) Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. (2) Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan); dan Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. (3) Rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 10 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB ditetapkan. (2) SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Berdasarkan SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7 (tujuh) hari setelah SKPDLB diterima. (2) Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Pasal 12 (1) KPPN Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM tidak sesuai dengan ketentuan, KPPN Jakarta II mengembalikan SPM dimaksud kepada PPSPM secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM telah sesuai ketentuan, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D. Pasal 13 (1) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Jakarta II, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan pemberitahuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Kepala Daerah. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SP2D diterbitkan. (3) Kepala Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhitungkan tunggakan pajak daerah Wajib Pajak. Bagian KeempatPenganggaran dan Perhitungan Lebih Salur Pasal 14Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya. Pasal 15Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperhitungkan sebagai lebih salur Dana Bagi Hasil PBB-P2 dan/atau BPHTB. Pasal 16 (1) Penerimaaan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD dicatat sebagai penerimaan non anggaran akun kewajiban perhitungan fihak ketiga. (2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 April 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 491
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 48/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau subjek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak kepada subjek pajak PBB; ataupenyampaian SPOP oleh subjek pajak PBB kepada Direktur Jenderal Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Terhadap setiap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. (4) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Objek Pajak:sektor perkebunan;sektor perhutanan;sektor pertambangan;sektor lainnya. (5) Subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT. Pasal 3 (1) NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB. Pasal 4Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut: Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian NOP dalam hal terdapat perubahan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, dan/atau kode KPP. (2) Terhadap Objek Pajak yang sudah diberikan NOP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP baru sesuai dengan struktur NOP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan kode sektor Objek Pajak, kode subsektor, kode jenis bumi, kode rincian dan kode nomor urut Objek Pajak, terhadap NOP asal dilakukan penghapusan dan terhadap Objek Pajak diberikan NOP baru. Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur NOP, penyesuaian NOP dan penghapusan NOP diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2015 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 8Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI