Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160.3/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160.3/PMK.07/2008 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIANPEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUHKABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009; Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2 (1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 3 (1) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (3) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.879.559.500.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5 % (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.03/2017

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; ataudalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang diketahui dari:laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; ataupencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB. Pasal 4 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan:sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atausebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; ataujumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB. Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB;b.Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;c.Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan;d.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;e.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;f.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; dang.diajukan dalam jangka waktu:1.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;3.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau4.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal:a)permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; ataub)permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; danmencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. Pasal 6 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dantidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB. (2) Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 31/PJ./2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ./2009 TENTANG PENYAMPAIAN DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING PERSEPSI PBBUNTUK MENAMPUNG PEMINDAHBUKUAN PBB SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka pengawasan pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tempat pembayaran elektronik, dan dengan masih adanya beberapa tolakan terkait pemindahbukuan dari Tempat Pembayaran PBB Elektronik ke Bank Persepsi Elektronik bersama ini disampaikan daftar bank dan nomor rekening persepsi PBB elektronik, dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd DARMIN NASUTION

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2 (1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat, dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 3 (1) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.722.915.999 632,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Perintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 518/KMK.03/2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten sebesar Rp14.042.962.153,00 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAKYANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI,ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB. Pasal 3 (1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:SKP yang diajukan permohonan; atauSKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT;b.melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;c.tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib Pajak yang mengajukan:keberatan;pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;pengurangan atau pembatalan STP;pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/ataugugatan,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dandisampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:a.fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;b.fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:1.pokok pajak dalam SKP dalam hal:a)SKP yang diajukan permohonan; ataub)SKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT; atau2.pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;c.fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dane.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti:pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. (3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),permohonan Wajib Pajak dikembalikan. (6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat