SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ/2017

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-249/PMK.03/2016), perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Namun demikian ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-249/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran ini juga disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai permintaan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB, perubahan persyaratan pengajuan keberatan PBB, perubahan prosedur tindak lanjut setelah Surat Keputusan Keberatan PBB diterbitkan dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas keberatan PBB.     B. Maksud Dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak.  2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan PBB, sehingga penyelesaian keberatan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB).     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.definisi;2.prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP;3.prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP;4.prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP; dan5.ketentuan lain-lain.     D. Dasar Hukum  1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.4.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016.5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015.     E. Materi  1.Definisia.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB adalah KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) yang diajukan keberatan PBB.b.Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah unit vertikal DJP yang membawahkan KPP yang mengadministrasikan PBB dan berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.c.Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB.  2.Prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPPProsedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  3.Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwii DJPProsedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  4.Prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJPProsedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP dan tindak lanjut penanganan Surat Keputusan Keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  5.Ketentuan lain-laina.Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan atas surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pengajuan keberatan PBB Wajib Pajak diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas keberatan PBB.b.Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:1)penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;2)pos dengan bukti pengiriman surat; atau3)perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud.c.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan gugatan tersebut diterima, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan menjadi tertangguh, yaitu terhitung sejak tanggal dikirim surat pemberitahuan bahwa Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak.d.Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran ini.e.Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.f.Surat Edaran ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 49/PJ/2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 49/PJ/2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKANKANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGANUNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. PERTAMA : Mengubah angka 2 dan menambahkan angka 17 dan 18 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/2016, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 7 Februari 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 134 TAHUN 2015

TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAKSEBELUM DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIBESARNYA PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuBesarnya Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Pasal 2Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Bagian KeduaPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 3 (1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang terdapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihapuskan. (2) Pemberian penghapusan sanksi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila pokok piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dilunasi terlebih dahulu. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DANPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuPermohonan dan Persyaratan Permohonan Pasal 4 (1) Pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :a. Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib Pajak; Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan; Alamat Objek PBB-P2; Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dan Tahun PBB-P2 terutang. b. Wajib Pajak BadanNama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD; Nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/KTP; Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan; Alamat Objek PBB-P2; Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dan Tahun PBB-P2 terutang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :a. Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)Fotokopi identitas diri/KTP Wajib Pajak dan penerima kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2; Bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok Piutang PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2; dan. Bukti pelunasan pokok PBB-P2. b. Wajib Pajak BadanFotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang terakhir; Fotokopi identitas diri/KTP Direktur Badan Usaha/Pemilik; Fotokopi identitas diri/KTP kuasa apabila dikuasakan; Bukti pelunasan pokok PBB-P2; dan Bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok piutang PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2. (4) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4, dapat dilakukan dengan cara menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 kepada petugas bank atau kantor pos. (5) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. (6) Bentuk permohonan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKewenangan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pokokdan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 5 (1) Kepala UPPD atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Kepala UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Apabila permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Bagian KetigaPenelitian Permohonan dan Persyaratan Pasal 6 (1) Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Wajib Pajak kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding sesuai dengan lokasi atau kedudukan objek PBB-P2. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pos. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak menggunakan surat biasa bilamana permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; dan memproses pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 apabila permohonan telah memenuhi persyaratan. (4) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya. (5) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang disampaikan melalui pos dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. (6) Wajib Pajak yang permohonannya dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. (7) Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak. Bagian KeempatKeputusan Pengurangan Pokok dan PenghapusanSanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan persyaratan permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Kepala UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding melakukan penelitian administrasi. (2) Bentuk formulir penelitian persyaratan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding memberikan :surat keterangan pembayaran pokok PBB yang wajib dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikan kepada Wajib Pajak; dan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. (2) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27 /PJ/2017

TENTANG PROSEDUR PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM RANGKAMENGANALISIS KEWAJARAN PEREDARAN USAHA DAN/ATAU BIAYA MELALUIKEGIATAN PENGENAAN PBB ATAU PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit saat ini cukup baik. Makin banyaknya pelaku usaha dan bertambahnya luas kebun menjadi salah satu indikatornya. Tentunya hal ini berpotensi untuk dipungut pajaknya secara lebih optimal. Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengenaan PBB meliputi kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Penetapan PBB. Khusus untuk kegiatan Penilaian dilakukan oleh Fungsional Penilai yang bertujuan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB. Dalam rangka kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai dapat melakukan analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagai dasar perhitungan berapa besarnya jumlah PBB yang terutang dan dapat menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. LHA yang berisi pendapat kewajaran tersebut merupakan bagian dari produksi data unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang difungsikan sebagai alat keterangan (alket). Pendapat kewajaran tersebut dimanfaatkan oleh Account Representative, Analis pada Center for Tax Analysis (CTA), Fungsional Pemeriksa Pajak, dan/atau petugas pajak lainnya untuk penggalian potensi pajak dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya tidak dapat dilakukan sendiri, namun harus dilakukan dalam rangka kegiatan pengenaan PBB atau dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya, hasil penilaian ini dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Sehubungan dengan hal itu, perlu Diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan.     B. Maksud Dan Tujuan 1.MaksudMaksud ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan pedoman penerapan prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.2.TujuanTujuan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah sebagai berikut:untuk memberikan petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil analisis agar dapat dilakukan secara efektif.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:1.Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak usaha perkebunan kelapa sawit pada pelaksanaannya dapat melibatkan Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian yang menghasilkan analisis pendapat kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha tersebut;2.Petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian; dan3.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, agar melakukan koordinasi sehingga pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian dapat dilakukan secara efektif.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan;6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan;7.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 Tahun 2015;8.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;9.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data (PAP3D);12.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;13.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya; dan14.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan Lainnya.     E. Prosedur Penilaian Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1.Penentuan NJOPPenilaian dilakukan dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).2.Penentuan KewajaranDalam rangka kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Fungsional Penilai dapat melakukan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Yang dimaksud dengan usaha perkebunan kelapa sawit meliputi usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.3.Produksi Data Berupa Alat KeteranganHasil kegiatan penentuan kewajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah berupa alat keterangan (alket) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Account Representative dalam melakukan penggalian potensi pajak sehubungan dengan kegiatan pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau dapat dimanfaatkan oleh petugas pajak lainnya dalam rangka penggalian potensi pajak.4.Alur Proses KegiatanAlur proses kegiatan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, sebagai berikut:a.Persiapan KegiatanPersiapan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1)mempersiapkan sarana dan prasarana, antara lain berupa formulir, dokumen, alat dokumentasi, alat ukur, dan alat pendukung penilaian lainnya;2)memberitahukan kepada WP, terkait:a)permintaan data awal sesuai formulir isian yang disiapkan;b)permintaan pendampingan lapangan; dan/atauc)persiapan sarana dan prasarana di lokasi objek penilaian.b.Pelaksanaan KegiatanPelaksanaan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1)melakukan identifikasi dan pengumpulan dataData masukan yang digunakan adalah data terkait analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, meliputi:a)data internal, antara lain:(1)formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.03/2017

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAKBUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.  Pasal I Beberapa ketentuan daiam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 dan angka 13 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17, angka 18, dan angka 19, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai, berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pajak Bumi dan Bangunan yang selaniutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paiak Bumi dan Bangunan.PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selaniutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam  kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.Surat  Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak bumi dan gas bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (coal bed methan).Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses pengusahaan.Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan, pembayaran, dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai  kebutuhan daerah dalam rangka Desentralisasi.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan  penerimaan bukan pajak.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.     2.   Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Objek pajak PBB Migas yaitu bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.(2)Objek pajak PBB Panas Bumi yaitu bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.(3)Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melîputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.(4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2017

TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIPIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUKTAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLAPEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIBESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSIADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuBesarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2 Pasal 2 (1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; danPiutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak. (2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. Bagian KeduaPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 3 (1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. (2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Pasal 4Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu : Pasal 5 (1) Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut :menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; danmelaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012;melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda;melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; danmelakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk. Pasal 7Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini. (2) Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan. Pasal 9Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2017GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 September 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032