PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 62 TAHUN 2018
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANGPEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF. Pasal 1Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf (Berita Daerah Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61030), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61021
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 85/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 85/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-46/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUANPENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARANELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan perlunya petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Tempat Pembayaran Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. TP Elektronik mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :a.Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.b.Menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik.c.Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari :1)Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik;2)Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik,dalam bentuk hardcopy (kertas) dan softcopy (e-mail). 2. Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban TP Elektronik tersebut, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan bertugas :a.Melaksanakan pengawasan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dengan mengisi buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik;b.Mengirimkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yang sudah dikelompokkan berdasarkan masing-masing KPP Pratama ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;c.Menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dan mengisi buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB; 3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengunggah laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b ke intranet Direktorat Jenderal Pajak. 4. KPP Pratama melakukan pencocokan antara jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dengan :a.data pembayaran PBB Elektronik yang diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak, danb.data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik yang diperoleh melalui Modul Penerimaan Negara atau dari Bank/Pos Persepsi Elektronik,untuk periode yang sama dengan mengisi kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. 5. Dalam hal KPP Pratama menemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik, KPP Pratama melaporkan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. 6. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melaksanakan penelitian dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan mengisi buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. Dalam hal terdapat pelanggaran oleh TP Elektronik, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan memberikan:a.Surat Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya, dan/ataub.Surat Tagihan Bunga yang dibuat rangkap 3 untuk:1)lembar satu dikirimkan ke TP Elektronik,2)lembar dua dikirimkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak,3)lembar tiga disimpan sebagai arsip,sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008. 7. Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga yang disampaikan oleh TP Elektronik kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk diadministrasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 8. Contoh bentuk buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 9. Contoh bentuk buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 10. Contoh bentuk buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 11. Contoh kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 12. Prosedur kerja terkait pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB pada TP Elektronik ditetapkan sebagaimana Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 Agustus 2010Direktur Jenderal Pajak, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 24 TAHUN 2018
TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :NJOP Bumi; dan DBKB. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :NJOP Bumi Berupa Tanah; dan NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman. (3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. (5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 (1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:adanya pendaftaran objek dan subjek pajak; adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2; adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. (3) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda. Pasal 5Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 April 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAHSUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGANRp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH). Pasal IDiantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036) disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5AWajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 April 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007
SURAT EDARAN DIREKTURAT JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ/2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTURAT JENDERAL PAJAK, A. Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82/PMK.03/2017), petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam SE-77/PJ/2009 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB, prosedur penyelesaian pengurangan PBB dilakukan oleh Kanwil DJP, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB, dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan PBB serta penegasan terkait dengan pengiriman dokumen kepada Wajib Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB yang diajukan Wajib Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan PBB, sehingga penyelesaian permohonan pengurangan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:1.prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP;2.prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP;dan3.ketentuan lain-lain. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. E. Materi 1.Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2.Prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 3.Ketentuan lain-laina.Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan PBB. b.Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:1)penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;2)pos dengan bukti pengiriman surat; atau3)perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat, atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat, atau berkas dimaksud.Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Penutup 1.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.2.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd ROBERT PAKPAHANNIP 195910201980121001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 43/PJ/2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN DENDAADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURATPEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURATKETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,YANG TIDAK BENAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang Tidak Benar (PMK-81/PMK.03/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan STP PBB (PMK-78/PMK.03/2016) petunjuk pelaksanaan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar yang diatur dalam SE-97/PJ/2009 dan SE-39/PJ/2012 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menambahkan pengaturan mengenai prosedur penanganan pengajuan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, wewenang penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, permintaan penilaian Fungsional Penilai/Petugas Penilai oleh tim peneliti pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan surat keputusan atas pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan, sehingga penyelesaian permohonan atau permintaan Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB). C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:1.Prosedur penyelesaian surat permohonan atau permintaan Wajib Pajak yang meliputi:surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP; dansurat permintaan pengurangan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang PBB.2.Prosedur penyelesaian secara jabatan yang meliputi:pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; danpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP.3.Format dokumen terkait prosedur penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.4.Ketentuan lain-lain. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. E. Materi 1.Prosedur penyelesaian: pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan; pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan; dan pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan permintaan. adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2.Prosedur penyelesaian secara jabatan: pengurangan denda administrasi PBB; pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar; dan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 3.Format dokumen terkait prosedur penyelesaian: pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar; pengurangan denda administrasi PBB, baik berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 4.Ketentuan lain-laina.Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar. b.Setiap pengiriman dokumen, surat, atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:1)penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;2)pos dengan bukti pengiriman surat; atau3)perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat, atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud.c.Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Penutup 1.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, Secara Jabatan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.2.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd ROBERT PAKPAHANNIP 195910201980121001