SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 33/PJ/2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2019TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan maksud sebagai pedoman bagi unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum pemberian NOP, struktur NOP, kode dalam struktur NOP, contoh NOP, ketentuan mengenai penyesuaian, dan penghapusan NOP, serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh Kepala KPP sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Ketentuan Umum Pemberian NOP;2.Struktur NOP;3.Kode Struktur NOP;4.Penyesuaian NOP; dan5.Penghapusan NOP     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak; 4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ/2018 tentang Referensi Wilayah dan Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Ketentuan Umum Pemberian NOPa.Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan NOP untuk setiap objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ketentuan sebagai berikut:1)objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi permukaan bumi dan/atau bangunan; 2)objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi permukaan bumi dan/atau bangunan;3)objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi:a)permukaan bumi onshore dan/atau bangunan;b)permukaan bumi offshore dan/atau bangunan; danc)tubuh bumi.4)objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi meliputi:a)permukaan bumi onshore dan/atau bangunan; b)permukaan bumi offshore dan/atau bangunan; danc)tubuh bumi. 5)objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi:a)permukaan bumi onshore dan/atau bangunan; b)permukaan bumi offshore dan/atau bangunan; danc)tubuh bumi. 6)objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi permukaan bumi berupa perairan (offshore) dan/atau bangunan. b.Dalam hal Kepala KPP telah memberikan NOP atas objek pajak pada saat pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku, NOP tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.c.Dalam hal Kepala KPP telah memberikan NOP atas objek pajak pada saat pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Kepala KPP memberikan NOP baru sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Struktur NOPa.NOP disusun sedemikian rupa dalam suatu struktur NOP, sehingga dapat diidentifikasi:1)provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan objek pajak berada;2)KPP yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak atau KPP yang ditunjuk untuk mengadministrasikan objek pajak; dan3)sektor objek pajak.b.Struktur NOP sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan ketentuan sebagai berikut:1)digit ke-1 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode wilayah, dengan rincian:a)digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode wilayah provinsi;b)digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode wilayah kabupaten/kota; danc)digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode wilayah kecamatan.2)digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode KPP;3)digit ke-11 sampai dengan digit ke-18 merupakan kode objek pajak, dengan rincian: a)digit ke-11 merupakan kode subsektor objek pajak;b)digit ke-12 merupakan kode jenis bumi;c)digit ke-13 merupakan kode rincian objek pajak; d)digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak; dane)digit ke-18 merupakan kode sektor objek pajak.c.Struktur NOP dalam 18 digit sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat digambarkan pada bagian struktur NOP sebagai berikut:3.Kode Struktur NOPa.Kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf a) ditentukan sebagai berikut: 1)digit ke-1 menunjukkan kode pulau/kepulauan; dan2)digit ke-2 menunjukkan kode provinsi dalam satu pulau/kepulauan dimulai dari angka 1 sampai dengan angka 9 pada setiap pulau/kepulauan.b.Kode wilayah kabupaten/kota yaitu digit ke-3 dan digit ke-4 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf b) ditentukan sebagai berikut:1)kode wilayah kabupaten menggunakan angka 01 sampai dengan angka 69 pada setiap provinsi; dan2)kode wilayah kota menggunakan angka 71 sampai dengan 99 pada setiap provinsi.c.Kode wilayah kecamatan yaitu digit ke-5, digit ke-6, dan digit ke-7 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf c) ditentukan sebagai berikut:1)dua digit pertama, yaitu digit ke-5 dan digit ke-6 menggunakan angka 01 sampai dengan angka 99 pada setiap kabupaten/kota; dan2)satu digit terakhir, yaitu digit ke-7, menggunakan angka 0.d.Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c ditentukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi perpajakan.e.Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif provinsi, kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk masing-masing provinsi objek pajak tersebut berada.f.Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif kabupaten/kota, kode wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan untuk masing-masing kabupaten/kota objek pajak tersebut berada.g.Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif kecamatan, kode wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan untuk kecamatan yang wilayahnya meliputi areal terluas objek pajak.h.Dalam hal objek pajak berupa:1)permukaan bumi offshore dan/atau bangunan, untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;2)tubuh bumi, untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;3)permukaan bumi offshore dan/atau bangunan, untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi;4)tubuh bumi, untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan5)PBB Sektor Lainnya,kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan angka 00 dan kode wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud huruf b menggunakan angka 00.i.Dalam hal objek pajak berupa:1)objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;2)objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;3)objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan4)objek pajak PBB Sektor Lainnya,kode

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 19/PJ/2019

TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:Pendaftaran; atauPemutakhiran. (2) Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik. (4) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:tanggal saat Objek Pajak terdaftar, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pendaftaran;tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dantanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya. (5) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (3) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:data elemen SPOP Elektronik; dandokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF). (5) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (9) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik. (10) Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. (2) Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 5Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan, a. Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:1)secara langsung; atau2)melalui pos atau jasa pengiriman; dan b. Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:1)secara langsung; atau2)melalui pos atau jasa pengiriman. Pasal 6Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk formulir SPOP dalam: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 November 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/PMK.07/2018

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENILAIAN OBJEK PBB-P2 Pasal 2 (1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (2) Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:Objek Pajak Umum; danObjek Pajak Khusus. (3) Objek Pajak Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. (4) Objek Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus, seperti:Jalan Tol;Galangan Kapal, Dermaga;Lapangan Golf;Pabrik Semen/Pupuk;Tempat Rekreasi;Tempat Penampungan/Kilang Minyak, Air dan Gas, Pipa Minyak;Stasiun Pengisian Bahan Bakar; danMenara. Pasal 3 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses Penilaian. (3) NJOP hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menjadi:NJOP Bumi;NJOP Bangunan Objek Pajak Umum; dan/atauNJOP Bangunan Objek Pajak Khusus. Pasal 4 (1) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP Bumi per meter persegi. (2) NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi NIR per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi. (3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dihitung melalui Penilaian Massal atau Penilaian Individual. (4) Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 5 (1) NJOP Bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (2) NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP. (3) NJOP Bangunan Objek Pajak Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dihitung baik melalui Penilaian Massal maupun Penilaian Individual. (4) NJOP Bangunan Objek Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung melalui Penilaian Individual. (5) Penilaian Individual untuk Bangunan Objek Pajak Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Penilaian Massal tidak memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat. (6) Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 6 (1) Penilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT. (2) NIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian. Pasal 7 (1) Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap Jenis Penggunaan Bangunan. (2) Jenis Penggunaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:perumahan;perkantoran;pabrik;toko/apotek/pasar/ruko;rumah sakit/klinik;olah raga/rekreasi;hotel/restoran/wisma;bengkel/gudang/pertanian;gedung pemerintah;lain-lain;bangunan tidak kena pajak;bangunan parkir;apartemen/kondominium;pompa bensin (kanopi);tangki minyak; dangedung sekolah. Pasal 8 (1) Penilaian Individual untuk menentukan NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:membandingkan dengan nilai Bangunan lain yang sejenis;menghitung nilai perolehan baru Bangunan dikurangi dengan penyusutan; ataumenghitung pendapatan dalam satu tahun dari pemanfaatan Bangunan yang dinilai, dikurangi dengan biaya kekosongan dan biaya operasi. (2) Dalam melakukan Penilaian Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dapat bekerja sama dengan Penilai Pemerintah, Penilai Publik, dan instansi lain yang terkait. Pasal 9 (1) Penilai PBB-P2 paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda dengan golongan II/a atau minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai Penilai;cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilan sebagai Penilai;tidak sedang menduduki Jabatan Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK) atau Jurusita; danjujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. (2) Dalam hal kriteria Penilai tidak dapat dipenuhi dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian. Pasal 10Kepala Daerah menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Pedoman pelaksanaan penilaian PBB-P2 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam proses pelaksanaan penilaian PBB-P2, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sistem informasi dan teknologi sesuai kebutuhan daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penilaian PBB-P2 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1853

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 30/PJ/2018

TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSANDIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI. Pasal 1 a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya; f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok; g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan:Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri; h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha; i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu; j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar yang telah beberapa kali diubah dengan:Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. l. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu; m. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; n. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/PJ.23/1984 tentang Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-10); o. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ.23/1984 tentang Nilai Pendapatan Berupa Pemberian dalam Bentuk Natura dalam Tahun 1984, Berkenaan Para Majikan dan Pengusaha yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944; p. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan; q. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ.5/1984 tentang Perbaikan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Sebagaimana Ditentukan Didalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 Tanggal 21 Maret 1984; r. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.431/1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26); s. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.43/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan, Pelaporan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Bangunan; t. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ./1995 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1995 serta Buku Petunjuk Pengisiannya; u. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan:Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; v. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Indonesian Debt Restructuring Agency; w. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/1999 tentang Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu; x. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001; y. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ./2001 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); z. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/PJ/2001 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup; aa. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja; ab.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang yang Diperoleh Debitur Tertentu dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha; ac. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 88 TAHUN 2018

TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITAOLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. BAB IVTATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN Bagian KesatuKriteria Pasal 4 (1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. (2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPermohonan Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda yang dilengkapi dengan dokumen :surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; danfotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak. (2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat. Bagian KetigaPenelitian Permohonan dan Keputusan Pasal 6 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya. (2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian. (3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2. (4) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (5) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terutang PKB dan/atau PBB-P2 sejak ditetapkannya penunjukan pemenang lelang dalam risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan. (2) Terhadap orang pribadi atau badan yang menerima pengembalian Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terutang PKB dan/atau PBB-P2 sesuai masa pajak sebelum dilakukan penyitaan. (3) Besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Pasal 8Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum yang telah diajukan dari belum diberikan keputusan, pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal  21 Agustus 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71029

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 83 TAHUN 2018

TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPELIMPAHAN WEWENANG Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2. BAB IVKATEGORI OBJEK PBB-P2 YANG DAPAT DILAKUKANPEMBATALAN SPPT PBB-P2 Pasal 4Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: BAB VTATA CARA PEMBATALAN SPPT PBB-P2 Pasal 5 (1) Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding. (3) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, (4) Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2. (5) Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk. (6) Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB VIMONITORING DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur. BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN     Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSIDAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61027