Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.03/2010 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Klasifikasi NJOP Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal nilai jual Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (3) Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. (5) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal nilai jual Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (7) Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (8) Dalam hal nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. Pasal 3Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOP setiap tahun untuk masing-masing: Pasal 4Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP dan bentuk format keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku: Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 148/PMK.07/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 148/PMK.07/2010 TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONALYANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. Pasal 1Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pasal 2Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2021. (2) NJOP PBB-P2 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:NJOP Bumi; danDBKB (3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:NJOP Bumi berupa Tanah; danNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman. (4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. (6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 3 (1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2;adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atauadanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi, diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal 4Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61005
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGENAAN PBB-P2 Pasal 2 (1) Pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019. (2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 3Terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 4Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 02 April 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 April 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 117 TAHUN 2020
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 117 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANGPEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITAOLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi Objek Pajak Kendaraan Bermotor.Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Permohonan pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk yang dilengkapi dengan dokumen:surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; danfotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.(2)Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.(2)Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian.(3)Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.(4)Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).(5)Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).(6)Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2020Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SRI HARYATI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71051
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/PMK.03/2019
TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPANNILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKLASIFIKASI OBJEK PAJAK Pasal 2Objek pajak diklasifikasikan menjadi: Pasal 3 (1) Bumi yang berada dalam kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi permukaan bumi. (2) Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan; danareal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Tidak termasuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan. (4) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. (5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (6) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perkebunan. Pasal 4 (1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi. (2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; danareal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. (4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan. Pasal 5 (1) Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Permukaan Bumi Onshore;Permukaan Bumi Offshore; dan/atautubuh bumi. (2) Kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama; danareal di luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan. (4) Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya. (5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama. (6) Dalam hal terdapat areal pada Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (7) Dalam hal terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pasal 6 (1) Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:Permukaan Bumi Onshore;Permukaan Bumi Offshore; dan/atau tubuh bumi. (2) Kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau penugasan pengusahaan panas bumi; danareal di luar Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Panas