PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/PMK.03/2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. (2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak:sektor perkebunan;sektor perhutanan;sektor pertambangan; dansektor lainnya. Pasal 3 (1) Objek pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. (2) Kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), danusaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha; danwilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. (4) Wilayah yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang hak guna usahanya sedang dalam proses perpanjangan; danwilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan yang hak guna usahanya wajib diselesaikan. Pasal 4 (1) Objek pajak sektor perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. (2) Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;Hak Pengusahaan Hutan;Hak Pemungutan Hasil Hutan;Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danwilayah di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. Pasal 5 (1) Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. (2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha pertambangan untuk:pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama atau bentuk kontrak kerja sama lainnya yang sah;pertambangan panas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi yang diberikan izin usaha pertambangan panas bumi; danpertambangan mineral dan batubara yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya; danwilayah di luar Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Pasal 6Objek pajak sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 7 (1) Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Pasal 8Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing-masing: Pasal 9Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 944
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 64/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 64/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI,DAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, yang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan petunjuk mengenai Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (PBB Migas dan PBB Panas Bumi), baik yang pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan maupun dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan mengenai penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi terkait:Pendaftaran atau Pemutakhiran Data;Penilaian Objek Pajak;Penetapan PBB Migas dan PBB Panas Bumi; danPembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. E. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk, dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan objek pajak PBB Migas Onshore dan PBB Panas Bumi yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB Migas Onshore dan PBB Panas Bumi.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP Pratama yang ditunjuk adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan objek pajak PBB Migas Onshore dan PBB Panas Bumi, dalam hal terdapat lebih dari satu KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota/wilayah DKI Jakarta.Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP yang ditunjuk adalah KPP yang mengadministrasikan objek pajak PBB Migas Offshore dan Tubuh Bumi.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBB Migas dan PBB Panas Bumi.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan PBB Migas atau PBB Panas Bumi. F. Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi 1.Pendaftaran atau Pemutakhiran Dataa.SPOP dan LSPOP merupakan sarana pelaporan yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau memutakhirkan data objek pajak, dan subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi.b.KPP menyampaikan SPOP dan LSPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman lainnya.c.SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani, harus disampaikan ke KPP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.d.KPP menerima dan meneliti atas pengisian dan kelengkapan SPOP dan LSPOP.e.SPOP dan LSPOP PBB Migas untuk onshore serta SPOP dan LSPOP PBB Panas Bumi diadministrasikan oleh KPP Pratama atau KPP Pratama yang ditunjuk.f.SPOP dan LSPOP PBB Migas untuk offshore dan tubuh bumi diadministrasikan oleh KPP yang ditunjuk.g.Dalam hal diperlukan, KPP dapat berkoordinasi dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, terkait:1)penyampaian SPOP dan LSPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak; dan2)penerimaan pengembalian SPOP dan LSPOP dari subjek pajak atau Wajib Pajak.2.Penilaian Objek PajakPenilaian objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah sebagai berikut:a.Nilai bumi per meter persegi untuk:1)Permukaan bumi onshoreNilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi onshore yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi.Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal dimaksud.Untuk menentukan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)Melakukan pengumpulan data pembanding, yang diperoleh dari data transaksi jual beli, penawaran, lelang, ganti rugi, atau informasi lainnya,menggunakan Formulir Pengumpulan Data Pembanding.b)Melakukan analisis terhadap data pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf a) untuk menentukan nilai bumi per meter persegi data pembanding, dengan melakukan penyesuaian jenis data dan waktu, menggunakan Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per Meter Persegi Data Pembanding.c)Menentukan nilai indikasi rata-rata (NIR) bumi per meter persegi untuk masing-masing areal dengan melakukan penyesuaian terhadap faktor lokasi, fisik, jenis penggunaan tanah, dan keluasan, menggunakan Formulir Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR), dengan ketentuan sebagai berikut:(1)Terhadap faktor lokasi, fisik, dan jenis penggunaan tanah, diberikan penyesuaian:(a)positif (+), dalam hal kondisi masing-masing areal lebih baik dibandingkan dengan kondisi data pembanding;(b)negatif (-), dalam hal kondisi masing-masing areal lebih jelek dibandingkan dengan kondisi data pembanding; atau(c)nol (0), dalam hal kondisi masing-masing areal relatif sama dengan kondisi data pembanding.(2)Terhadap faktor keluasan, diberikan penyesuaian:(a)positif (+), dalam hal keluasan masing-masing areal lebih kecil daripada keluasan data pembanding;(b)negatif (-), dalam hal keluasan masing-masing areal lebih besar daripada keluasan data pembanding; atau(c)nol (0), dalam hal keluasan masing-masing areal relatif sama dengan keluasan data pembanding.Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) bumi per meter persegi untuk masing-masing areal merupakan nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal tersebut.2)Permukaan bumi offshoreNilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore yang dikenakan PBB Migas menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 63/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 63/PJ/2013 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANTENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat penegasan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Kanwil DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. D. Dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. E. Penegasan Penerbitan Surat Keputusan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak untuk tahun pajak 2014 sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak lagi menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak.Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014 terkait sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan. Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 33/PJ/2014
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 33/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMIOFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI,ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUANBESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN. PERTAMA : KEDUA :Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp11.204,00 (sebelas ribu dua ratus empat rupiah). KETIGA :Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT :Angka kapitalisasi untuk: KELIMA :Harga uap dan harga listrik untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan pertambangan panas bumi ditetapkan dari: KEENAM :Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 05/PJ/2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 05/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN, DAN PENILAIANTAHUN 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tahun anggaran 2014, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2014. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP dan KPP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 disetiap Kanwil DJP dan KPP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama Kanwil DJP dan KPP yang terkait dengan kegiatan tersebut. C. Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2014. D. Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. E. Ketentuan Umum 1.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian di Kanwil DJP dapat berupa:Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Koordinasi, pemantauan, bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Koordinasi, pelaksanaan kerjasama dibidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data, dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.Dukungan pengamanan penerimaan dan bantuan penugasan pengumandahan (detasering).Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kanwil DJP.2.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital untuk menunjang Ekstensifikasi dan Pendataan/Pemetaan Wajib Pajak.Penilaian individu objek PBB-P3.Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru.Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.Pemanfaatan hasil Sensus Pajak Nasional tahun 2011, 2012, dan 2013.Kegiatan extra effort ekstensifikasi.Registrasi ulang Wajib Pajak.Kegiatan bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB-P2.Dukungan pengamanan penerimaan.Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.3.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Madya dapat berupa:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Penyuluhan kepada Wajib Pajak.Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan4.KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, untuk kegiatan:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Pendataan objek PBB-P3 dan/atau penilaian individu objek PBB-P3.Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital (pemetaan wajib pajak).5.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:a.KPP1)menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku;2)menyampaikan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan.b.Kanwil DJP1.meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;2.memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi paling lama 2 minggu setelah rencana kerja diterima.Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.6.Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, Kanwil DJP:mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja KPP;melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan alokasi anggaran tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan Juli dan Desember tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. F. Ketentuan Khusus 1.Kanwil DJP atau KPP dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuanbiaya yang dapat dibiayakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 72/PMK.02/2013.2.Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam hal ini dari Kanwil DJP ke Kanwil DJP lain serta dari KPP ke KPP lain sepanjang pengesahan atas revisi anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku.3.Penggunaan anggaran untuk detil kegiatan:Pemetaan Wajib Pajak.Registrasi ulang Wajib Pajak.akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. G. Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran 1.Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian.2.Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian Tahun Anggaran 2014 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.3.Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang belum diusulkan.Pendataan objek PBB-P3 bagi KPP Pratama yang belum mengusulkan.Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, tidak termasuk pembelian data peta pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).Pemetaan Wajib Pajak.Registrasi ulang Wajib Pajak.Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan.Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku.4.Apabila terdapat
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 07/PJ/2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ/2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang pada tahun 2014 merupakan tahun terakhir pengalihan, maka perlu diberikan pedoman pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 dimaksud. B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dibuat agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah (Pemda).2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 kepada Pemda. C. Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan beberapa petunjuk mengenai:penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 yang diajukan sebelum dialihkan menjadi pajak daerah;pelaksanaan proses beracara terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;tindak lanjut putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;penanganan berkas permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding, serta peninjauan kembali PBB-P2 yang telah selesai diproses;penyerahan dan tindak lanjut pengelolaan piutang PBB-P2;pelaksanaan pembayaran, pemindahbukuan, dan penutupan Tempat Pembayaran PBB-P2;pelaksanaan pendampingan/asistensi; danpenyerahan salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy, hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum tahun pengalihan, dan hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code. D. Dasar Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. E. Penjelasan dan Penegasan 1.Penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) untuk objek PBB-P2 yang berada di kabupaten/kota yang belum dialihkan pemungutannya sampai dengan tahun 2014, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.2.Terhadap permohonan pelayanan PBB-P2 yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan KPP Pratama:melakukan kompilasi berkas permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; danmembuat daftar rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.3.Kanwil DJP menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada KPP Pratama.4.KPP Pratama menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 kepada Pemda dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 28 Februari 2014.5.Terhadap putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2, diminta kepada:a.Direktorat Keberatan dan Banding untuk:1)melakukan kompilasi atas:a)berkas banding/gugatan PBB-P2 baik yang belum disidangkan, masih disidangkan, maupun yang telah selesai disidangkan (dinyatakan cukup) namun belum diputus oleh Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;b)Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak yang merekomendasikan diajukan peninjauan kembali;c)Kontra Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung atas permintaan Mahkamah Agung yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;d)Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum diputus.2)membuat daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1).3)menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada KPP Pratama.b.Kanwil DJP untuk:1)melakukan kompilasi atas:a)permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum dibuat;b)permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berikut Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang telah dibuat tetapi belum dikirimkan ke Pengadilan Pajak;c)Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak.2)membuat daftar rekapitulasi atas permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak dan/atau Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding sebagaimana dimaksud pada angka 1).3)menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada KPP Pratama.c.KPP Pratama untuk:1)melakukan kompilasi atas:a)putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan belum ditindaklanjuti; danb)putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang diterima setelah PBB-P2 dialihkan ke Pemda untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah melakukan pemungutan PBB-P2 sebelum tahun 2014.2)membuat daftar rekapitulasi atas putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1).3)menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), huruf b angka 3) dan huruf c angka 1) dan 2) kepada Pemda dengan dituangkan dalam BAST.6.Dalam hal setelah tanggal 31 Desember 2013 Direktorat Jenderal Pajak menerima permintaan Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, atau Kontra Memori Peninjauan Kembali untuk permohonan banding, gugatan atau peninjauan kembali yang diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2013, maka:permintaan dimaksud ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan pembuatan Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; danproses beracara lebih lanjut di Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung diserahkan kepada Pemda.7.Dalam hal proses beracara terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali atas PBB-P2 sampai dengan saat pengalihan PBB-P2 masih berlangsung, maka:atas permintaan Pemda, Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP dapat melakukan pendampingan dalam proses beracara di persidangan terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;atas ijin Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak dapat melanjutkan proses beracara di persidangan terkait gugatan/banding/peninjauan kembali PBB-P2 yang sudah berlangsung sebelum Tahun Pengalihan sampai dengan diterbitkannya putusan gugatan/banding/peninjauan kembali PBB-P2;dalam hal terdapat ijin dari Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung sebagaimana huruf b di atas, Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Pemda agar turut hadir dalam persidangan;Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan data Kabupaten/Kota yang di wilayahnya terdapat objek PBB-P2 yang masih dalam proses banding/gugatan/Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung;dalam hal terdapat upaya hukum peninjauan kembali oleh Wajib Pajak atas putusan gugatan atau banding, KPP Pratama berdasarkan permintaan Pemda dapat meminjamkan berkas terkait materi gugatan atau banding.8.Berkas permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang telah selesai diproses sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, ditindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1429/KMK.1/1993 tentang