KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 185/PJ/2020
TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI,ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METERPERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREALPENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPANNILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. PERTAMA : Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Menetapkan : objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Menetapkan : objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT : Menetapkan : objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Menetapkan : objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEENAM : Menetapkan : objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETUJUH : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2020. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 46/PJ/2021
TENTANG PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAMPENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTORPERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik Yang Digunakan dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI. PERTAMA : Menetapkan : KEDUA : Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi mulai Tahun Pajak 2021. KETIGA : Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sejak Tahun Pajak 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANGPEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANKEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGAKEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIAPERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL PENERIMATANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDENMANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWANTENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DANPENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan:fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; danfotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.(3)Dalam hal permohonan diajukan oleh:mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden; danmantan Gubernur dan Wakil Gubernur,persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(4)Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.(5)Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:rumah tinggal non komersial; atausatuan rumah susun.(6)Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dansampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(7)Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(8)Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.(9)Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan belum dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.(2)Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan telah dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.(3)Permohonan pembebasan PBB-P2 yang telah diajukan dan diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dalam kondisi telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.(4)Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini di kemudian hari mengajukan permohonan pembatalan pembebasan PBB-P2, pembatalan dapat diproses dengan ketentuan wajib pajak yang bersangkutan tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 untuk tahun yang telah dimohonkan pembatalan. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 April 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 10/PJ/2019
TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANGNOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHANPEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN,SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, STP PBB, termasuk lampirannya, beserta Nota Perhitungan dan Tanda Terima Penyampaian SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, atau STP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, penerbitan SPPT berdasarkan bentuk dan isi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya masih dapat dilakukan paling lama 31 Desember 2019. Pasal 4Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Juni 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 22/PJ/2020
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAMRANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI. Pasal 1 a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya; f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara; h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan; dan i. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 77 TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS RUMAH SUSUN DAN APARTEMEN STRATA TITLE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH SUSUN DAN APARTEMEN STRATA TITLE. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IITATA CARA PERHITUNGAN PBB-P2 ATAS BANGUNANSTRATA TITLE Bagian KesatuRuang Lingkup Bangunan Strata Title Pasal 2 (1) Ruang lingkup Bangunan Strata Title meliputi :Rumah Susun; danPerkantoran, Pusat Perbelanjaan/Pertokoan/Mall/Pasar/Pergudangan dan Bangunan bertingkat sejenisnya. (2) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :Rumah Susun Negara;Rumah Susun Umum;Rumah Susun Khusus; danRumah Susun Komersial. (3) Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi apartemen, kondominium, flat dan sejenisnya. (4) Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibangun di atas tanah :Hak Milik;Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Negara;atauHak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. (5) Pembangunan Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaDasar Pengenaan Pajak Pasal 3 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 atas Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :NJOP Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan;danNJOP Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan. (3) NJOP Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari :NJOP Bumi; danNJOP Bangunan. (4) NJOP atas Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :NJOP Bumi;NJOP Bumi Bersama;NJOP Bangunan; danNJOP Bangunan Bersama. Pasal 4 (1) Untuk menetapkan besarnya NJOP Bumi dan NJOP Bangunan atas Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan dengan cara sebagai berikut:NJOP Bumi diperoleh dengan cara mengalikan LT keseluruhan dengan NJOP Bumi per meter persegi; atauNJOP Bangunan diperoleh dengan cara mengalikan Luas Bangunan keseluruhan dengan NJOP Bangunan per meter persegi. (2) NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 adalah penjumlahan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b. Pasal 5 (1) Untuk menetapkan besarnya NJOP Bumi, NJOP Bumi Bersama NJOP Bangunan dan NJOP Bangunan Bersama atas Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilakukan dengan cara sebagai berikut:NJOP Bumi diperoleh dengan cara mengalikan LT dengan NJOP Bumi per meter persegi;NJOP Bumi Bersama diperoleh dengan cara mengalikan NPP dengan LTB atas Bangunan Strata Title dan dikalikan dengan NJOP Bumi per meter persegi;NJOP Bangunan diperoleh dengan cara mengalikan LUB atas Bangunan Strata Title dengan NJOP Bangunan per meter persegi; atauNJOP Bangunan Bersama diperoleh dengan cara mengalikan NPP dengan LBB atas Bangunan Strata Title dan dikalikan dengan NJOP Bangunan per-meter persegi. (2) NJOP sebagai dasar pengenaan adalah NJOP hasil penjumlahan dari NJOP Bumi, NJOP Bumi Bersama, NJOP Bangunan dan NJOP Bangunan Bersama. Bagian KetigaPerhitungan PBB-P2 Pasal 6 (1) Tarif PBB-P2 atas Bangunan Strata Title ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (2) Contoh perhitungan pengenaan PBB-P2 yang terutang atas Bangunan Strata Title sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB IIIPEMECAHAN DAN MUTASI SUBJEK SPPT PBB-P2ATAS BANGUNAN STRATA TITLE Bagian KesatuPemecahan SPPT PBB-P2 Pasal 7 (1) Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan pemecahan SPPT PBB-P2 berdasarkan kepemilikan atau kepenghunian. (2) Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengesampingkan atau menghilangkan Tanah/Bumi Bersama dan Bangunan Bersama. (3) Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi ketentuan sebagai berikut :atas Tanah/Bumi Bersama dan Bangunan Bersama telah dilakukan pertelaan dengan dilengkapi bukti pendaftaran usulan daftar pertelaan dari instansi yang berwenang apabila belum diterbitkan surat keputusan pengesahan pertelaan;fotokopi sertifikat unit atas nama pengembang;data pembeli berdasarkan AJB atau yang masih dalam bentuk PPJB;fotokopi bukti pelunasan PBB-P2;surat pernyataan tidak memiliki utang PBB-P2 sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan (badan).fotokopi identitas pemohon;asli dan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berkenaan; dansurat kuasa bermeterai cukup, jika dikuasakan. (4) Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didasarkan atas permohonan tertulis dari pengembang. (5) Tata Cara Pemecahan SPPT PBB-P2 diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. Bagian KeduaMutasi Subjek SPPT PBB-P2 Pasal 8 (1) Mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 dari pengembang kepada pembeli/pemilik atau mutasi kepada pembeli/pemilik berikutnya dapat diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari pembeli/pemilik (Wajib Pajak) atau kuasa Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :fotokopi sertifikat atas nama pengembang atau pemilik sebelumnya;fotokopi akta jual beli;fotokopi bukti pelunasan BPHTB;fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 saat atas nama pengembang atau pemilik sebelumnya;fotokopi identitas pemohon;surat kuasa bermeterai cukup, jika dikuasakan; danasli dan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berkenaan. (3) Tata cara mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Terhadap permohonan pemecahan SPPT PBB-P2 atas Bangunan Strata Title yang telah diajukan kepada Dinas Pelayanan Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, dapat diproses dengan Keputusan Kepala Dinas. (2) Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diundangkannya Peraturan Gubernur ini. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2014GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2014Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd WIRIYATMOKO BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTATAHUN 2014 NOMOR 61018