PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 125 TAHUN 2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 125 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANGPENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014. Pasal IDi antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4A (1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:a.hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;b.hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;c.berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;d.dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dane.dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2014GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBU KOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2014SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTATAHUN 2014 NOMOR 71027

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 60 TAHUN 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang  : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk: BAB IIKERINGANAN POKOK PAJAK DANPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian KesatuKeringanan Pokok Pajak Paragraf 1PBB-P2 Pasal 3 (1) Besaran keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya. (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. Pasal 4 (1) Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dankeringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021. (2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. Pasal 5Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku. Paragraf 2PKB Pasal 6 (1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen). (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. Pasal 7 (1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya. (2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dankeringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021. Pasal 8 (1) Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Paragraf 3BBN-KB Pasal 9 (1) Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Paragraf 4BPHTB Pasal 10 (1) Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan (2) Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;keringanan sebesar 25% (dua puluh lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021; dankeringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Paragraf 5Pajak Reklame Pasal 11 (1) Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok Pajak. (2) Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan Agustus 2021; dankeringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan September 2021. Bagian KeduaPenghapusan Sanksi Administratif Pasal 12 (1) Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; danWajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021. BAB IIIPROSEDUR Pasal 13 (1) Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman Pajak, kecuali untuk jenis Pajak BPHTB yang dilakukan melalui permohonan. (2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Pasal 14Terhadap ketetapan Pajak yang telah memperoleh keringanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pembetulan, pengurangan dan/atau keberatan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pasal 15Tata cara pengajuan dan pemberian keringanan untuk jenis Pajak BPHTB, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus; c. dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri atas:1.Surat permohonan harus memuat:a)nomor induk kependudukan;b)nama Wajib Pajak;c)alamat Wajib Pajak;d)alamat objek Pajak; dane)uraian permohonan.2.fotokopi kartu tanda penduduk Wajib Pajak atau kartu keluarga;3.surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir;4.surat pernyataan Wajib Pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 32 TAHUN 2020

TENTANG PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJUSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN PENAMBAHAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019. (2) Penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 Tahun 2018 atas kawasan Pantai Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang telah diterbitkan. (3) NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:NJOP Bumi; danDBKB. (4) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:NJOP Bumi berupa tanah; danNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman. (5) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (6) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II vang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (7) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku disekitarnya. (8) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 dan Tahun 2019. Pasal 3NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 4Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 April 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 April 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71017

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAHSUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGANRp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH). Pasal IPeraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007); b. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61016); diubah sebagai berikut: Pasal 4A dihapus Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 April 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENDAFTARAN OBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. (2) Saat terpenuhinya persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; atautanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. (3) KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak;KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;KPP Minyak dan Gas Bumi; danKPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak yang meliputi:objek pajak PBB Sektor Perkebunan;objek pajak PBB Sektor Perhutanan;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore; danobjek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore. (5) KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan. (6) KPP Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak yang meliputi:objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi offshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atauobjek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama. (7) KPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak selain Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (8) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa NOP. (9) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. (2) Dokumen Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:kartu tanda penduduk untuk orang pribadi, atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya serta kartu tanda penduduk salah satu pengurus untuk badan; danNPWP. (3) Dokumen Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dandokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 25/PJ/2020

TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Daftar atau dokumen: yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, dan STP PBB yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2021 dengan menggunakan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 4Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.