KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 216/PJ/2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 216/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA,SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2021. PERTAMA : Menetapkan perubahan distribusi rencana penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari: sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2021 yang didistribusikan sebesar Rp1.217.833.724.060.000,00 (satu kuadriliun dua ratus tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam puluh ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.229.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 3 Juni 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 379/PJ/2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 379/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA,SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2021. PERTAMA : Menetapkan perubahan distribusi rencana penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari: sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2021 yang didistribusikan sebesar Rp1.217.833.724.060.000,00 (satu kuadriliun dua ratus tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam puluh ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.229.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 30 September 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-27/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEKPAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam proses penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:1.Prosedur dan jangka waktu penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.2.Format Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.3.Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. D. Dasar1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan E. Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:1.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.2.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengadministrasikan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk untuk mengadministrasikan PBB dalam hal terdapat lebih dari satu KPP Pratama dalam satu kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta.3.Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP yang ditunjuk adalah Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.4.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang membawahkan KPP yang ditunjuk. F. Materi 1.Nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi diusulkan oleh:a.Kepala KPP Pratama untuk masing-masing sektor dalam wilayah kerjanya untuk setiap kabupaten/kota; ataub.Kepala KPP yang ditunjuk untuk wilayah kerja KPP yang ditunjuk,kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Pajak bersangkutan.2.Berdasarkan usulan Kepala KPP, Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya usulan.3.Penetapan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan PBB untuk masing-masing objek pajak dituangkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.4.Penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat untuk masing-masing sektor dalam setiap kabupaten/kota atau wilayah kerja KPP.5.Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dalam hal:a.terdapat usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi, oleh Kepala KPP; dan/ataub.terdapat Surat Keputusan Keberatan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, yang diterbitkan oleh Kanwil DJP yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP bumi dan/atau bangunan.6.Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi atau diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar.7.Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dibuat oleh KPP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Penelitian PBB, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau dasar perubahan Iainnya yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP, dan disampaikan ke Kanwil DJP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:a..Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Penelitian PBB, ditandatangani;b.Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;atauc.Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, diterima oleh KPP G. Prosedur1.Prosedur penyusunan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi dan usulan perubahannya di:a.KPP Pratama adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I;b.KPP yang ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.2.Prosedur penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB di:a.Kantor Wilayah DJP yang membawahkan KPP Pratama adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III;b.Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang membawahkan KPP yang ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. H. Format Contoh Format:1.Usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi sebagaimana pada Lampiran V;2.Usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi sebagaimana pada Lampiran VI;3.Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana pada Lampiran VII;4.Lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dan perubahannya sebagaimana pada Lampiran VIII;5.Perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana pada Lampiran IX,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. I. Ketentuan Lain-Lain Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan:1.Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang dilaksanakan setelah berlakunya Surat Edaran ini, dilakukan berdasarkan tata cara dan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-140/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan-ketentuan dalam :a.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;b.Surat Edaran Direktur Jenderal
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2014
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 27/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kepala KPP menyampaikan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi kepada Kepala Kanwil DJP. (2) Berdasarkan usulan Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 3 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan. (2) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi. (3) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter persegi. Pasal 4Penggunaan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) selain untuk kepentingan perpajakan, tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2014DlREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 141 TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGURANGAN PBB-P2 Bagian KesatuUmum Pasal 2Pengurangan Lapangan Golf dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa Lapangan Golf memiliki fungsi lain seperti RTH dan daerah penyerapan air sejalan dengan kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan RTH dan pencegahan banjir. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB-P2 atas Lapangan Golf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. (2) Pemberian besarnya pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perhitungan secara proporsional berdasarkan luas RTH berupa pepohonan dan/atau sungai dan/atau danau dan/atau bunker dan/atau areal berpasir yang digunakan untuk Lapangan Golf dibandingkan dengan luas seluruh areal Lapangan Golf. (3) Dalam hal perhitungan proporsional luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas 50% (lima puluh persen) dari total luas areal golf, pemberian pengurangan diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian KeduaPermohonan dan Persyaratan Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mengajukan permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajakatau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan mencantumkan :1.nama dan alamat Wajib Pajak;2.besar pengurangan PBB-P2 yang dimohon; dan3.alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan PBB-P2.b.Diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD dalam jangka waktu :1.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2;3.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau4.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.c.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2; dand.fotokopi SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan :a.tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;b.lanskap seluruh areal lapangan golf;c.perhitungan luas RTH berupa pepohonan dan/atau sungai dan/atau danau dan/atau bunker dan/atau areal berpasir menurut Wajib Pajak (blue print); dand.fotokopi identitas pemohon/Wajib Pajak atau kuasanya. (4) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup. (5) Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 tidak diajukan keberatan atau dalam hal telah diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding. Pasal 5 (1) Berdasarkan permohonan beserta persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan :a.menolak secara tertulis yang dilengkapi dengan alasan apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; ataub.memproses permohonan apabila persyaratan permohonan lengkap. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Wajib Pajak yang permohonan secara formal ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan setelah melengkapi persyaratan permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terpenuhi. (4) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD dapat melakukan penelitian lapangan. (5) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :a.berdasarkan surat tugas;b.memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan pada Wajib Pajak atau kuasanya;c.membuat Berita Acara Penelitian Lapangan; dand.membuat Laporan Hasil Penelitian Lapangan. (6) Pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. Bagian KetigaKewenangan Penyelesaian Permohonan Pasal 6 (1) Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Apabila permohonan pengurangan yang diterima Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pasal 7 (1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan secara lengkap, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan. (2) Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :a.bukti tanda terima surat permohonan pengurangan secara lengkap yang sah dari petugas penerima surat pada Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD; ataub.bukti tanda terima pengiriman surat permohonan pengurangan secara lengkap, dalam hal disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa pengantar surat. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan, dengan menerbitkan keputusan. (4) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 163/PJ/2014
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 163/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAANPPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBBPER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014. PERTAMA : Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang didistribusikan adalah sebesar Rp1.066.383.287.700.000,00 (satu kuadriliun enam puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp.1.072.376.357.700.000,00 (satu kuadriliun tujuh puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp.937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah). KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY