PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/PMK.03/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 234/PMK.03/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATACARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.Biaya Produksi Perhutanan adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds atau log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam.Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang digunakan untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan/atau gas bumi.Wilayah Kerja Panas Bumi adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan/atau gas bumi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi, panas bumi, mineral, atau batubara, termasuk kegiatan penyelidikan, survei dan studi kelayakan, dalam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Wilayah Kerja Panas Bumi, wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, atau wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan/atau gas bumi, atau panas bumi, dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi.Permukaan Bumi Pertambangan Onshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara.Permukaan Bumi Pertambangan Offshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Offshore adalah areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.07/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.07/2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB: Pasal 3Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP. Pasal 4 (1) BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan;BOP PBB Sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB Sektor perhutanan;BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batubara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; danBOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya. (2) Penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1239
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 104 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 104 TAHUN 2021TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.3.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.4.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.5.Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.6.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.7.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.8.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.9.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.10.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.11.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.12.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.12a.Pembayaran adalah Wajib Pajak menyetorkan kewajiban perpajakan daerah ke bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran Pajak Penerima dan/atau Wajib Pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk melakukan autodebet rekening Wajib Pajak sesuai nominal yang tercantum dalam sistem informasi manajemen Pajak.13.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.14.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AGubernur memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4AGubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:a.keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021; danb.keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan tanpa mempersyaratkan objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6AGubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB untuk Tahun Pajak sebelum tahun 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7AGubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A(1)Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 4A; danWajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 7A.(2)Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok Pajak reklame pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.(3)Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan Pembayaran Pajak dilakukan pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 7. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A(1)Selain diberikan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 secara angsuran melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 20 Desember 2021.(2)Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek Pajak PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:PBB-P2 sebesar Rp1.000.080.000,00 (satu miliar rupiah) ke atas; dandiberikan paling
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.06/2005
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Pasal 3 (1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB yang tercantum dalam SKKP PBB. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB sampai dengan diterbitkannya SPMKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB. (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana hasil Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. (5) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Pasal 4 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak. (2) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB PBB. (2) Bentuk SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB; danLembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB. Pasal 6 (1) Atas dasar SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB PBB. (2) Bentuk SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danLembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB PBB. (4) SPMIB PBB dan SKPIB PBB disampaikan secara langsung ke KPPN oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat. Pasal 7 Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga. Pasal 8 SKPIB PBB dan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan: Pasal 9 Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPIB PBB dan SPMIB PBB kepada KPPN. Pasal 10 (1) Berdasarkan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB PBB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB PBB. (3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji. Pasal 11 Atas pengeluaran imbalan bunga PBB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir tahun anggaran. Pasal 12 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB PBB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 atau pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan lembar ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum dicairkan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, peraturan pelaksanaan yang menyangkut pemberian imbalan bunga yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 4/PMK.07/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4/PMK.07/2016 TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013DAN TAHUN ANGGARAN 2014YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJANEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi: Pasal 2 (1) Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.286.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 207.157.815.653,00 (dua ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); danKurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 1.079.342.183.347,00 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). (2) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 110
Peraturan Daerah Nomor : 260 TAHUN 2015
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 260 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan. (2) NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT. (3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun. (5) Besarnya NJOP atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai PBB-P2. Pasal 4 (1) Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut:hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dandikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 5Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) hanya untuk kepentingan perpajakan. Pasal 6Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 7Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61037