SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 16/PJ./2003

TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PETA DIGITAL DAN PEMBENTUKAN BANK DATA NILAI PASAR PROPERTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemanfaatan basis data SISMIOP untuk berbagai kepentingan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd.HADI POERNOMONIP. 060027375

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ.6/2004

TENTANG PEMANFAATAN GPS DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS DATA DIGITALSISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dialokasikan peralatan pengukuran dan pemetaan antara lain GPS Leica GS-20, Disto dan Notebook oleh Direktorat PBB dan BPHTB di 100 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta telah dilaksanakannya pelatihan GPS di 17 lokasi dari tanggal 25 Februari s/d 8 April 2004 terhadap pegawai teknis yang ditunjuk pada tiap-tiap KP PBB tsb, dengan ini disampaikan hal-hal sbb.: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL,DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 52/PJ.6/2003

TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2004 dan berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 perihal Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar, dengan ini disampaikan hal-hal berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB dan BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 47/PJ.6/2003

TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data digital SIG PBB tahun 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttdSuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 44/PJ.6/2003

TENTANG ALOKASI SCANNER DAN PLOTTER UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBENTUKANDAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SIG PBB, pada tahun anggaran 2002 yang lalu Direktorat PBB dan BPHTB telah mengalokasikan dan mendistribusikan masing-masing satu buah scannerkepada setiap Bidang PBB Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Selanjutnya dengan mempertimbangkan volume pekerjaan di setiap Kantor Pelayanan PBB, faktor aksesibilitas setiap Kantor Pelayanan PBB ke Kanwil DJP yang bersangkutan, serta dengan memperhatikan faktor pemerataan di setiap wilayah, maka pada tahun 2003 Direktorat PBB dan BPHTB kembali mengalokasikan scanner dan plotterkepada Bidang PBB Kanwil DJP dan beberapa Kantor Pelayanan PBB. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jendera,Direktur PBB dan BPHTB ttdSuharnoNIP 060035801

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.02/2006

TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAHSERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Serta Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2006; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh person) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. BAB IIDANA BAGI BASIL PBB DAN BPHTB BAGIAN DAERAH Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (2) Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB, masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (4) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 6 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IIIPBB DAN BPHTB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA Pasal 7 (1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 8 (1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:PBB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.022.382.728.055,- (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah).BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.056.020.000.000,- (satu triliun lima puluh enam miliar dua puluh juta rupiah) Pasal 9 (1) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 10 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Ketentuan mengenai penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI