SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 23/PJ.6/2004

TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas jalan tol yang berlaku pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Januari 2003. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2004 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Juni 2003, dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur Jenderal PajakDirektur PBB dan BPHTB, ttd. SuharnoNIP.060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ.6/2004

TENTANG PEMBAYARAN PBB ONLINE NASIONAL MELALUI FASILITAS ATM BII DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank Internasional Indonesia tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas ATM Bank Internasional Indonesia (BII) secara on-line dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal;Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP.060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ.6/2004

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mewujudkan konsep “good governance” melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam menentukan NJOP sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB, ttd.SuharnoNIP. 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 07/PJ.6/2003

TENTANG REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM BCA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti dan menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1320/PJ.6/2002 tanggal 21 Desember 2002 hal sebagaimana pokok surat dan dalam rangka persiapan pelaksanaan pembayaran PBB melalui ATM BCA (tidak termasuk BPHTB) untuk objek pajak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP. 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 34/PJ.6/2002

TENTANG LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd. SuharnoNIP. 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 04/PJ.6/2002

TENTANG KEBIJAKAN PENAGIHAN (LAW ENFORCEMENT) PBB DAN BPHTB TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 maka perlu dilaksanakan kebijakan- kebijakan sebagai berikut : Sedangkan kebijakan penagihan PBB dan BPHTB yang dapat mendorong keberhasilan pencairan tunggakan maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB, ttd.SuharnoNIP. 060035801