SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 48/PJ.6/2004

TENTANG PENGENAAN PBB DAN PENCETAKAN SPPT TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/2003

TENTANG PEMELIHARAAN HIGH SPEED PRINTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pengadaan pekerjaan pemeliharaan High Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. a.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ.6/2002

TENTANG PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan data Di kantor Pusat Ditjen Pajak, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002, realisasi penerimaan PBB adalah sebesar Rp 3.217.026,5 juta atau 54,3 dari rencana penerimaan sebesar Rp 5.924.200 juta dan realisasi penerimaan BPHTB adalah sebesar Rp 1.063.934,3 juta atau 48,3 dari rencana penerimaan sebesar Rp 2.205.000 juta. Apabila dibandingkan dengan tahapan penerimaan yang harus dicapai sampai dengan bulan Agustus 2002, maka realisasi penerimaan PBB mengalami shortfall sebesar Rp 453.371,5 juta dari tahapan sebesar Rp 3.670.398,0 juta, dan realisasi penerimaan BPHTB mengalami shortfall sebesar Rp 171.205,1 juta dari tahapan sebesar Rp 1.235.139,4 juta, sehingga secara keseluruhan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Agustus 2002 mengalami shortfall sebesar Rp 624.576,6 juta dari tahapan yang harus dicapai.Agar rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 dapat tercapai, maka dalam sisa waktu tahun 2002 selama 4 (empat) bulan ke depan (September s.d Desember 2002), seluruh KPPBB secara kumulatif harus dapat merealisasikan penerimaan PBB minimal sebesar Rp 2.707.173,5 juta (minimal Rp 676.793,375 juta per bulan) dan merealisasikan penerimaan BPHTB sebesar Rp 1.141.065,7 juta (minimal Rp 285.266,425 juta per bulan).Karena dalam jangka waktu 4 (empat) bulan ke depan akan bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Natal, maka perlu diantisipasi pula kemungkinan berkurangnya sisa waktu efektif untuk pemungutan PBB dan BPHTB.Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, diminta kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan para Kepala KPPBB untuk : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 57/PJ.6/2004

TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT PENGENAAN PBB TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah kosong (JPT). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHT3 ttd.SuharnoNIP. 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 55/PJ.6/2004

TENTANG RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN tahun anggaran 2005 masing-masing sebesar Rp.10.272.200.000.000,- (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) dan Rp.3.214.700.000.000,- (tiga triliun dua ratus empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd. SuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/2004

TENTANG PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARABIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.1/2004 tanggal 21 April 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2004 dan Surat Pengesahan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DAS BP- PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2004 Nomor : 001/DA-BP-PBB/2004 tanggal 19 April 2004, khususnya pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB dan KPPBB dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Dalam rangka menjamin tercapainya rencana penerimaan pajak khusunya penerimaan PBB, maka peningkatan kinerja untuk menghasilkan produk-produk PBB yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara formal maupun material hendaknya dilakukan secara terencana sesuai komitmen, konsistensi dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd.Djazoeli SadhaniNIP. 060036043