PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGENAAN PBB-P2 Pasal 2 (1) Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019. (2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 3Perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menggunakan NJOP tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai penetapan NJOP PBB-P2. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 4 Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 atas objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 April 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71008
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 16 TAHUN 2023
PERATURAN WALI KOTA SEMARANGNOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS BERUPA PENGURANGANKETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SEMARANG,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS BERUPA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Maksud dari pembentukan Peraturan Wali Kota ini untuk mengatur pemberian pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak di Daerah. (2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Wali Kota ini untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan. BAB IIPENGURANGAN Pasal 3Wali Kota memberikan stimulus berupa pengurangan, sehingga kenaikan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Sebelumnya. Pasal 4Pengurangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 atas ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan.  Pasal 5Stimulus berupa pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan dalam hal: BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarangpada tanggal 23 Februari 2023WALI KOTA SEMARANG, ttd HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU Diundangkan di Semarangpada tanggal 23 Februari 2023SEKRETARIS DAERAHKOTA SEMARANG, ttd ISWAR AMINUDDIN BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2023 NOMOR 16
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2023
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMITAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEBIJAKAN PENETAPAN PBB-P2 Pasal 2 (1) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan pembebasan sebesar 100% (seratus persen). (2) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau lebih, berupa:pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan Bangunan seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dari PBB-P2 terutang; dantambahan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 selain Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari PBB-P2 yang terutang. BAB IIIKEBIJAKAN PEMBAYARAN PBB-P2 Bagian KesatuPembayaran Lunas Paragraf 1Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5% (lima persen). (3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar setelah dikurangi pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta pengurang lainnya dalam hal terdapat pemindahbukuan dan/atau perhitungan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. (4) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2. Paragraf 2Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013Sampai Dengan Tahun Pajak 2022 Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20% (dua puluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi. (2) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi. (3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar setelah dikurangi pembebasan sebagian, pembayaran sebagian, pemindahbukuan, dan/atau perhitungan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. (4) Keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2. Bagian KeduaPembayaran Angsuran Paragraf 1Syarat dan Ketentuan Pasal 5 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap:ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); danTunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022,melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 15 April 2023. (2) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2. (3) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas; dandapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023. (4) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran. (5) Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak. Paragraf 2Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 Pasal 6 (1) Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan bunga angsuran; danterhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 5% (lima persen) dan penghapusan bunga angsuran. (2) Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, tidak dapat diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013Sampai Dengan Tahun Pajak 2022 Pasal 7 (1) Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20% (dua puluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran; danterhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran. (2) Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVPELAPORAN Pasal 8Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan pelaksanaan kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 kepada Gubernur. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 9Kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Pasal 10Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keberatan PBB-P2. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Terhadap Objek PBB-P2 berupa
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 23 TAHUN 2023
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGANNOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIFPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKALONGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 31); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : BAB IIKETENTUAN PENGHAPUSAN Pasal 2Penghapusan denda sanksi administratif PBB-P2 bagi WP, diatur dengan ketentuan : BAB IIITUJUAN DAN SASARAN Bagian KesatuTujuan Pasal 3Penghapusan sanksi administratif bertujuan : Bagian KeduaSasaran Pasal 4Sasaran penghapusan sanksi administratif adalah WP yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2022. BAB IVTATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIFPIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuUmum Pasal 5 (1) Wali Kota berwenang menghapus sanksi administratif PBB-P2. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala BPKAD. (3) Objek PBB-P2 yang sanksi administratifnya telah dihapus dituangkan dengan Keputusan Wali Kota. Bagian KeduaPermohonan dan Persyaratan Pasal 6 (1) Penghapusan sanksi administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari WP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :WP orang pribadi (perorangan):nama dan alamat WP sesuai dengan identitas diri/KTP WP;nama dan alamat kuasa WP sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;alamat Objek PBB-P2;nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dantahun PBB-P2 terutang.WP Badan:nama dan alamat WP sesuai yang tercantum dalam SPPT PBB-P2;nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/KTP;nama dan alamat kuasa WP sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;alamat Objek PBB-P2;nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dantahun PBB-P2 terutang.pengajuan secara kolektif oleh Kelurahan:membuat rekap nama para WP, Nomor Obyek Pajak (NOP) dan alamat obyek pajak;tahun PBB-P2 terutang;ditandatangani oleh Lurah/Petugas PBB-P2 Kelurahan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:WP orang pribadi (perorangan):fotokopi identitas diri/KTP WP;fotokopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan; danfotokopi SPPT PBB-P2/ Surat Tagihan Tunggakan Pajak PBB P2.WP Badan :fotokopi identitas diri/KTP Direktur/Pemilik /Pengurus Badan Usaha;fotokopi identitas diri/KTP kuasa apabila dikuasakan; danfotokopi SPPT PBB-P2/Surat Tagihan Tunggakan Pajak PBB P2.pengajuan secara kolektif oleh Kelurahan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri Lurah atau Petugas PBB-P2 Kelurahan. (4) Format surat permohonan penghapusan sanksi administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini. Bagian KetigaPenelitian Permohonan dan Persyaratan Pasal 7 (1) Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh WP kepada Walikota melalui BPKAD. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pos/surat elektronik. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPKAD melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :mengembalikan permohonan kepada WP apabila permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; danmemproses pemberian penghapusan sanksi administratif Piutang PBB-P2 apabila persyaratan telah lengkap. (4) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan diserahkan sendiri oleh WP atau kuasanya. (5) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang disampaikan melalui pos/surat elektronik dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. (6) WP yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. (7) Tanda terima pos/surat elektronik merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari WP. (8) Format penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini. BAB V JANGKA WAKTU PENGHAPUSAN Pasal 8Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada WP sejak ditandatangani Surat Keputusan ini dan berlaku sampai dengan 15 Desember 2023. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pembayaran pokok dan/ atau sanksi administratif piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh WP atau kuasanya, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: Pasal 11Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalonganpada tanggal 28 Februari 2023WALIKOTA PEKALONGAN,Cap Ttd. ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalonganpada tanggal 28 Februari 2023SEKRETARIS DAERAH, ttd. Ir. ANITA HERU KUSUMORINI, M.Sc BERITA DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2023 DENGAN NOMOR 23
PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2023
PERATURAN BUPATI KULON PROGONOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYESUAIAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan penyesuaian ketetapan PBB-P2 Tahun 2023. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk menjamin pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2023 agar dapat berjalan dengan lancar. BAB IIPENYESUAIAN KETETAPAN PBB-P2 Pasal 3 (1) Ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 dihitung berdasarkan ketetapan PBB-P2 Tahun 2022 dengan penyesuaian berupa pengurangan besarnya persentase pemberian keringanan secara proporsional dan adil. (2) Pengurangan besarnya persentase keringanan PBB-P2 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan 10 (sepuluh) kategori yaitu:untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan 94% (sembilan puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 9% (sembilan persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 89% (delapan puluh sembilan persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 8% (delapan persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 84% (delapan puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 7% (tujuh persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 6% (enam persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 65% (enam puluh lima persen) sampai dengan 74% (tujuh puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 5% (lima persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 64% (enam puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 4% (empat persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 54% (lima puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) dibandingkan tahun sebelumnya;untuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 44% (empat puluh empat persen) pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 2% (dua persen) dibandingkan tahun sebelumnya; danuntuk objek PBB-P2 yang mendapatkan keringanan 1% (satu persen) sampai dengan 29% (dua puluh sembilan persen pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 maka persentase keringanan pada tahun 2023 akan mendapatkan pengurangan sebesar 1% (satu persen) dibandingkan tahun sebelumnya. (3) Pengakuan persentase keringanan yang diberikan pada tahun 2022 adalah angka pembulatan. (4) Tabel pengurangan besarnya persentase keringanan PBB-P2 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Penyesuaian pemberian keringanan ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk objek PBB-P2 yang tidak mengalami perubahan data diperoleh dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:menetapkan nilai persentase ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2022 dibandingkan dengan PBB-P2 yang seharusnya terutang dan menentukan nilai persentase keringanan yang diberikan tahun 2022 dibandingkan dengan PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2022;mengklasifikasikan nilai persentase keringanan yang diberikan tahun 2022 pada huruf a dan menentukan nilai persentase pengurangan keringanan berdasarkan kategori sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2);mengurangkan nilai persentase keringanan ketetapan PBB-P2 tahun 2022 pada huruf a dengan nilai persentase pengurangan keringanan pada huruf b sesuai dengan klasifikasi masing-masing sehingga diperoleh persentase keringanan yang akan diberikan pada tahun 2023; dankeringanan ketetapan PBB-P2 tahun 2023 ditentukan dengan mengalikan nilai persentase pengurangan pada huruf c dengan besarnya PBB-P2 tahun 2023 yang seharusnya terutang. (2) Penyesuaian pemberian keringanan ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk objek PBB-P2 yang mengalami perubahan data diperoleh dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:menetapkan estimasi nilai persentase ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2022 dibandingkan dengan PBB-P2 yang seharusnya terutang dan menentukan nilai persentase keringanan yang diberikan tahun 2022 dibandingkan dengan PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2022;mengklasifikasikan estimasi nilai persentase keringanan yang diberikan tahun 2022 pada huruf a dan menentukan nilai persentase pengurangan keringanan berdasarkan kategori sebagaimana tercantum pada pasal 3 ayat (2);mengurangkan estimasi nilai persentase keringanan ketetapan PBB-P2 tahun 2022 pada huruf a dengan nilai persentase pengurangan keringanan pada huruf b sesuai dengan klasifikasi masing-masing sehingga diperoleh persentase keringanan yang akan diberikan pada tahun 2023;Keringanan ketetapan PBB-P2 tahun 2023 ditentukan dengan mengalikan nilai persentase pengurangan pada huruf c dengan besarnya PBB-P2 tahun 2023 yang seharusnya terutang; (3) PBB-P2 Tahun 2023 yang harus dibayar ditetapkan sebesar PBB-P2 yang seharusnya terutang dikurangi dengan keringanan yang diberikan. (4) PBB-P2 Tahun 2023 yang seharusnya terhutang adalah perkalian Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak dengan tarif sesuai dengan kelas NJOP masing-masing. (5) PBB-P2 Tahun 2023 yang harus dibayar untuk objek PBB-P2 yang tidak mengalami perubahan data ditetapkan paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari ketetapan PBB-P2 tahun 2022 dan paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dibandingkan hasil perhitungan PBB-P2 tahun 2022 untuk objek PBB-P2 yang mengalami perubahan data. (6) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa:penambahan bangunan baru;pengurangan/penghapusan bangunan;perubahan luas bangunan;penambahan dan/atau peningkatan fasilitas bangunan;renovasi;perubahan luas bumi; danpeningkatan nilai ekonomis tanah yang disebabkan oleh alih fungsi tanah. (7) Contoh perhitungan ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.6/2002
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANALISIS ASSESMENT SALES RATIO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka membentuk pola analisis penentuan NJOP Bumi yang akurat diminta agar Saudara melaksanakan kegiatan analisis untuk melihat tingkat penerapan NJOP bumi terhadap nilai pasar yang berlaku melalui kegiatan analisis Assesment Sales Ratio. Pola pelaksanaan kegiatan analisis dimaksud dilakukan secara berkesinambungan untuk setiap satuan wilayah kelurahan/desa, dengan pelaksanaan pada tahun 2002 diprioritaskan pada wilayah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Standar biaya pelaksanaan kegiatan mengacu pada Lampiran 47, KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 dan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dituangkan dalam bentuk Buku Analisis Assessment Sales Ratio persatuan wilayah kecamatan serta disampaikan ke Kantor Pusat DJP Direktorat PBB & BPHTB dalam bentuk disket program Microsoft Excel. Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagaimana contoh terlampir. Untuk kelancaran pelaksanaan analisis assessment sales ratio ini dan keseragaman pemahaman maka akan dibentuk Tim Evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksud. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB & BPHTB, ttd.SuharnoNIP 060035801