SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.6/2002
TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PEMBENTUKAN INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pembentukan Bank Data Pajak Nasional dengan pengembangan Aplikasi SIG PBB yang terintegrasi dengan Basis Data SISMIOP untuk keperluan pengenaan PBB dan sebagai data pendukung pengenaan pajak-pajak lainnya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, dipandang perlu untuk dilakukan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak. Informasi Rinci Objek Pajak merupakan Aplikasi SIG PBB yang memuat data objek dan subjek PBB baik data numerik maupun grafis yang terintegrasi dengan informasi lainnya, antara lain informasi: keluarga, pertanahan, bangunan, kendaraan, tagihan listrik dan telepon, dan perpajakan lain yang ditampilkan secara bersamaan. Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak sebagaimana terlampir. Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak merupakan kegiatan lanjutan dan Pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP yang telah diatur dalam KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Oleh karena itu komponen pelaksanaan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini dapat merujuk kepada KEP-533/PJ./2000 seperti pelaksanaan Pembentukan SIG PBB dan lain sebagainya. Sesuai dengan fungsinya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, pencetakan Informasi Rinci Objek Pajak diprioritaskan pada objek PBB yang potensial. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd.Hadi PoernomoNIP. 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 28/PJ.6/2002
TENTANG PENENTUAN KODE WILAYAH UNTUK PENETAPAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka standardisasi dan tertib administrasi penentuan kode wilayah untuk penetapan Nomer Objek Pajak (NOP) berkaitan dengan pemecahan/pemekaran wilayah administrasi pemerintahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP. 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ.6/2002
TENTANG STANDAR PRESTASI PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Kebijakan Peningkatan Pencairan Tunggakan PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 09/PJ.6/2002
TENTANG PERUBAHAN KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN,PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATASISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/PJ./2002 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 27 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021. Pasal IKetentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018. (2) Kecuali terdapat berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan, maka penggunaan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan. (3) Terhadap berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penghitungan pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 April 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71012
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2021 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak wajib melakukan Pelaporan atas Objek Pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPOP Elektronik. (3) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPOP Elektronik kepada Wajib Pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Tanggal penyampaian SPOP oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak, meliputi:tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya; atautanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran Objek Pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan Objek Pajak pada 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang. (5) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan mengenai format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Wajib Pajak mengisi SPOP Elektronik dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (2) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik. (4) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:data elemen SPOP Elektronik; dandokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (5) Wajib Pajak menyampaikan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (6) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap SPOP Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (8) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanda bukti penyampaian SPOP Elektronik. (9) Tanggal penyampaian yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan tanggal penerimaan SPOP Elektronik. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP Elektronik yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) melalui pembetulan SPOP Elektronik. (2) Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5 (1) Ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) mengalami Gangguan dan/atau terjadi Keadaan Kahar berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar dan/atau Wajib Pajak menyampaikan SPOP tidak secara elektronik. Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: 1. bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022; dan 2. pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO