PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510), diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 1
|
||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
|
||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
|
||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5
|
||||||||||||
| 5. | Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
|
||||||||||||
| 6. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 8
|
||||||||||||
| 7. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
|
||||||||||||
| 8. | Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 10
|
||||||||||||
| 9. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
|
||||||||||||
| 10. | Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12
|
||||||||||||
| 11. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13
|
||||||||||||
| 12. | Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15
|
||||||||||||
| 13. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 17
|
||||||||||||
| 14. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 20 Untuk mendapat satu Kuasa Pertambangan yang luas wilayahnya melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemohon Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat izin khusus dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
|
||||||||||||
| 15. | Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 21
|
||||||||||||
| 16. | Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 22
|
||||||||||||
| 17. | Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 23
|
||||||||||||
| 18. | Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 26
|
||||||||||||
| 19. | Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27
|
||||||||||||
| 20. | Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 29
|
||||||||||||
| 21. | Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 30
|
||||||||||||
| 22. | Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 31
|
||||||||||||
| 23. | Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||
| 24. | Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 33
|
||||||||||||
| 25. | Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 35 Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
||||||||||||
| 26. | Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 36 Para pemegang Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, Kuasa Pertambangan Pengangkutan, dan Penjualan, diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
||||||||||||
| 27. | Ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 37
|
||||||||||||
| 28. | Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: |
“Pasal 39
| (1) | Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari jangka waktu Kuasa Pertambangan Eksploitasi, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mengadakan pengawasan khusus. |
| (2) | Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan mengikuti petunjuk-petunjuk khusus yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
29.
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
Kuasa Pertambangan Eksplorasi dapat dibatalkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya:
- jika ternyata pekerjaannya belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian Kuasa tersebut;
- atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga, jika pekerjaan dimulai sebelum dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-undang Pokok Pertambangan.
30.
Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 41
| (1) | Dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut di bawah ini:
|
| (2) | Pembatalan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dilakukan setelah diberikan kesempatan kepada pemegang Kuasa Pertambangan untuk membela kepentingannya. |
| (3) | Pembelaan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dikemukakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mengenai maksud akan dibatalkannya Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut. |
31.
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 42
Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, serta Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan, dibatalkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam hal-hal tersebut di bawah ini:
- jika ternyata pemegang Kuasa Pertambangan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan yang bersangkutan;
- jika Pemegang Kuasa Pertambangan tidak memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya kepadanya atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap Negara.
32.
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 44
| (1) | Pemegang Kuasa Pertambangan dapat menyerahkan kembali Kuasa Pertambangannya kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, dengan mengajukan pernyataan tertulis yang disertai alasan mengenai pengembalian tersebut. |
| (2) | Pengembalian Kuasa Pertambangan baru sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya belum mengeluarkan keputusannya, maka pengembalian tersebut dianggap sah. |
33.
Ketentuan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 46
| (1) | Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum berakhir, atau 6 (enam) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Eksplorasi berakhir atau 1 (satu) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksploitasi berakhir, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menetapkan jangka waktu dimana kepada Pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan diberikan kesempatan terakhir untuk mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, kecuali benda-benda dan bangunan-bangunan yang telah dipergunakan untuk kepentingan umum sewaktu Kuasa Pertambangan yang bersangkutan masih berlaku. Segala sesuatu yang belum diangkat keluar setelah lampaunya jangka waktu tersebut, menjadi milik Negara. |
| (2) | Dalam hal Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum berakhir, atau 1 (satu) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksplorasi berakhir, atau 2 (dua) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksploitasi berakhir, segala sesuatu yang belum diangkat keluar dari bekas wilayah Kuasa Pertambangan yang bersangkutan menjadi milik Negara karena hukum, dan berada di bawah pengawasan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
| (3) | Dalam hal hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diangkat keluar dari bekas wilayah Kuasa Pertambangan yang bersangkutan, maka oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan izin khusus untuk memindahkan hak milik tersebut kepada pihak lain. |
| (4) | Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. |
| (5) | Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang Kuasa Pertambangan sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya. |
34.
Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 59
Dalam hal pelaksanaan usaha pertambangan dari suatu Kuasa Pertambangan dilakukan dalam bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka yang wajib melaksanakan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 adalah kontraktor yang bersangkutan.
35.
Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 61
| (1) | Tarif dan tata cara pemungutan Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi, dan Iuran Eksploitasi/Royalti ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| (2) | dihapus. |
36.
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 62
| (1) | Perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| (2) | dihapus. |
| (3) | dihapus. |
37.
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 63
Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, termasuk tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanannya, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
38.
Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 64
| (1) | Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan umum yang dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
| (2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. |
| (3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
|
| (4) | Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan umum yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. |
39.
Diantara Bab XI dengan bab XII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab XI A yang berbunyi sebagai berikut:
“BAB XI A
KETENTUAN PERALIHAN”
40.
Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 67 a dan Pasal 67 b, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 67 a
| (1) | Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KK, dan PKP2B dimaksud. |
| (2) | Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
| (3) | Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
“Pasal 67 b
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
41.
Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 68 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30-11-2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO

