PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2021   TENTANG   JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1041);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi eleketronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi. Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Produk Pelayanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPP Pratama.   Pasal 2   (1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Ketentuan mengenai jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal 3   (1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. (2) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk. (3) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan kembali permohonan penerbitan: a. Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk; atau b. Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Wajib Pajak dapat memiliki Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP secara bersamaan namun dalam penggunaannya Wajib Pajak harus memilih salah satu jenis Tanda Tangan Elektronik untuk melakukan satu jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.   Pasal 4   (1) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 41/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 41/BC/2024 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG – BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI – BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang, telah diimplementasikan Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 dalam Sistem CEISA 4.0 pada beberapa Kantor Pabean di Indonesia pada Tahun 2022 dan Tahun 2023; bahwa implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan kembali pada Tahun 2024; bahwa untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 pada Tahun 2024 Tahap I; Mengingat :     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900); Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG – BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI – BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I. KESATU : Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 pada Tahun 2024 Tahap I pada Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. KETIGA :     Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEEMPAT :     Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Direktur Teknis Kepabeanan; 2. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan; 3. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 4. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 5. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis; 6. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau; 8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; 9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur; 10. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Teluk Bayur; 11. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Atambua; dan 12. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Balikpapan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.04/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.04/2017   TENTANG   KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                     Menimbang : bahwa ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.   BAB II EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT   Bagian Kesatu Ruang Lingkup Ekspor Barang yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut   Pasal 2 (1) Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau barang ekspor yang dikenakan bea keluar.       Bagian Kedua Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya   Pasal 3   (1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. (2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan: a. pemberitahuan ekspor barang; b. nota pelayanan ekspor; c. cetak tiket; dan d. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional. (3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai: a. meneliti kesesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. menandatangani nota pelayanan ekspor, memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor, dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian; dan c. menyerahkan barang ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian. (4) Pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. (5) Terhadap barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk, penerbitan laporan pemeriksaan ekspor dilakukan dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan terjadinya realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan ketidaksesuaian rekonsiliasi.   Bagian Ketiga Ekspor Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean   Pasal 4   (1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA KELANGSUNGAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemenuhan standar pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada masyarakat dalam kondisi normal dan kondisi tidak normal, perlu menyusun tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KELANGSUNGAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Layanan TIK adalah gabungan komponen teknologi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara terpusat, serta dapat digunakan dalam melakukan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai. Infrastruktur TIK adalah sekumpulan komponen teknologi berupa perangkat keras, perangkat lunak, dan Layanan TIK. Rencana Kelangsungan TIK adalah dokumen yang berisi hal-hal yang harus dilakukan untuk memastikan Layanan TIK dapat tetap tersedia, baik sebelum, saat, dan setelah suatu bencana terjadi. Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Keuangan. Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Kondisi TIK Tidak Normal adalah keadaan tidak berfungsinya salah satu atau seluruh komponen Layanan TIK. Bencana TIK Parsial adalah Kondisi TIK Tidak Normal yang memiliki dampak pada tidak berfungsinya SKP dan/atau Layanan TIK. Bencana TIK Katastropik adalah Kondisi TIK Tidak Normal yang memiliki dampak pada infrastruktur yang diperlukan untuk menyediakan Layanan TIK. Analisis Dampak Bisnis yang selanjutnya disingkat ADB adalah proses menganalisis Layanan TIK yang dijalankan oleh organisasi dan dampak yang ditimbulkan jika terjadi Kondisi TIK Tidak Normal terhadap Layanan TIK. Recovery Time Objective yang selanjutnya disingkat RTO adalah durasi yang diperlukan oleh suatu proses bisnis untuk dapat berjalan kembali setelah terjadi gangguan. Maximum Tolerable Disruption yang selanjutnya disingkat MTDP adalah lamanya Layanan TIK yang tidak berfungsi dapat diakses kembali dalam rentang waktu yang bisa ditoleransi oleh pengguna yang penetapannya dilakukan bersama-sama pengguna atau minimal disetujui dengan pengguna. Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disingkat DRP adalah rencana yang fokus pada Layanan TIK yang diterapkan pada DC Kementerian Keuangan untuk memperbaiki operabilitas sistem target, aplikasi, dan fasilitas komputer di lokasi alternatif dalam kondisi darurat. Aplikasi Pengaduan Gangguan Layanan TIK adalah aplikasi yang disediakan oleh direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana pengaduan dalam hal terjadinya gangguan Layanan TIK. Portal Pengguna Jasa adalah sistem komputer yang digunakan oleh pengguna jasa dalam rangka memperoleh layanan kepabeanan dan/atau cukai. Media Digital adalah segala jenis media atau sarana komunikasi yang tersaji secara daring melalui koneksi internet. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor wilayah, kantor wilayah khusus, kantor pelayanan utama, kantor pengawasan dan pelayanan, pangkalan sarana operasi, dan balai laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB II LAYANAN TIK Pasal 2   (1) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menggunakan Layanan TIK melalui SKP. (2) Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan optimal, apabila: a. DC Kementerian

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 160/BC/2023

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 160/BC/2023 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEENAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa  untuk  melaksanakan  transformasi  Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Impor dan Layanan Ekspor telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak tahun 2021; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEENAM. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 3 (tiga) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

Peraturan Presiden Nomor : 71 TAHUN 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);   MEMUTUSKAN:   Menetapkan :     PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.    . Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.   Pasal 2 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan; persiapan; pelaksanaan; dan penyerahan hasil,   BAB II PERENCANAAN PENGADAAN TANAH Bagian Kesatu Dasar Perencanaan Pasal 3   (1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada: Rencana Tata Ruang Wilayah; dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam: Rencana Pembangunan Jangka Menengah; Rencana Strategis; dan Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. (2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah.   Pasal 4 Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, didasarkan atas: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.   Bagian Kedua Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Pasal 5   (1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); c. letak tanah; d. luas tanah yang dibutuhkan; e. gambaran umum status tanah; f. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; h. perkiraan nilai tanah; dan i. rencana penganggaran. (2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Prioritas Pembangunan. (4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menguraikan wilayah administrasi: a. kelurahan/desa atau nama lain; b. kecamatan; c. kabupaten/kota, dan d. provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan. (5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,