PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan KPBPB maupun non-KPBPB. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk menetapkan peruntukan ruang dan sarana prasarana pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang diperlukan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 2 (1) Rencana Induk berfungsi sebagai: a. pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan BBK; b. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk menyusun rencana tata ruang di Kawasan BBK; c. acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan BBK; dan d. acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Induk terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK; c. Rencana Pengembangan Kawasan BBK; d. Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK; e. Kawasan Strategis; dan f. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan BBK. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (1) Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. (2) Peninjauan kembali terhadap Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK. (3) Dalam hal hasil peninjauan kembali terhadap Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu ditindaklanjuti dengan revisi Rencana Induk, Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK melakukan revisi Rencana Induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (4) Revisi Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Dewan KPBPB BBK. Pasal 4 (1) Dalam rangka operasionalisasi Rencana Induk, Badan Pengusahaan menyusun dan menetapkan Rencana Rinci Pembangunan di Kawasan Strategis BBK setelah mendapatkan persetujuan Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK. (2) Dalam hal terdapat kegiatan pembangunan yang memperluas delineasi Kawasan Strategis di luar delineasi KPBPB BBK, baik di wilayah perairan maupun kawasan reklamasi yang terintegrasi dengan wilayah daratan KPBPB BBK maka dilakukan pengintegrasian ke dalam Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana Rinci Pembangunan paling sedikit memuat: a. delineasi Kawasan Strategis; b. tujuan pengembangan Kawasan Strategis; c. kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi; d. rencana pengembangan sarana dan prasarana; e. rencana dan ketentuan peruntukan ruang; f. indikasi program; dan g. pengendalian pengembangan Kawasan Strategis. (4) Peruntukan ruang dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang termuat di dalam Rencana Rinci Pembangunan sinergi dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. (5) Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan mengacu pada pedoman penyusunan Rencana Rinci Pembangunan yang diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Masa berlaku Rencana Rinci Pembangunan mengikuti masa berlaku Rencana Induk. Pasal 5 Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi sebagai: pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di Kawasan Strategis; pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk; acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak pengelolaan; acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan; bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan; acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan penetapan alokasi lahan; acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk proses pemberian KKPR; dan panduan rancang bangun dan lingkungan. Pasal 6
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek penerimaan negara bukan pajak; bahwa untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian agar dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892); Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 415); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya disebut Dana MPP adalah dana yang diterima dari Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi internasional dan/atau organisasi regional atas pelaksanaan misi pemeliharaan perdamaian. Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya disingkat PNBP MPP adalah PNBP dengan jenis hak negara lainnya yang berasal dari penyetoran Dana MPP ke Kas Negara. Anggaran Misi
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 21/BC/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 21/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE CUSTOMS AND EXCISE DEPARTMENT OF THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China; bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Notes of Meeting antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China; bahwa telah dilakukan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China; Mengingat : Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE CUSTOMS AND EXCISE DEPARTMENT OF THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul yang tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Notes of Meeting antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan  The Customs and Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China (HK C&ED) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dan Notes of Meeting antara DJBC dengan HK C&ED sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor. KETIGA : Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan: barang impor berasal dari pelabuhan muat di Hong Kong; menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Hong Kong; dan merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. KEEMPAT : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2024 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 26/PJ/2020
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2020  TENTANG  TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,      Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada penyelenggara kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang merupakan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada kegiatan tersebut perlu diatur tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dimaksud; bahwa pelayanan dalam penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bersinergi sehingga mencapai efektivitas yang optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 780/KM.1/SJ.2/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural Pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Kegiatan adalah seminar, Iokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis Iainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga Iainnya dengan cara daring atau luring namun tidak termasuk kegiatan perkuliahan dan yang sejenisnya. Kegiatan Kedinasan adalah Kegiatan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penugasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator. Kegiatan non-Kedinasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagai Kegiatan Kedinasan. Pembicara adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk menyampaikan materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Pembahas adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk membahas materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Moderator adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengatur jalannya suatu Kegiatan Kedinasan atau Kegiatan non-Kedinasan. Materi Kegiatan adalah paparan yang disampaikan oleh Pembicara atau Pembahas dalam Kegiatan. Materi Kegiatan terkait Teknis Operasional, yang selanjutnya disebut Materi Teknis Operasional, adalah materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang undang-undang yang terkait perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Materi Kegiatan terkait Kebijakan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Materi Kebijakan Perpajakan, adalah materi perpajakan yang tidak masuk ke dalam kriteria Materi Teknis Operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut. Ruang Lingkup Peserta Kegiatan, yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup, adalah batasan peserta Kegiatan berdasarkan pada wilayah domisili peserta yang diundang yang disesuaikan dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memproses lebih lanjut permohonan. Surat Permohonan adalah surat permintaan dari penyelenggara Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Surat Penolakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menolak Surat Permohonan. Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Penyelenggara Kegiatan dapat mengajukan permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ruang Lingkup Kegiatan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak memberikan penugasan kepada Pegawai untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Kegiatan Kedinasan. (5) Kegiatan non-Kedinasan tidak harus didahului dengan pengajuan permohonan dari penyelenggara Kegiatan. (6) Pegawai dapat menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan non-Kedinasan. Pasal 3 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan Surat Permohonan yang paling sedikit memuat: a. identitas penyelenggara Kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel; b. jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan; c. tempat dan waktu pelaksanaan Kegiatan; d. tema dan tujuan Kegiatan yang akan dilaksanakan; e. klasifikasi Materi Kegiatan yang akan disampaikan; f. nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan g. Ruang Lingkup Kegiatan. (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Pernyataan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. (3) Surat Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; bahwa untuk menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan, perlu memberikan relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagai salah satu cara untuk pencapaian penerimaan negara; bahwa Menteri Keuangan telah memberikan izin prinsip terkait relaksasi jangka waktu penundaan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 407); Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal I Ketentuan Pasal 23A dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A (1) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan dengan dokumen pemesanan Pita Cukai pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (2) Untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. (3) Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2024, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. (4) Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dan huruf I Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Penundaan. (6) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. (7) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (8) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Laporan Keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jaminan. (9) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan mulai Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 2329/PJ/PJ.01/2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 2329/PJ/PJ.01/2022 TENTANG PENOMORAN NASKAH DINAS YANG BERSIFAT TEKNIS DAN MEMILIKI BENTUK KHUSUS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,     Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan kedinasan yang bersifat teknis dan dengan karakteristik khusus; bahwa sesuai ketentuan Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan unit organisasi Eselon I diberikan kewenangan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus pada lingkup unit organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Naskah Dinas yang Bersifat Teknis dan Memiliki Bentuk Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; Memperhatikan : Nota Dinas Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Nomor ND-625/SJ.2/2022 tanggal 29 Juni 2022 hal Persetujuan atas Penomoran Naskah Dinas yang Bersifat Teknis dan Memiliki Bentuk Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOMORAN NASKAH DINAS YANG BERSIFAT TEKNIS DAN MEMILIKI BENTUK KHUSUS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan pola penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus di lingkungan: a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak; d. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan e. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Pola penomoran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi unsur: a. kode jenis naskah dinas; b. kode khusus; c. kode unit organisasi atau kode jabatan; dan d. tahun terbit. KETIGA : Kode jenis naskah dinas dan kode khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT : Kode unit organisasi atau kode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mengacu pada ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. KELIMA : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pola penomoran naskah dinas nota penghitungan dan ketetapan pajak mengacu pada ketentuan mengenai kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak. KEENAM : Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar, pola penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KETUJUH : Usulan pembaruan atas penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan berbentuk khusus diajukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas pembinaan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus yang telah ditetapkan sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau belum diganti sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal ini. KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas di Bidang Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-282/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ/2016 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Surat Pengantar Permohonan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEPULUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2022. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan 8. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 September 2022 a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. PENI HIRJANTO