PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 147 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. Sumber Daya Alam adalah bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. LPG Tabung 3 (Tiga) Kg yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kg. Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Subsidi Energi adalah belanja subsidi Jenis BBM Tertentu, LPG Tabung 3 Kg, dan Listrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kompensasi Energi adalah kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.   Pasal 2 PNBP yang berasal dari Sumber Daya Alam yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, terdiri atas: PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan PNBP yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan Batubara.   Pasal 3 Target PNBP yang berasal dari Sumber Daya Alam yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam APBN. Pasal 4   (1) Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. subsidi Jenis BBM Tertentu; b. subsidi LPG Tabung 3 Kg; c. subsidi Listrik; d. kompensasi BBM; dan e. kompensasi Listrik. (3) Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.   BAB II PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI ENERGI YANG DIKENAKAN TERHADAP PERKIRAAN KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: KEP – 23/PP/2023

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: KEP – 23/PP/2023 TENTANG PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK BERDASARKAN KLASIFIKASI WILAYAH DAN PENETAPAN TEMPAT SIDANG KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa pajak secara efektif telah ditetapkan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sebagaimana diatur dalam amanah Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam rangka efektivitas dan pemerataan beban kerja perlu ditetapkan penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak berdasarkan klasifikasi wilayah dan tempat sidang; bahwa Majelis yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan sebelumnya, perlu dilakukan pergantian dalam rangka tour of duty; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Penunjukan Majelis Hakim Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Berdasarkan Klasifikasi Wilayah dan Penetapan Tempat Sidang; Mengingat : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-17/PP/2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Distribusi Berkas Sengketa Pajak;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK BERDASARKAN KLASIFIKASI WILAYAH DAN PENETAPAN TEMPAT SIDANG; PERTAMA : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Wilayah administrasi pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding/digugat adalah pengklasifikasian berkas sengketa banding/gugatan berdasarkan wilayah administratif penerbit keputusan. Penerbit keputusan adalah pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding/digugat. Tempat sidang adalah tempat dilaksanakannya Sidang Pengadilan Pajak. Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) adalah Sidang Pengadilan Pajak yang dilaksanakan diluar tempat kedudukan. Distribusi sengketa pajak adalah pengalokasian berkas sengketa pajak kepada Majelis atau Hakim Tunggal yang ditunjuk sesuai kategori yang telah ditetapkan. KEDUA : Menetapkan Pengklasifikasian Wilayah Penerbit Keputusan yang Dibanding/Digugat dan Pejabat Penerbit Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KETIGA : Menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak sesuai Distribusi Berkas Sengketa Berdasarkan Klasifikasi Wilayah dan menetapkan Tempat Sidang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KEEMPAT : Dalam rangka pemerataan beban kerja, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak Wilayah II dan III, dapat didistribusikan berkas sengketa Wilayah I sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA. KELIMA : Dalam kondisi tertentu, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak Wilayah II dan III sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA, dapat melakukan Sidang di luar Tempat Kedudukan (SDTK) dengan mempertimbangkan asas penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kemampuan keuangan negara. KEENAM : Pada saat Keputusan ini berlaku, atas sengketa banding/gugatan yang sudah didistribusikan dan ditetapkan kepada Majelis IIIA, Majelis IVB, Majelis XIIIA, Majelis XVIIA dan Majelis XVIIB tetap diselesaikan dan diucap putusannya oleh Majelis yang bersangkutan, serta diupayakan selesai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini. KETUJUH : Dalam kondisi tertentu, Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dapat melakukan SDTK dengan mempertimbangkan asas penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kemampuan keuangan negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini. KEDELAPAN : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka: 1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 007/PP/2013 tentang Penetapan Kriteria Sengketa Pajak yang Disidangkan di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2015; 2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 009/PP/2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak untuk Melaksanakan Sidang Pengadilan Pajak di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-6/PP/2022; 3. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 06/PP/2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak untuk Melaksanakan Sidang Pengadilan Pajak di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Yogyakarta; dan 4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 009/PP/2021 tentang Penetapan Kriteria Sengketa Pajak yang Disidangkan di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Yogyakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KESEMBILAN : Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial; Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial; Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim; Sekretaris Pengadilan Pajak; Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak; dan Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. ALI HAKIM

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 22/PP/2023

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 22/PP/2023 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-14/PP/2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-15/PP/2023 telah ditetapkan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan optimalisasi penyelesaian sengketa pajak, perlu ditetapkan kembali susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat, dan tugas lainnya serta Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT : Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA bertanggung jawab untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan pengucapan putusan dan wajib memenuhi target putusan setiap tahun sesuai dengan indikator kinerja Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. KELIMA : Hakim Ketua dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua kecuali yang sudah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak. KEENAM : Hakim yang menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Pajak dapat bersidang sesuai kebutuhan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak. KETUJUH : Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-14/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-15/PP/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial; Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial; Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim; Para Hakim Pengadilan Pajak; Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak; Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 27 Desember 2023 KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. ALI HAKIM

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 557/PJ/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 557/PJ/2022 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria untuk terdaftar, perlu dilakukan penataan kembali Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya; bahwa penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya; Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. KESATU : Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan kolom (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan keputusan pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi. KETIGA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru. KEEMPAT : Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 2 Januari 2023. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan 6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2024.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.720,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.339,41 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.662,64 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.290,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.010,69 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.323,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.586,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.501,43 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.974,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.723,70 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.503,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.137,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.624,65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,48 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.125,43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.191,58 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 49,34 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.716,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.078,09 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.189,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,76 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Januari 2024   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 1/PJ/2024

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 1/PJ/2024   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, terdapat beberapa ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian atas petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dengan demikian, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Penegakan Hukum, Kantor Pelayanan Pajak, dan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak lainnya dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sehingga Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. pengertian; 2. ruang lingkup dugaan peristiwa pidana; 3. jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan; 4. dasar pengusulan, Penelaahan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; 5. persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan; 6. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; 7. penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan; 8. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; 9. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui seketika; 10. evaluasi Pemeriksaan Bukti Permulaan; 11. format dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan; 12. prosedur; dan 13. ketentuan peralihan. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. E. Uraian 1. Pengertian a. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. b. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor tentang Pajak Bumi dan Bangunan. c. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. d. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. e. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor tentang Bea Meterai. f. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. g. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. h. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. i. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. j. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. l. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan. m. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan. n. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. o. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang