PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR PER – 1/PP/2024
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR PER – 1/PP/2024 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum yang telah memenuhi persyaratan; bahwa persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa harus memiliki Izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak; bahwa ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kepastian hukum serta transparansi proses bisnis Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, diperlukan ketentuan yang mengatur modernisasi tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum yang menggantikan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1736). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak. Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan Izin Kuasa Hukum ke Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum adalah izin bagi Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Keputusan Ketua adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dalam bentuk elektronik. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Kuasa Hukum dalam bentuk elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Pengadilan Pajak sebagai tanda terima permohonan Izin Kuasa Hukum melalui laman resmi Pengadilan Pajak. BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM Pasal 2 (1) Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum. (2) Untuk memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Pasal 3 (1) Izin Kuasa Hukum terdiri dari: a. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan b. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai. (2) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; d. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: 1) ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 2) ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 3) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau 4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan; e. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak; h. pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; j. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; k. Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; l. Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan m. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. (3) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; d. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: 1)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.778,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.370,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.757,33 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.292,49 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.018,05 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.336,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.654,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.028,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.774,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.513,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.307,07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.706,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,51 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,00 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.232,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,47 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,69 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.207,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,10 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.766,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.088,82 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.193,49 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,86 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Februari 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 181/BC/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 181/BC/2023 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETUJUH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perizinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Impor, Layanan Ekspor dan Layanan TPB telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak tahun 2021; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuh; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-160/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETUJUH. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. 2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 3 (tiga) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Desember 2023. Keputusan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi; bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan Karbon. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Izin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data, pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko kebocoran ZTI. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Izin Transportasi Karbon adalah izin yang diberikan Pemerintah untuk pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu. Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha yang mencakup pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan sampai dengan titik serah injeksi Karbon. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan aman dan permanen. Storage Akuifer Asin adalah formasi batuan di bawah permukaan yang bersifat porous dan permeable dan mengandung air tanah dengan kandungan garam atau mineral terlarut, dan tidak dimanfaatkan untuk konsumsi dan untuk keperluan lain. Kebacoran adalah perpindahan Korban keluar dari ZTI dan/atau pengangkutan. Integritas Sumur adalah kemampuan mencegah Kebocoran pada pipa selubung, pipa sembur, penyekat, kepala sumur dan/atau christmas tree pada sumur injeksi, sumur produksi, atau sumur pengawasan. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification) yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai potensi ZTI Korban di wilayah yang ditentukan. eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. Kontrak Kerja Sama adalah kantrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Depleted Reservoir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Depleted Reservoir adalah reservoir Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami penurunan tekanan reservoir atau cadangan hidrokarbon akibat produksi Minyak dan Gas Bumi serta tidak dapat diproduksikan lagi secara ekonomis dengan teknologi yang ada saat ini. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut). Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan
Peraturan Lainnya Nomor : 6 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220); Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat. Garansi Bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary), apabila pihak yang dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati. Pihak Yang Dijamin (Applicant) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi. Penerima Jaminan (Beneficiary) adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai Roda Empat. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Menteri Investasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMA INSENTIF Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan b. PPnBM ditanggung pemerintah. (2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN APLIKASI E-FORM SPT TAHUNAN PEMBETULAN UNTUK MENGAKOMODIR PENGINPUTAN SKPPKP SEBELUM TAHUN PAJAK 2022 Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pegembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mengatur sebagai berikut: a. disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2), “Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT dimaksud; b. Tata cara penghitungan SKPPKP pada Formulir SPT Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) diatur dalam lampiran huruf K PER-04/PJ/2021. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 sebagai berikut: a. Pada e-form 1770, SKPPKP dapar diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP; 5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”; 6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; 7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP; b. pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP; 5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”; 6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; 7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP; c. pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”; 4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol; 5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP; 6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan 9) kolom NTPN: tidak diisi. 3. Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti