KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 157/BC/2023

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 157/BC/2023 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa telah dilakukan uji coba Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; Mengingat : Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1922);   MEMUTUSKAN: Menetapkan :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates (ICP, UAE) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat beserta Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan ICP, UAE sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance yang berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor. KETIGA : Fasilitas perdagangan sebagaimana disebutkan dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan: barang impor berasal dari pelabuhan muat di Uni Emirat Arab; menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Uni Emirat Arab; dan merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. KEEMPAT : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA   :   Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2023. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan  Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarata pada tanggal 10 November 2023 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631);   MEMUTUSKAN:     Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah, dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/daerah. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/KM.10/KF.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2023.       KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.701,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.006,75 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.525,05 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.224,65 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.006,90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,22 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.389,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.443,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.203,96 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.491,98 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.433,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.354,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.526,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,47 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,61 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.800,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,34 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.185,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,56 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,76 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.491,65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.589,47 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.150,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67 Untuk Won Korea (KRW) 1-     KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2023   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 528/PJ/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 528/PJ/2022 TENTANG PEMBENAHAN BASIS DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK TIDAK VALID DALAM RANGKA MENDUKUNG MIGRASI DATA KE SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung migrasi basis data Master File Wajib Pajak ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu dipastikan data yang dilakukan migrasi merupakan data yang valid dan dapat diandalkan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Master File Wajib Pajak telah dilakukan evaluasi basis data Master File Wajib Pajak dan ditemukan berbagai jenis data tidak valid yang dapat memengaruhi kualitas dan keandalan data, sehingga perlu dilakukan pembenahan dalam rangka penjaminan kualitas data Master File secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dengan pertimbangan kemudahan administratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembenahan Basis Data Master File Wajib Pajak Tidak Valid dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;   MEMUTUSKAN: Menetapkan :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENAHAN BASIS DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK TIDAK VALID DALAM RANGKA MENDUKUNG MIGRASI DATA KE SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. KESATU : Menetapkan daftar Wajib Pajak yang dilakukan pembenahan basis data Master File Wajib Pajak tidak valid secara jabatan dalam rangka mendukung migrasi data ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atas Master File Wajib Pajak yang datanya tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak mutakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, dengan rekapitulasi data yang dilakukan pembenahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Pembenahan basis data Master File Wajib Pajak tidak valid sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU ditindaklanjuti dengan melakukan: penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak; perubahan data Wajib Pajak; pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar; penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. KETIGA : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak terhitung sejak tanggal 1 November 2022. KEEMPAT : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan perubahan data Wajib Pajak, berupa perubahan: Nomor Induk Kependudukan; Klasifikasi Lapangan Usaha; alamat Wajib Pajak, terhitung sejak tanggal 1 November 2022; dan data lainnya. KELIMA : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022. KEENAM : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan, dengan ketentuan bahwa pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak baru tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2023. KETUJUH : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022. KEDELAPAN : Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022. KESEMBILAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal; Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 46/PJ/2021

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 46/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Edukasi Perpajakan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Edukasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan Edukasi Perpajakan, maka kegiatan Edukasi Perpajakan perlu dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan. Berkenaan dengan hal tersebut serta menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Edukasi Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan membangun pola kegiatan Edukasi Perpajakan yang lebih terencana, terstruktur, terarah, terukur, berkelanjutan, seta rnewujukaan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. C. Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: Pengertian; Jenis Kegiatan Edukasi Perpajakan; Pelaksana Kegiatan Edukasi Perpajakan; Sasaran Kegiatan Edukasi Perpajakan; Rencana Kerja Periodik; Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Aktif; Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Pasif; Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah atau Dua Arah; Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center; Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga; Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyelesaian Administrasí Perpajakan; Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Edukasi Perpajakan; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 639); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 640); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2021 tentang Penetapan Aplikasi, Kode, Pote Penomoran, dan Format Naskah Dinas Khusus atas Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Menteri 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: a. Edukasi Perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan Intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. b. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah setiap upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. c. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan adalah tata laksana setiap pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. d. Penyuluhan langsung secara aktif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. e. Penyuluhan langsung secara pasif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh Tenaga Penyuluh Pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk. f. Penyuluhan tidak langsung satu arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan. g. Penyuluhan tidak langsung dua arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. h. Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak yang ditugaskan di Contact Center. i. Penyuluhan melalui pihak ketiga adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama. j. Penyelesaian Administrasi Perpajakan adalah kegiatan penyelesaian permohonan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak. k. Peta Risiko Kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan yang selanjutnya disebut CRM Fungsi Edukasi Perpajakan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2024.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.708,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.223,39 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.650,57 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.267,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.008,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.297,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.585,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.481,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.793,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.674,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.495,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.000,14 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.564,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,47 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,22 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.883,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,24 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.188,62 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,21 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.644,52 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.911,86 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.177,54 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Februari 2024   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN