SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
Edukasi Perpajakan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Edukasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan Edukasi Perpajakan, maka kegiatan Edukasi Perpajakan perlu dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan. Berkenaan dengan hal tersebut serta menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Edukasi Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan. |
||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||
| C. | Ruang lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||
| D. | Dasar
|
||
| E. | Menteri
|
| a. | Edukasi Perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan Intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. |
| b. | Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah setiap upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. |
| c. | Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan adalah tata laksana setiap pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. |
| d. | Penyuluhan langsung secara aktif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. |
| e. | Penyuluhan langsung secara pasif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh Tenaga Penyuluh Pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk. |
| f. | Penyuluhan tidak langsung satu arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan. |
| g. | Penyuluhan tidak langsung dua arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. |
| h. | Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak yang ditugaskan di Contact Center. |
| i. | Penyuluhan melalui pihak ketiga adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama. |
| j. | Penyelesaian Administrasi Perpajakan adalah kegiatan penyelesaian permohonan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak. |
| k. | Peta Risiko Kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan yang selanjutnya disebut CRM Fungsi Edukasi Perpajakan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku Wajib Pajak. |
| l. | Daftar Sasaran Penyuluhan yang selanjutnya disingkat DSP adalah daftar Calon Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang memiliki risiko kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang menjadi sasaran Edukasi Perpajakan. |
| m. | Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih yang selanjutnya disingkat DSPT adalah daftar peserta yang menjadi sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan yang dipilih pada DSP CRM Fungsi Edukasi Perpajakan. |
| n. | Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang terkait dengan Edukasi Perpajakan, |
| o. | Direktur adalah Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang terkait dengan Edukasi Perpajakan. |
2.
Jenis Kegiatan Edukasi Perpajakan
| a. | Kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, yang selanjutnya disebut Kegiatan Tema I, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, yang selanjutnya disebut kegiatan Tema II, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Kegiatan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku yang selanjutnya disebut kegiatan Tema III, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Kegiatan lainnya di luar kegiatan tiga tema di atas dan merupakan prioritas kegiatan nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan dan kebutuhan DJP. |
3.
Pelaksana Kegiatan Edukasi Perpajakan
| a. | Kegiatan Edukasi Perpajakan dan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan dilaksanakan oleh Tenaga Penyuluh Pajak sesuai dengan pedoman penugasan yang berlaku. |
| b. | Tenaga Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan/atau Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. |
| c. | Dalam hal diperlukan, kepala unit kerja minimal Pejabat Administrator dapat menunjuk pegawai DJP untuk melaksanakan Edukasi Perpajakan. |
4.
Sasaran Kegiatan Edukasi Perpajakan
| a. | Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dikelompokan menjadi Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Terdaftar. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Calon Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan namun belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diantaranya :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dapat ditentukan berdasarkan pada:
|
5.
Rencana Kerja Periodik
| a. | Setiap unit kerja menyusun rencana kerja periodik berdasarkan:
|
||||||||||||||||||
| b. | Jumlah kegiatan Edukasi Perpajakan pada rencana kerja periodik untuk masing-masing unit kerja ditentukan oleh Kantor Pusat DJP. | ||||||||||||||||||
| c. | Prosedur kerja penyusunan rencana kerja periodik sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
| d. | Penyusunan rencana kerja periodik dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan dan dituangkan dalam Laporan Rencana Kerja. | ||||||||||||||||||
| e. | Apabila terdapat kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yang membutuhkan sosialisasi dalam tahun berjalan, maka Direktorat/Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menyusun revisi rencana kerja periodik. | ||||||||||||||||||
| f. | Perubahan rencana kerja meliputi perubahan tujuan dan tema edukasi perpajakan, sasaran, metode, jenis kegiatan, dan/atau jumlah kegiatan dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada huruf b. | ||||||||||||||||||
| g. | Persetujuan perubahan rencana kerja dilakukan dengan ketentuan:
|
6.
Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Aktif
| a. | Perencanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pengorganisasian
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Pelaksanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Pemantauan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Evaluasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. | Pelaporan
|
7.
Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Pasif
| a. | Perencanaan Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan dengan penyusunan jadwal piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif yang dituangkan dalam Nota Dinas oleh pejabat struktural yang berwenang. |
||||||||||
| b. | Pengorganisasian Pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan dengan menyiapkan peralatan, sarana administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. |
||||||||||
| c. | Pelaksanaan
|
||||||||||
| d. | Pemantauan
|
||||||||||
| e. | Evaluasi
|
||||||||||
| f. | Pelaporan
|
8.
Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah atau Dua Arah
| a. | Perencanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pengorganisasian
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Pelaksanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Pemantauan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Evaluasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| f. | Pelaporan
|
9.
Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center
| a. | Perencanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pengorganisasian Pengorganisasian kegiatan Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center dilakukan dengan menempatkan Tenaga Penyuluh Pajak, menyiapkan peralatan, sarana administrasi, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center diantaranya:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Pemantauan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Evaluasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. | Pelaporan
|
10.
Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga
| a. | Perencanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pengorganisasian
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Pelaksanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Pemantauan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Evaluasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. | Pelaporan
|
11.
Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyelesaian Administrasi Perpajakan
| a. | Tenaga Penyuluh Pajak melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyelesaian Administrasi Perpajakan setelah menerima disposisi dan/atau distribusi penugasan dari pejabat administrator atau pejabat pengawas yang berwenang, | ||||||
| b. | Disposisi dan/atau distribusi penugasan dilakukan melalui sistem informasi atau aplikasi yang digunakan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan. Dalam hal Penyelesaian Administrasi Perpajakan tidak menggunakan sistem informasi atau aplikasi, disposisi penugasan dilakukan melalui aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine) atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||
| c. | Laporan Penelitian Permohonan Perpajakan diperoleh dari hasil cetakan dan/atau tangkapan layar (screenshoot) sistem informasi atau aplikasi yang digunakan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan. Dalam hal tidak menggunakan sistem informasi atau aplikasi, Laporan Penelitian Permohonan Perpajakan disiapkan secara manual sesuai format yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||
| d. | Kompleksitas Penyelesaian Administrasi Perpajakan terdiri dari:
|
||||||
| e. | Kegiatan Penyelesaian Administrasi Perpajakan mengacu kepada prosedur kerja di lingkungan DJP yang telah dibakukan pada SOP yang telah ditetapkan secara periodik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
| f. | Dalam hal terdapat Penyelesaian Administrasi Perpajakan yang belum dan/atau tidak dibakukan dengan SOP agar tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
12.
Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Edukasi Perpajakan
| a. | Unit kerja di lingkungan DJP melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak per kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakannya yang merupakan satu rangkaian Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan. |
| b. | Selain melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kanwil DJP melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik yang dilakukan oleh pejabat struktural terhadap pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan di wilayah kerjanya. |
| c. | Selain melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Edukasi Perpajakan. |
F.
- Seluruh rangkaian Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan kecuali metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan diadministrasikan dalam sistem informasi edukasi maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah kegiatan dilaksanakan.
- Satuan hasil kerja dan periode pelaporan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan adalah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Format laporan atau hasil kerja Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan mengikuti ketentuan yang mengatur format Naskah Dinas Khusus atas Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan DJP.
- Untuk mendukung terlaksananya kegiatan Edukasi Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan DJP menyiapkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran masing-masing setiap tahun.
- Penggunaan anggaran Edukasi Perpajakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait di bidang penggunaan anggaran.
- Kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku tetap dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan dan kebijakan terkait di bidang Edukasi Perpajakan sampai dengan kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
G.
| 1. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
| 2. | Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO

