SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, NOMOR SE – 09/BC/2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, NOMOR SE – 09/BC/2016TENTANG TATA CARA DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam PIB atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Bahwa pada saat ini format Pemberitahuan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) belum mengakomodir pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), sehingga dipandang perlu untuk memberikan pedoman tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam bentuk cetak yang disampaikan secara manual pada saat pengajuan hardcopy PIB. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup dari Surat Edaran ini meliputi tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. D. Dasar Hukum Dasar Hukum dari Surat Edaran ini meliputi: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. E. Pokok Pengaturan 1. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Harga Futures, Royalti, dan/atau Proceeds dilakukan dengan cara memberitahukan: a. barang yang diimpor dengan Harga Futures, mengandung Royalti, dan/atau mengandung Proceeds; b. perkiraan Harga Futures, nilai Royalti, dan/atau nilai Proceeds; dan c. tanggal penyelesaian (sattlemen date) Harga Futures, Royalti dan/atau Proceeds, untuk dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 2. Tata cara pemberitahuan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) huruf a, huruf b, dan huruf c pada pemberitahuan pabean impor mengikuti ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) belum mengakomodir pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir melakukan Deklarasi Inisiatif {Voluntary Declaration) dengan mengisi formulir Deklarasi Inisiatif {Voluntary Declaration) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 4. Formulir Deklarasi Inisiatif {Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) menjadi dokumen pelengkap pabean dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 5. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) yang diajukan oleh Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, penyampaian formulir Deklarasi Inisiatif {Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat) dilakukan bersama-sama dengan penyampaian laporan importasi atau pada saat penyampaian dokumen dasar Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment). 6. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini, diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pengguna jasa. 7. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 78/PJ/2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 78/PJ/2015TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan, pengawasan, dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. 2. Tujuan Memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur: a. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). b. Penyelesaian Permohonan Rencana Kebutuhan lmpor dan Perolehan (RKIP) Perubahan. c. Penerimaan dan Pengelolaan Laporan Realisasi RKIP. d. Pencabutan SKTD secara jabatan. e. Penyelesaian Permohonan Pembatalan SKTD. f. Pembatalan SKTD secara jabatan. C. Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur mengenai prosedur penerbitan SKTD, prosedur penyelesaian permohonan RKIP Perubahan, prosedur penerimaan dan pengelolaan Laporan Realisasi RKIP, prosedur pencabutan SKTD secara jabatan, prosedur penyelesaian permohonan pembatalan SKTD, prosedur pembatalan SKTD secara jabatan. D. Dasar 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 TAHUN 2015 tentang lmpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas lmpor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, yang selanjutnya di dalam Surat Edaran ini disebut dengan PMK 193/PMK.03/2015. E. Materi 1. Pengertian a. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak. SKTD terdiri dari dua jenis yaitu: 1) SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor atau penyerahan. 2) SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. b. Rencana Kebutuhan lmpor dan Perolehan (RKIP) adalah lampiran dokumen permohonan SKTD pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, yang berisi rencana kebutuhan impor dan/atau perolehan yang akan diajukan untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dalam jangka waktu satu tahun. c. RKIP Perubahan adalah RKIP yang diajukan perubahan oleh Pemohon SKTD, dalam hal terdapat: 1) perubahan jenis barang; 2) perubahan jumlah barang; 3) perubahan pelabuhan dalam hal impor, dan/atau 4) perubahan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam hal penyerahan. d. Laporan Realisasi RKIP adalah laporan yang berisi realisasi RKIP dan harus disampaikan oleh Pemohon SKTD ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dalam jangka waktu tiap triwulan. e. Pencabutan SKTD secara jabatan adalah pencabutan pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan: 1) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau 2) terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan. f. Pembatalan SKTD atas dasar permohonan adalah pembatalan SKTD pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas dasar permohonan Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. g. Pembatalan SKTD secara jabatan adalah pembatalan pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD 2. Prosedur a. Prosedur Penerbitan SKTD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. b. Prosedur Penyelesaian Permohonan RKIP Perubahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. c. Prosedur Penerimaan dan Pengelolaan Laporan RKIP tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini d. Prosedur Penerimaan dan Pengelolaan Laporan RKIP tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini e. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembatalan SKTD tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. f. Prosedur Pembatalan SKTD secara Jabatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 3. Dokumen a. Contoh Format Uraian Penelitian Permohonan Penerbitan SKTD tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. b. Contoh Format Surat Penolakan Permohonan Penerbitan SKTD/Penolakan Permohonan Pembatalan SKTD/Penolakan Permohonan Penerbitan RKIP tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. c. Contoh Format Surat Himbauan Pelaporan Realisasi RKIP tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. d. Contoh Format RKIP Perubahan Hasil Cetakan Kantor Pelayanan Pajak tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. F. Ketentuan Lain-lain 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK. ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Perhubungan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan; bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1126), diubah sebagai berikut: Pasal 2 (1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut: TACKA = GTKA x KMKA x satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana (3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp); b. GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT); dan c. KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM). (4) Satuan biaya penggunaan prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dihitung berdasarkan faktor sebagai berikut: a. nilai aset barang milik negara prasarana perkeretaapian yang berkaitan dengan operasional perjalanan KA; b. penyusutan nilai aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan memperhatikan usia teknis masing-masing prasarana perkeretaapian; dan c. rata-rata standar biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang dihitung kebutuhannya untuk mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (5) Faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan koefisien penggunaan prasarana yang ditetapkan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan: a. alokasi ketersediaan waktu penjadwalan perjalanan kereta api (slot time) dan kecepatan operasi kereta api untuk layanan kereta api angkutan orang; dan b. kecepatan operasi dan beban muatan dan sarana untuk layanan kereta api angkutan barang. (6) Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam menentukan besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal II 1. Dalam hal terdapat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang belum terbayar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik oleh : ASEP N. MULYANA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.594,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.286,43 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.547,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.282,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.993,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.326,48 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.572,84 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.481,28 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.926,95 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.692,11 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.516,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.716,43 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.539,90 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,42 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.758,03 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,94 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,45 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.157,96 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,98 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,82 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.686,58 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.020,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.167,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Maret 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERPAJAKAN NOMOR SE – 77/PJ/2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERPAJAKAN NOMOR SE – 77/PJ/2015  TENTANG  TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DITERIMA DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN  DIREKTUR JENDERAL PERPAJAKAN, A. Umum Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta mengurangi tingkat pengembalian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) perlu disusun petunjuk mengenai tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang diolah di UPDDP. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi UPDDP untuk pemberian notifikasi dan pengembalian SPT ke KPP serta tindak lanjut atas SPT dengan status lanjut dengan notifikasi dan SPT dengan status tidak dapat diolah. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan SPT di UPDDP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta mengurangi tingkat pengembalian SPT ke KPP. C. Ruang Lingkup 1. Pengelompokan SPT yang diterima UPDDP; 2. Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Dapat Diolah dengan Notifikasi (LDN); 3. Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Tidak Dapat Diolah (SPT Dikembalikan). D. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012. 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. E. Pengertian dan Ketentuan Umum 1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). 2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP. 3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang diolah oleh UPDDP. 4. Notifikasi adalah pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. F. Ketentuan Umum 1. SPT yang diterima di UPDDP dikelompokkan menjadi: a. SPT yang dapat diolah; b. SPT yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN); dan c. SPT yang tidak dapat diolah (SPT Dikembalikan). 2. SPT yang dapat diolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengolahan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pengolahan SPT di UPDDP. 3. SPT LDN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pemberian notifikasi. 4. SPT Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengembalian SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. G. Surat Pemberitahuan yang Dapat Diolah dengan Notifikasi (LDN) 1. Kriteria SPT LDN antara lain: a. Jumlah kurang atau lebih bayar yang tercantum dalam Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) berbeda dengan isian dalam SPT; b. SPT yang dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penerimaan SPT; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam LPAD berbeda dengan SPT, namun nama Wajib Pajak sama; d. Formulir SPT yang digunakan dalam suatu tahun pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (salah penggunaan formulir SPT); atau e. Terdapat isian SPT yang tidak diisi lengkap. 2. UPDDP memberikan Notifikasi atas SPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum dilakukan proses pemindaian dokumen, yaitu pada tahap: a. Penyortiran atau pemilahan; atau b. Penyiapan dokumen. 3. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan tindak lanjut atas SPT LDN paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah munculnya Notifikasi pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 4. Tindak lanjut atas SPT LDN sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut: a. Terhadap SPT LDN dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, KPP melakukan penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD Pengganti; b. Terhadap SPT LDN dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, c, d, dan e: 1) Dalam hal terdapat data lain baik data internal maupun data eksternal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, KPP menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. 2) Dalam hal tidak terdapat data lain baik data internal maupun data eksternal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, KPP: a) melakukan identifikasi terkait kelengkapan SPT yang belum disampaikan Wajib Pajak dan mengirimkan surat imbauan untuk melengkapi SPT; b) dalam hal surat imbauan untuk melengkapi SPT telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak, namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak (kempos), KPP mengirimkan kembali surat imbauan untuk melengkapi SPT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat kempos diterima oleh KPP apabila alamat Wajib Pajak yang sebenarnya telah diketahui; c) Surat imbauan untuk melengkapi SPT dikirimkan oleh KPP paling banyak 2 (dua) kali atas SPT LDN yang sama; d) Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman atau tanggal pengiriman kembali surat imbauan untuk melengkapi SPT; e) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan; f) Atas SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf e) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak lanjut atas SPT yang tidak disampaikan. 5. Prosedur pemberian Notifikasi di UPDDP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2015
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2015TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN     DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu dibuat kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan: a. Pemeriksaan di bidang PBB oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2); b. Penelitian PBB oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 2. Tujuan Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB bertujuan untuk: a. tertib administrasi Pemeriksaan dan Penelitian PBB; b. menjelaskan prosedur pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan untuk satu jenis pajak (single tax) untuk jenis pajak PBB; c. menjelaskan prosedur pelaksanaan Penelitian PBB; dan d. menjelaskan kedudukan dan prosedur Pemeriksaan di bidang PBB yang menjadi bagian dari Pemeriksaan yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes). C. Ruang Lingkup Kebijakan dalam Surat Edaran ini meliputi kebijakan tentang: a. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; b. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB; dan c. Penelitian PBB. D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. E. Kebijakan Pemeriksaan 1. Kebijakan Umum Pemeriksaan a. Ruang Lingkup Pemeriksaan 1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB meliputi Pemeriksaan terhadap Objek Pajak PBB (Objek Pajak) untuk 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak, baik Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. 2) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan penyelesaian keberatan PBB atau penagihan PBB. 3) Ruang lingkup Pemeriksaan mencakup data, keterangan, dan/atau bukti yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan Pemeriksaan atas Objek Pajak tersebut. b. Kriteria Pemeriksaan 1) Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan dilakukannya Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB, yaitu: a) Pemeriksaan Rutin, merupakan Pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pengujian pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban PBB Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan b) Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko, merupakan Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Objek Pajak yang berdasarkan hasil Analisis Risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban PBB. 2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB tidak dapat dilakukan dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB sedang diajukan keberatan atau sedang dilakukan upaya hukum. 3) Sedang diajukannya keberatan atau dilakukannya upaya hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2) terhitung sejak tanggal surat keberatan atau sejak tanggal diajukannya upaya hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) adalah banding atas Keputusan Keberatan PBB, peninjauan kembali atas putusan banding, atau gugatan. 5) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB, antara lain dapat dilakukan dalam rangka: a) penyelesaian Keberatan PBB; atau b) penagihan PBB. c. Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dilakukan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. d. Unit Pelaksana Pemeriksaan 1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dilakukan oleh Pemeriksa di UP2, yaitu: a) UP2 Domisili merupakan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan Objek Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat) dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang melakukan Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak atau satu jenis pajak; dan b) UP2 Lokasi merupakan KPP tempat Objek Pajak diadministrasikan yang Wajib Pajaknya terdaftar di KPP yang lain. 2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dilakukan oleh Pemeriksa di UP2, yaitu: a) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dalam hal Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB; atau b) KPP, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan penagihan PBB. 3) Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan Fungsional Pemeriksa dan/atau Fungsional Penilai di Kanwil DJP untuk melaksanakan Pemeriksaan di KPP dengan menerbitkan Surat Tugas Pelaksanaan Pemeriksaan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 4) Penugasan sebagaimana dimaksud angka 3) dapat juga dilakukan berdasarkan permintaan Kepala KPP. 5) Pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa dan/atau Fungsional Penilai sebagaimana dimaksud angka 3) diadministrasikan oleh UP2. e. Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan 1) Jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. 3) Prosedur perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), diatur sebagai berikut: a) Pemeriksa harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala UP2 dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; b) permohonan