PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK REPUBLIK KOREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional); bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk Republik Korea; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6817); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK REPUBLIK KOREA. Pasal 1   (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberlakukan ketentuan Tariff Differentials dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tariff Differentials sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Tarif Preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 (satu) atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. (4) Barang originating sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. (5) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (6) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023; b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024; c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026; e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027; f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027 sampai dengan tanggal 31 Maret 2028; g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2028 sampai dengan tanggal 31 Maret 2029; h. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2029 sampai dengan tanggal 31 Maret 2030; i. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2030 sampai dengan tanggal 31 Maret 2031; j. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2031 sampai dengan tanggal 31 Maret 2032; k. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2032 sampai dengan tanggal 31 Maret 2033; l. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2033 sampai dengan tanggal 31 Maret 2034; m. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2034 sampai dengan tanggal 31 Maret 2035; n. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (18) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2035 sampai dengan tanggal 31 Maret 2036; o. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (19) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2036 sampai dengan tanggal 31 Maret 2037; p. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (20) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2037 sampai dengan tanggal 31 Maret 2038; q. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (21) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2038 sampai dengan tanggal 31 Maret 2039; r. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (22) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2039 sampai dengan tanggal 31 Maret 2040; s. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (23) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2024

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SERANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG DAN WALI KOTA SERANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Serang. Wali Kota adalah Wali Kota Serang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Serang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan Jasa Tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Makanan dan/atau Minuman adalah Makanan dan/atau Minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.01/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.01/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektifitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 118 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 117 Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri atas 9 (sembilan) Tipe sebagai berikut: a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean; b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai; c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A; d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; e. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C; f. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1; g. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2; h. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3; i. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B. Pasal 118 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe B dapat membawahkan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.” 2. Diantara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 2 (dua) pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 148 A Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri atas: a. Subseksi Dukungan Teknis; dan b. Subseksi Distribusi Dokumen. Pasal 148 B (1) Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.” 3. Diantara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 3 (tiga) bagian baru, yaitu Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, serta 75 (tujuh puluh lima) pasal, yaitu Pasal 177 A sampai dengan Pasal 177 WWW, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Bagian Ketiga A Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasal 177 A (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Perbendaharaan; d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; f. Seksi Kepatuhan Internal; g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 10 (sepuluh). Pasal 177 B Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. Pasal 177 C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 B, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 177 D Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. Urusan Rumah Tangga. Pasal 177 E (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 177 F Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 177 G Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 F, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran barang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 80/PJ/2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 80/PJ/2015TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. UMUM Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memberikan peluang bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan layanan berbasis elektronik. Saat ini berbagai jenis layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak belum dimanfaatkan oleh sebagian besar Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, sehingga dipandang perlu untuk mendorong penggunaan layanan berbasis elektronik kepada Wajib Pajak. Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online membutuhkan standar pengamanan untuk memberikan jaminan keamanan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu diperlukan autentikasi identitas pengguna dan dokumen elektronik berupa nomor identitas tertentu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. 2. Tujuan Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk: a. menjelaskan tata cara penerbitan, pengiriman, dan aktivasi EFIN; b. memberikan format surat pengantar EFIN, surat jawaban persetujuan/penolakan permohonan aktivasi EFIN karyawan, dan surat keterangan EFIN beserta tanda terimanya; dan c. memberikan panduan verifikasi identitas Wajib Pajak dan penatausahaan dokumen aktivasi EFIN. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Terminologi yang digunakan; 2. Penjelasan umum; 3. Penerbitan EFIN; a. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP; atau b. bagi Wajib Pajak Baru yang belum memiliki NPWP; 4. Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak; 5. Aktivasi EFIN: a. Aktivasi EFIN Wajib Pajak karyawan melalui Pemberi Kerja; atau b. Aktivasi EFIN selain huruf a; 6. Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melakukan aktivasi EFIN; dan 7. Penatausahaan dokumen aktivasi EFIN. D. DASAR 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. E. MATERI DAN PENJELASAN 1. Terminologi yang digunakan Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: a. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. b. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. c. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. d. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e. DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). f. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik. g. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. h. Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online. i. Sandi Lewat (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online. j. Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online. k. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. l. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. m. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. n. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik. o. Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan. p. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. q. Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik. r. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT). 2. Penjelasan umum a. Untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 79/PJ/2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 79/PJ/2015TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum Dalam rangka memberikan keseragaman pelayanan dan pemutakhiran data Wajib Pajak, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Pemberian, Pembatalan, Pencabutan dan Penerbitan Kembali Izin Serta Penatausahaan Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan: a. pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan b. pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah. 2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan dan prosedur standar dalam: a. pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; b. pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Prosedur pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; 2. Prosedur pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah; 3. Prosedur pengusulan pencabutan izin secara jabatan di Kantor Pelayanan Pajak. D. Dasar   1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. E. Materi 1. Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. 2. Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah: a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing; b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia; atau i. Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO. 3. Wajib Pajak yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu: a. mengajukan permohonan izin, atau b. menyampaikan pemberitahuan, kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. 4. Mekanisme Permohonan. a. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah: 1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; 2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a sampai dengan huruf h, yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir namun Wajib Pajak ingin melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau 3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf i yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat, dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat. b. Jangka waktu pengajuan permohonan. 1) Untuk Wajib Pajak kriteria huruf a angka 1) dan huruf a angka 3), surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan: a) sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau b) sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. 2) Untuk Wajib Pajak kriteria huruf a angka 2), surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dengan Pemerintah. c. Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen atau keterangan tambahan apabila dibutuhkan untuk memproses permohonan Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2024

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, Menimbang :  bahwa untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik; bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah; bahwa restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas; bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG dan WALI KOTA BANDUNG   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandung. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana