NOMOR SE – 09/BC/2016TENTANG
TATA CARA DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
| A. | Umum
Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam PIB atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Bahwa pada saat ini format Pemberitahuan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) belum mengakomodir pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), sehingga dipandang perlu untuk memberikan pedoman tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam bentuk cetak yang disampaikan secara manual pada saat pengajuan hardcopy PIB. |
||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. |
||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dari Surat Edaran ini meliputi tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. |
||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Hukum
Dasar Hukum dari Surat Edaran ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||
| E. | Pokok Pengaturan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI

