Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.04/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 272/PMK.04/2015 TENTANG PUSAT LOGISTIK BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai Pusat Logistik Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat; bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect), memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global (e-commerce), menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah, dan kanalisasi atas barang beresiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri, perlu melakukan penyempurnaan dan penyederhanaan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada e Pusat Logistik Berikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2066); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 272/PMK.04/2015 TENTANG PUSAT LOGISTIK BERIKAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB. Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Perdagangan secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Commerce adalah perdagangan Barang yang dilakukan oleh pedagang dan konsumen melalui sistem elektronik. PLB Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri. PLB IKM adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri kecil dan menengah. PLB Hub Cargo Udara adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan ekspor dan/atau transhipment. PLB E-Commerce adalah PLB untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui platform E-Commerce. PLB Barang Jadi adalah PLB yang menimbun barang jadi terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri. PLB Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun bahan pokok terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri. PLB Floating Storage adalah PLB untuk menimbun barang yang berlokasi di wilayah perairan. PLB Ekspor
Peraturan Daerah Nomor : 74 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 74 TAHUN 2023 TENTANG STIMULUS PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, Menimbang :   bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi; bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi Pajak Terutang, perlu diberikan stimulus Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) dan ayal (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Stimulus Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2010 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 9); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 17); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 18); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 19); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STIMULUS PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Purwakarta; Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; Bupati adalah Bupati Purwakarta; Badan Pendapatan Daerah selanjutya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta; Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang Terhutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat; Wajib Pajak yang selanjutnya disebut WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dan Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah; Surat pemberitahuan pajak daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah; Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dana tau kematian yang bermakna secara Epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu; Omset adalah jumlah hasil penjualan barang/jasa tertentu selama suatu masa jual; Sanksi Administratif adalah tanggungan/pembebanan diluar pokok pajak Terutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat kelalailan pembayaran pajak asli daerah. BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud penghapusan sanksi administrastif yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan dalam rangka pemulihan Ekonomi. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah adalah : mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah; mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari Pajak Daerah; dan mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. Bagian Ketiga
Peraturan Daerah Nomor : 19 Tahun 2023
 PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI KALURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Kalurahan; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 103); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI KALURAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Lurah adalah sebutan Kepala Desa yang merupakan Pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan selanjutnya disingkat APBKal adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan. Rekening Kas Kalurahan yang selanjutnya disebut RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kalurahan yang menampung seluruh pendapatan kalurahan dan digunakan untuk membayar seluruh belanja kalurahan pada bank yang ditetapkan. Dukuh adalah unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan dalam pelaksanaan tugas di wilayah padukuhan. Padukuhan adalah bagian wilayah Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Dukuh. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan. Bagi hasil pajak dan retribusi adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kalurahan termasuk bagi hasil adanya kerjasama pemungutan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan serta tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Daerah adalah Kabupaten Sleman. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati adalah Bupati Sleman. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha atau perizinan tertentu. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah BKAD Kabupaten Sleman. Panewu adalah Panewu di Kabupaten Sleman. BAB II ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi. (2) Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan. (3) Pemberian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemerintah Kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing Kalurahan. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 2023
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, Menimbang :   bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga stabilitas perekonomian maka pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo; bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluarsa Pajak Kendaraan bermotor; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060 ); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08); Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Gorontalo. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasima menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat peijanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 11 adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat peijanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pajak Progresif adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pembayam atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedaluarsa pajak kendaraan bermotor adalah hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. BAB II BESARAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Gubernur memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. (2) Gubernur memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor. (3) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak. (4) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (5) Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 3 (1) Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan yang ditujukan kepada Gubernur cq. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (2) Untuk memperoleh pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak harus memperlihatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak terakhir kepada petugas pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraaan bermotor. (3) Pelayanan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pembebasan pajak
Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2023
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA, PEMBEBASAN PROGRESIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TUNGGAKAN TAHUN KELIMA DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, Menimbang : bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional dengan menggunakan nomor polisi luar Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA, PEMBEBASAN PROGRESIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TUNGGAKAN TAHUN KELIMA DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut BBNKB II Dalam Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari dalam Provinsi Jawa Tengah. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Provinsi yang sealnjutnya disebut BBNKB II Luar Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Tengah. Sanksi Administrasi PKB merupakan denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo. Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan bermotor plat wilayah Provinsi. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah. a. sebagai pedoman dalam proses pemberian dan pemanfaatan Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah; b. agar terciptanya validasi data potensi kepemilikan kendaraan bermotor; c. meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam pembayaran PKB dan tertib administrasi kendaraan bermotor Wajib Pajak atas nama sendiri; dan d. meningkatkan ruang fiskal pembangunan. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. objek dan subjek; b. pendaftaran; c. batasan waktu dan tempat; dan d. pelaporan, pembinaan dan pengawasan. BAB III OBJEK DAN SUBJEK Pasal 4 Objek dan subjek pembebasan bea balik nama dan pembebasan PKB di Provinsi terdiri dari: a. Objek
Peraturan Daerah Nomor : 705 Tahun 2023
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 705 TAHUN 2023 TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 153 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023; bahwa untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. KESATU : Menetapkan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. KEDUA : Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan. KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. HERU BUDI HARTONO