Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 2023

PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 14 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR GORONTALO,

Menimbang :    

  1. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga stabilitas perekonomian maka pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo;
  2. bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluarsa Pajak Kendaraan bermotor;

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060 );
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  7. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
  2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  5. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasima menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat peijanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 11 adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat peijanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  8. Pajak Progresif adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
  9. Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pembayam atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  10. Kedaluarsa pajak kendaraan bermotor adalah hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

 

BAB II
BESARAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN KEDALUARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

 

(1) Gubernur memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Gubernur memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor.
(3) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
(4) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(5) Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

Pasal 3

 

(1) Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan yang ditujukan kepada Gubernur cq. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2) Untuk memperoleh pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak harus memperlihatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak terakhir kepada petugas pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraaan bermotor.
(3) Pelayanan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pembebasan pajak progresif, pemberian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor berproses sesuai mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 4

Besarnya pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan ke II, pembebasan pajak progresif, sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

a. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang sudah teregistrasi dan indentifikasi di Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan ke II dan seterusnya.
c. Kendaraan Bermotor yang dibebaskan atas pajak progresif adalah kendaraan baru, kendaraan yang sudah teregistrasi dan indentifikasi di Provinsi Gorontalo serta kendaraan yang berpindah kepemilikan atau mutasi masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo
d. Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
e. Kedaluarsa pajak kendaraan bermotor diberikan pemotongan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

 

Pasal 5

Ketentuan tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, tidak termasuk kendaraan baru.

Pasal 6

 

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 11, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4, pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian keringnan, pembebasan denda pajak dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

 

Pasal 7

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sejak Peraturan Gubernur ini ditetapkan sampai dengan Tanggal 31 Desember 2023.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Mei 2023
Pj. GUBERNUR GORONTALO,

ttd

HAMKA HENDRA NOER

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Mei 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,

ttd.

SUKRI J. BOTUTIHE

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang