Peraturan Daerah Nomor : 705 Tahun 2023

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 705 TAHUN 2023

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 153 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023;
  2. bahwa untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

KESATU :

Menetapkan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA :

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KETIGA :

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

HERU BUDI HARTONO

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Administrasi Pemerintahan