PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4916); 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 14. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 338); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 813); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 4. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 5. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 6. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. 7. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. 8. Pelaku Usaha Yang Berkedudukan di

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Akta Tanah perlu mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696); Memutuskan: Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. 3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. 4. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya. 6. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. 7. Formasi PPAT adalah jumlah maksimum PPAT yang diperbolehkan dalam satu satuan daerah kerja PPAT. 8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya. 9. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang agraria/pertanahan. BAB II TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPATPasal 2 (1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. (2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. jual beli; b. tukar menukar; c. hibah; d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. pembagian hak bersama; f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; g. pemberian Hak Tanggungan; h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. (2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya. Pasal 4 (1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. (2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta. BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPATPasal 5 (1) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu. (3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus: a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara; b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus. Pasal 6 Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah: a. berkewarganegaraan Indonesia; b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; d. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. sehat jasmani dan rohani; f. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi; g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional. Pasal 7 (1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum. (2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. pengacara atau advokat; b. pegawai  negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Pasal 8 (1) PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena: a. meninggal dunia; atau b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, atau c. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat    kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT; atau d.

SURAT EDARAN NOMOR SE – 44/BC/2008

SURAT EDARAN NOMOR SE – 44/BC/2008   TENTANG   PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI Dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan evaluasi hasil audit, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan evaluasi hasil audit. A. Tujuan Evaluasi Laporan Hasil Audit Evaluasi laporan hasil audit bertujuan untuk: 1. menilai pemenuhan prosedur pelaksanaan audit sesuai tata laksana audit di bidang kepabeanan dan cukai; 2. menilai pemenuhan pelaksanaan audit sesuai standar audit dan program audit di bidang kepabeanan dan cukai; 3. menilai kinerja pegawai yang melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai; dan 4. membuat profil auditee yang telah diaudit. B. Sasaran Evaluasi Laporan Hasil Audit Sasaran evaluasi laporan hasil audit meliputi: 1. Pemenuhan prosedur audit, yang terdiri dari: a. waktu penyelesaian audit. b. kelengkapan laporan hasil audit; dan 2. Pemenuhan pencapaian sasaran audit, yang terdiri dari: a. Penerapan pemenuhan atas program audit yang dilakukan. b. Penerapan ketentuan atas temuan; dan c. Pemeriksaan sistem pengendalian intern; 3. Penilaian temuan hasil audit, yang terdiri dari: a. Tagihan/potensi tagihan; dan b. Non tagihan.   Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit dengan menggunakan modul isian evaluasi laporan hasil audit sesuai formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindaklanjuti temuan hasil evaluasi dimaksud dengan melakukan koreksi atas kesalahan yang ditemukan dan membuat penilaian terhadap kinerja auditor.   Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dan Nomor: SE-18/BC/2008 tentang Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd,- Anwar Suprijadi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023   TENTANG   PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA VERY VERY IMPORTANT PERSON UNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,       Menimbang : bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas Ibu Kota Nusantara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103); Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 104);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA VERY VERY IMPORTANT PERSON UNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA. Pasal 1 Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas Ibu Kota Nusantara. Pasal 2 Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pasal 3   (1) Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (2) Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.   Pasal 4   (1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. (3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. fasilitas keselamatan dan keamanan; b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runaway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir; c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan d. jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.   Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1. menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; 2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; dan 3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; b. Menteri Perhubungan: 1. menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan; 2. menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo; 3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c; 4. melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo; 5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; 6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan 7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.   Pasal 6   (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah. (2) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah.   Pasal 7 Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 8 Pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan/atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara VVIP, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara VVIP. Pasal 10 Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menugaskan: a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: 1. melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan 2. mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: SE – 08/PP/2017

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: SE – 08/PP/2017   TENTANGPERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-002/PP/2015 TENTANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING ATAU GUGATAN   A. UMUM DAN DASAR HUKUM 1. Umum Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi Banding atau Gugatan serta guna mendukung peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan percepatan layanan administrasi sengketa pajak, maka perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi atas dokumen pendukung yang harus disertakan dalam rangka pengajuan Banding atau Gugatan. 2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak; d. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016; e. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan dan kelengkapan administrasi surat banding dan/atau surat gugatan serta pernyataan pencabutan banding dan/atau gugatan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. 2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk tertib administrasi dan peningkatan pelayanan dalam pelaksanaan administrasi surat banding/gugatan, dan pernyataan pencabutan banding/gugatan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini meliputi: (1) Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan a. Surat Banding atau Surat Gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi; b. Surat Banding atau Surat Gugatan dilampiri dengan fotokopi atau salinan Keputusan yang diajukan Banding atau Keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap; c. Surat atau dokumen lainnya yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain berupa: 1) Untuk Banding atas Keputusan Keberatan terkait Pajak Pusat atau Pajak Daerah: a). Surat Keberatan; b) Surat Ketetapan Pajak (SKP); c) Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak. 2) Untuk Banding atas Keputusan Keberatan terkait Bea dan Cukai: a) Surat Keberatan; b) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding; c) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk banding terkait bea masuk, tarif dan/atau nilai pabean atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk banding terkait bea keluar. 3) Untuk Gugatan: a) Surat Keputusan atau Surat lainnya yang digugat; b) Surat Tagihan Pajak (STP) untuk gugatan atas penolakan sanksi administrasi ataupun semua gugatan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak; c) Pelaksanaan Penagihan (pelaksanaan Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dalam rangka penagihan pajak atau keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak atau pelaksanaan penagihan lainnya yang dapat diajukan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. d. Bukti pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP); e. Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk: 1) Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat. Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimeteraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap; 2) Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Banding atau Surat Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta fotokopi Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 (satu) rangkap; 3) Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 (satu) rangkap; f. Surat Banding atau Surat Gugatan juga disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word dan Portable Document Format (PDF) yang sesuai dengan Asli Surat Banding atau Asli Surat Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam bentuk hardcopy. g. Untuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e, juga disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Portable Document Format (PDF). h. Softcopy surat atau dokumen disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam media Compact Disc atau Flashdisk sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap Surat Banding atau Surat Gugatan yang diajukan. i. Setiap Surat Banding atau Surat Gugatan yang diajukan harus dilengkapi Daftar Isian Surat Banding atau Gugatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini. (2) Tata cara Pengajuan Surat Banding dan/atau Surat Gugatan a. Surat Banding atau Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. b. Surat Banding atau Surat Gugatan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diajukan kepada Pengadilan Pajak dengan alamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. c. Surat Banding atas Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pemerintah Daerah disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan yang dibanding diterima. d. Surat Banding atas Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan yang dibanding diterima. e. Surat Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan, dan 30 (tiga puluh) hari untuk gugatan atas Keputusan. f. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. g. Terhadap 1 (satu) Pelaksanaan Penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. h. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Surat Banding dapat dilihat pada Contoh Format Surat Banding pada Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini. i. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Surat Gugatan dapat dilihat pada Contoh Format Surat Gugatan pada Lampiran IV Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini. j. Surat Banding atau Surat Gugatan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara: 1) Dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat; atau 2) Diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak. (3) Kelengkapan administrasi Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan a. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan disampaikan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024   TENTANG   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                 Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 3. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang: a. proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; b. kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau c. khusus mengusahakan pengolahan limbah. 4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.   BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK   Pasal 2   (1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap: a. impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan b. impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat. (2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari: a. gudang berikat; b. kawasan berikat; c. tempat penyelenggaraan pameran berikat; d. tempat lelang berikat; e. kawasan bebas; atau f. kawasan ekonomi khusus. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Badan Usaha; atau b. pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.   Pasal 3 Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang impor belum diproduksi di dalam negeri; b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN   Pasal 4   (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Badan Usaha atau pihak ketiga; b. rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan c. pelabuhan pemasukan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier; c. brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan d. salinan cetak (hardcopy)